Martapura, matarakyat.co.id – Kepolisian Resor Banjar mengambil langkah tegas dengan memberhentikan empat anggotanya secara tidak hormat melalui upacara resmi yang dipimpin langsung Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, Senin (4/5/2026).
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut digelar di halaman Mapolres Banjar dan dihadiri jajaran pimpinan, mulai dari Wakapolres, pejabat utama, para Kapolsek, hingga seluruh personel.
Empat anggota yang dijatuhi sanksi PTDH masing-masing adalah Aipda Handoyo, Aipda Matnor Janni, Aipda Perklin M. Pardede, dan Bripda M. Zen Zidan Rizanta.
Keputusan ini mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menegaskan bahwa pemecatan tersebut bukan keputusan yang diambil secara instan, melainkan melalui proses panjang dan sesuai ketentuan hukum internal Polri.
“Keputusan ini telah melalui tahapan yang panjang dan sesuai aturan. Ini adalah langkah tegas atas pelanggaran yang dilakukan,” tegas Kapolres dalam amanatnya.
Ia juga menekankan bahwa sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan marwah kepolisian di mata publik.
Secara tidak langsung, Kapolres mengingatkan seluruh personel agar menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi diri.
Ia menilai, disiplin dan profesionalitas bukan hanya tuntutan, tetapi kewajiban yang tidak bisa ditawar dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.
Menurutnya, peristiwa ini harus menjadi momentum bagi seluruh anggota untuk memperbaiki kinerja sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Upacara berlangsung dengan tertib dan penuh khidmat.
Langkah ini sekaligus menegaskan sikap Polres Banjar yang tidak mentolerir pelanggaran, serta berupaya menjaga akuntabilitas di tubuh institusi.






