Perkuat Pengawasan WNA, Pemkab Kotabaru dan Imigrasi Batulicin Gelar Rakor TIMPORA 2026

- Jurnalis

Rabu, 9 September 2026 - 18:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batulicin, matarakyat.co.id — Pemerintah Kabupaten Kotabaru memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mengoptimalkan pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing. Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten Kotabaru Tahun 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Surya pada Selasa, 8 September 2026.

Mengusung tema “Sinergitas TIMPORA dalam Meningkatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian terhadap Orang Asing di Wilayah Kabupaten Kotabaru,” kegiatan ini mempertemukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Pemkab Kotabaru, aparat penegak hukum, instansi vertikal, hingga perangkat kewilayahan.

Pelibatan camat se-Kabupaten Kotabaru, Kantor Urusan Agama (KUA), dan berbagai lintas sektor dinilai krusial agar pengawasan dapat menjangkau hingga tingkat desa, mengingat aktivitas warga negara asing (WNA) bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin sekaligus ketua panitia, Catur Adi Putra, menegaskan bahwa kompleksitas migrasi menuntut pengawasan partisipatif yang tidak hanya dibebankan pada satu instansi. Informasi dari tingkat kecamatan, KUA, hingga aparat keamanan sangat dibutuhkan untuk mendeteksi potensi pelanggaran keimigrasian secara dini.

“Pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama. Pertukaran informasi dan koordinasi antarpihak menjadi sangat penting agar setiap temuan di lapangan dapat segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Catur.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Selatan, Yen Wely Wiguna, menekankan perlunya penguatan komunikasi hingga tingkat akar rumput. Mengingat beragamnya kepentingan WNA—mulai dari bekerja, investasi, penelitian, hingga pariwisata—pengawasan terpadu menjadi sebuah keharusan.

Yen Wely juga memaparkan bahwa layanan keimigrasian di Kalsel kini telah mencakup 11 kabupaten/kota dan akan terus didekatkan hingga tingkat kecamatan, khususnya di Kotabaru. “Apabila terdapat informasi yang berkaitan dengan keimigrasian, jangan ragu untuk berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin,” pesannya.

Sementara itu, dalam sambutan Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli yang dibacakan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, pemda menegaskan pentingnya pendekatan yang seimbang dalam mengelola keberadaan orang asing. Di satu sisi, WNA memberikan kontribusi positif terhadap investasi, pariwisata, pendidikan, dan perekonomian daerah. Namun di sisi lain, kepatuhan terhadap regulasi hukum harus tetap dikawal ketat.

Melalui forum ini, Pemkab Kotabaru berharap terbangun pola komunikasi dan mekanisme pertukaran data yang solid antara Imigrasi, pemda, kecamatan, KUA, dan aparat penegak hukum. Sinergi yang solid ini diharapkan mampu menjaga Kabupaten Kotabaru tetap aman, tertib, dan kondusif, sekaligus memastikan kehadiran WNA benar-benar memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah.

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 18:44 WITA

Perkuat Pengawasan WNA, Pemkab Kotabaru dan Imigrasi Batulicin Gelar Rakor TIMPORA 2026

Berita Terbaru