Polsek Alalak Bekuk Pengedar Sabu di Warung Jalan Trans Kalimantan

- Jurnalis

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Kuala, matarakyat.co.id – Upaya pemberantasan narkotika oleh jajaran Polres Barito Kuala kembali menunjukkan hasil.

Unit Reskrim Polsek Alalak berhasil menggagalkan peredaran sabu di sebuah warung pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Beringin, Kecamatan Alalak, pada Sabtu (2/8/2025) dini hari.

Seorang pria berinisial H (43), warga Dusun Muara Puning, Desa Teluk Timbau, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, diamankan sekitar pukul 00.00 WITA saat berada di lokasi.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di warung tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Polsek Alalak bersama anggota Polres Barito Kuala melaksanakan patroli dalam rangka kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan).

Baca Juga :  Kinerja Moncer, Kejari Banjar Amankan Aset Daerah Puluhan Miliar Sepanjang 2025

“Kami mendapati pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diperiksa, ditemukan beberapa paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok dan dompet pelaku,” ungkap Kasi Humas Polres Batola, Iptu Marum, mewakili Kapolres AKBP Anib Bastian.

Barang Bukti yang Disita:

Tiga paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat bersih 1,01 gram

Satu plastik klip berisi sisa sabu

Satu dompet cokelat merek Buffalo

Satu kotak rokok Excel Click Menthol

Satu lembar kertas timah rokok

Satu pipet kaca dan satu sedotan kecil

Satu unit ponsel Tecno Spark KL4 warna biru tua

Baca Juga :  Program KURMA MANIS Terancam Mandek di 2026, DPRD Banjar Soroti Regulasi Penyertaan Modal

Sementara, Kapolsek Alalak, Iptu Fakhri Safrizal Wiratama, menjelaskan bahwa operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Ipda Dr. Bambang Rupiadi.

“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dia juga menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga lingkungan masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

Babeh Aldo Soroti Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Kalsel
Kejati Kalsel Apresiasi Inovasi Penanganan Perkara Kejari Banjar
Dominasi Kasus Narkotika, Kejari Banjar Musnahkan Barang Bukti 106 Perkara
Torehkan Prestasi Gemilang, Kapolda Kalsel Terima Penghargaan Kapolda Terbaik dari Kapolri
Grand Qin Hotel Banjarbaru Pererat Sinergi dengan Media, Luncurkan Deretan Promo Kuliner Terbaru
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Kontrakan di Kertak Hanyar
Kejari Banjar Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Bullying kepada Siswa SMP
Fenomena Merasa Paling Benar Picu Konflik Sosial, Ini Penjelasannya Menurut Tokoh LDNU Banjar

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:15 WITA

Babeh Aldo Soroti Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Kalsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:21 WITA

Dominasi Kasus Narkotika, Kejari Banjar Musnahkan Barang Bukti 106 Perkara

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:07 WITA

Torehkan Prestasi Gemilang, Kapolda Kalsel Terima Penghargaan Kapolda Terbaik dari Kapolri

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:19 WITA

Grand Qin Hotel Banjarbaru Pererat Sinergi dengan Media, Luncurkan Deretan Promo Kuliner Terbaru

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:54 WITA

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Kontrakan di Kertak Hanyar

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:22 WITA

Kejari Banjar Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Bullying kepada Siswa SMP

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:57 WITA

Fenomena Merasa Paling Benar Picu Konflik Sosial, Ini Penjelasannya Menurut Tokoh LDNU Banjar

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:45 WITA

HIPMI Banjar Genjot Legalitas dan Akses Modal untuk Dorong Pengusaha Naik Kelas

Berita Terbaru

Imigrasi Batulicin

Pembukaan MPP Tanah Bumbu, Pendekatan Pelayanan Kepada Masyarakat

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:23 WITA