Martapura, matarakyat.co.id – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar mulai menindaklanjuti laporan terkait dugaan pungutan liar (pungli) serta pemasangan portal tidak resmi di kawasan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura.
Kasat Reskrim Polres Banjar, Rifandy Purnayangkara Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pengelola PPS guna mengklarifikasi persoalan yang berkembang di lapangan.
Ia menyampaikan, proses penanganan saat ini masih mengedepankan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah.
“Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan berjalan sesuai prosedur dan kewenangan masing-masing instansi,” ujarnya, belum lama tadi.
Menurutnya, penertiban awal akan didorong melalui peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sebelum kemungkinan langkah hukum lebih lanjut diambil oleh kepolisian.
Sementara itu, polemik di kawasan PPS mencuat setelah dilakukan penataan pasca Lebaran.
Sejumlah pedagang justru mengaku menghadapi kendala baru, seperti dugaan pungli hingga keberadaan portal liar yang dinilai mengganggu aktivitas usaha mereka.
Keluhan para pedagang tersebut juga dibenarkan oleh Direktur Perumda Pasar Bauntung Batuah, Rusdiansyah.
Ia menyebut pihaknya menerima laporan terkait praktik pungli yang dirasakan pedagang, terutama setelah momen Hari Raya.
Rusdiansyah menegaskan, pihaknya tidak akan mengabaikan persoalan tersebut dan segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri serta mencari solusi atas permasalahan yang terjadi.
Dengan keterlibatan kepolisian dan pemerintah daerah, diharapkan persoalan ini dapat segera diselesaikan, sehingga para pedagang dapat kembali beraktivitas dengan aman dan nyaman tanpa adanya praktik yang merugikan.






