Saksi Ahli Ungkap Permasalahan Tumpang Tindih Lahan, Kuasa Hukum Tegaskan Belum Ada Putusan Perdata

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (Unlam), Dr. Yulia Qamariyanti. (Kiri) kuasa hukum Kakek Kahfi, Dedi (kanan).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (Unlam), Dr. Yulia Qamariyanti. (Kiri) kuasa hukum Kakek Kahfi, Dedi (kanan).

Martapura, matarakyat.co.id – Persidangan kasus sengketa tanah yang berlangsung di Pengadilan Negeri kembali menghadirkan keterangan penting dari saksi ahli dan kuasa hukum pihak tergugat.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (Unlam), Dr. Yulia Qamariyanti, yang dihadirkan sebagai saksi ahli, menyampaikan bahwa permasalahan utama dalam sengketa tanah biasanya berkaitan dengan ketidaksesuaian antara data fisik di lapangan dan data dalam sertifikat kepemilikan tanah.

“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa lokasi tanah yang ditunjuk oleh pemegang sertifikat berbeda dengan yang tercantum di dalam sertifikat. Hal inilah yang sering menimbulkan dugaan adanya tumpang tindih bidang tanah dengan milik orang lain,” ujar Yulia kepada awak media, Kamis (26/6/2025).

Yulia menegaskan bahwa tanah merupakan benda tidak bergerak. Artinya, tanah tidak bisa berpindah-pindah, sehingga penunjukan lokasi oleh pemegang sertifikat harus tepat dan sesuai dengan dokumen yang dimiliki.

Baca Juga :  Yugo Indra Wicaksi Resmi Pimpin Lapas Karang Intan, Targetkan Predikat WBBM 2026

“Masalah sering muncul karena kurangnya kejujuran dari pemilik tanah dalam menunjuk lokasi. Terlebih di daerah yang masih berupa hutan atau lahan kosong tanpa bangunan, penanda batas tanah seperti patok kayu atau batu besar sering hilang atau dipindahkan,” jelasnya.

Menurutnya, kini banyak pemilik tanah yang menggunakan penanda dari beton atau semen di setiap sudut lahan agar batas lahan tidak mudah berubah. Namun, jika lokasi yang ditunjukkan pemilik berbeda dengan kenyataan, maka hal itu bisa menjadi dasar sengketa.

Dalam kasus ini, ia menekankan bahwa kejujuran dan pemahaman pemilik terhadap posisi tanahnya sangat penting.

“Jika jarak selisih lokasi hanya beberapa meter mungkin masih bisa dimaklumi, tetapi kalau sudah mencapai satu hingga dua kilometer, itu menjadi persoalan serius,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Kakek Kahfi, Dedi, menjelaskan bahwa saksi bernama Umar yang juga dihadirkan dalam sidang, membantah telah menerima surat resmi dari Kantor Pertanahan terkait adanya tumpang tindih lahan.

Baca Juga :  Irwan Bora Daftar Calon Ketua KONI Banjar, Didukung 28 Cabor

“Berdasarkan kesaksiannya, Pak Umar baru mengetahui adanya surat dari Kantor Pertanahan pada tahun 2013 saat ia sendiri datang ke kantor tersebut untuk menanyakan perkembangan permohonan sertifikat. Surat itu tidak pernah dikirim langsung ke beliau,” jelas Dedi.

Ia menekankan bahwa kliennya, Kai Kahfi, tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari instansi terkait mengenai adanya sengketa atau tumpang tindih tanah.

“Tanah itu dikuasai secara fisik dan administratif. Karena itu, penyelesaian kasus ini seharusnya dilakukan melalui mekanisme perdata, bukan pidana,” tegas Dedi.

Menurutnya, hingga kini belum ada putusan pengadilan perdata yang menentukan secara sah siapa pemilik lahan tersebut.

“Proses hukum pidana tidak menentukan siapa pemilik tanah. Kepemilikan harus diputuskan melalui gugatan perdata,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dinkes Kalsel Matangkan Pengamanan Kesehatan Kegiatan Rutin Malam Senin 
Aisyiyah Banjar Susun Strategi Daerah Kelanjutusiaan untuk Wujudkan Lansia Bermartabat
Wisuda Lansia di Kabupaten Banjar, Usia Senja Tak Halangi Semangat Belajar
Tuntutan Kasus Pemalsuan Surat di HSS Dipersoalkan, LSM KAKI Datangi Kejati Kalsel
18 Tahun Merasa Terdampak Tambang, Warga Rantau Bakula Desak Pemkab Banjar Bertindak
RAKAT BERJIBAKU PADAMKAN KARHUTLA DI KARANG INTAN, SATU HEKTARE LAHAN KARET TERBAKAR
PT Palmina Utama Bantah Bakar Lahan, Siapkan Rp5 Juta bagi Warga yang Laporkan Pelaku
RAKAT Resmi Dikukuhkan, Relawan Karang Intan-Aranio Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:51 WITA

Dinkes Kalsel Matangkan Pengamanan Kesehatan Kegiatan Rutin Malam Senin 

Selasa, 29 September 2026 - 21:25 WITA

Aisyiyah Banjar Susun Strategi Daerah Kelanjutusiaan untuk Wujudkan Lansia Bermartabat

Senin, 28 September 2026 - 19:00 WITA

Wisuda Lansia di Kabupaten Banjar, Usia Senja Tak Halangi Semangat Belajar

Kamis, 17 September 2026 - 19:53 WITA

Tuntutan Kasus Pemalsuan Surat di HSS Dipersoalkan, LSM KAKI Datangi Kejati Kalsel

Kamis, 17 September 2026 - 11:03 WITA

18 Tahun Merasa Terdampak Tambang, Warga Rantau Bakula Desak Pemkab Banjar Bertindak

Selasa, 15 September 2026 - 23:53 WITA

RAKAT BERJIBAKU PADAMKAN KARHUTLA DI KARANG INTAN, SATU HEKTARE LAHAN KARET TERBAKAR

Rabu, 9 September 2026 - 21:54 WITA

PT Palmina Utama Bantah Bakar Lahan, Siapkan Rp5 Juta bagi Warga yang Laporkan Pelaku

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:57 WITA

RAKAT Resmi Dikukuhkan, Relawan Karang Intan-Aranio Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Berita Terbaru

Polres Banjar

Diduga Bakar Lahan Untuk Perluasan Area, Dua Pemilik Lahan Diamankan

Jumat, 9 Okt 2026 - 20:30 WITA