Polsek Sungai Loban Ungkap Kasus Narkoba di Pagi Hari

- Jurnalis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batulicin,matarakyat.co.id – Di pagi hari yang cerah, Polsek Sungai Loban kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Tanah Bumbu. Pada hari Rabu, tanggal 2 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WITA, petugas Polsek Sungai Loban berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga keras terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya,S.I.K melalui Kasi Humas Ipda Priyo kepada media melalui keterangan tertulisnya membenarkan atas penangkapan seorang pengedar narkoba tersebut.

“Iya mas, benar anggota polsek sungai loban telah menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya tersebut,”katanya.

“Tersangka yang diamankan adalah TY Bin W, seorang laki-laki berusia 29 tahun yang beralamat di Desa Sari Utama, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu,” jelasnya.

Baca Juga :  Satu Orang Diamankan Terkait Pembakaran Lahan di Hulu Sungai Selatan

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,66 gram yang berada di dalam sebuah tas selempang warna hitam merk Roowns. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 350.000, handphone merk Oppo A16 warna hitam, dan beberapa plastik klip besar dengan tulisan 250 dan 500,”ungkapnya.

“Petugas Polsek Sungai Loban dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penggeledahan di rumah milik tersangka setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di daerah tersebut. Dengan sigap dan profesional, petugas berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti, sehingga peredaran narkoba di daerah tersebut dapat dicegah,”tambahnya.

Baca Juga :  Syukuran HUT Bhayangkara ke-80 Polres Tanah Bumbu: Rasa UMKM, Rasa Rumah

“Tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara dan denda yang berat,”tegasnya.

“Polsek Sungai Loban akan terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku narkoba untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan komitmen yang kuat dan kerja sama dengan masyarakat, Polsek Sungai Loban berharap dapat memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Tanah Bumbu,”tutupnya.

Berita Terkait

Terungkap Motif Pembunuhan Ketua RT di Tanbu
Polres Tanah Bumbu Pastikan Personel Siap Hadapi Karhutla
Satu Orang Diamankan Terkait Pembakaran Lahan di Hulu Sungai Selatan
Satlantas Polres Tanah Bumbu Imbau Pengendara Waspada Kabut Asap, Ingatkan Penggunaan Fog Lamp dan Stiker Reflektor
Polisi Soal Laka Mobil Tangki vs Mahasiswa: Mohon Waktu
Air Mata dan Obor Empati di Jalan Banjarbaru–Batulicin
Polres Tanah Bumbu Raih Piagam Penghargaan Kapolri 2026
Polres Tanah Bumbu Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Kapolres: Tindakan Tegas bagi Pembakar Lahan Ilegal

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 19:13 WITA

Terungkap Motif Pembunuhan Ketua RT di Tanbu

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:56 WITA

Polres Tanah Bumbu Pastikan Personel Siap Hadapi Karhutla

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:50 WITA

Satu Orang Diamankan Terkait Pembakaran Lahan di Hulu Sungai Selatan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:55 WITA

Satlantas Polres Tanah Bumbu Imbau Pengendara Waspada Kabut Asap, Ingatkan Penggunaan Fog Lamp dan Stiker Reflektor

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:13 WITA

Polisi Soal Laka Mobil Tangki vs Mahasiswa: Mohon Waktu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:27 WITA

Air Mata dan Obor Empati di Jalan Banjarbaru–Batulicin

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:09 WITA

Polres Tanah Bumbu Raih Piagam Penghargaan Kapolri 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:57 WITA

Polres Tanah Bumbu Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Kapolres: Tindakan Tegas bagi Pembakar Lahan Ilegal

Berita Terbaru

Polres Tanah Bumbu

Terungkap Motif Pembunuhan Ketua RT di Tanbu

Kamis, 3 Sep 2026 - 19:13 WITA