Martapura, matarakyat.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Banjar mengungkap kronologi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Bincau, Kabupaten Banjar, pada 6 Januari 2026 lalu. Perkara tersebut kini telah ditangani dan pelaku berhasil diamankan.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, didampingi Kasat Reskrim AKP Rifandy Purnayangkara, melalui Kanit Pidana Umum (Pidum) Ipda Ibnu Ismanto menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 08.30 Wita dan dipicu oleh kesalahpahaman di tengah kondisi banjir yang melanda wilayah setempat.
“Perkara ini berawal saat terjadi banjir di wilayah Desa Bincau. Saat itu ada sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan dan menghalangi akses,” ujar Ipda Ibnu Ismanto saat memberikan keterangan kepada awak media.
Menurutnya, tersangka kemudian menegur salah satu warga agar meminggirkan sepeda motor tersebut karena pelaku hendak melintas. Namun, teguran itu justru berujung pada cekcok mulut.
“Tersangka dan korban sempat terlibat adu mulut. Ada ucapan dari korban yang membuat tersangka tersinggung. Bahasa yang digunakan korban memicu emosi tersangka,” jelasnya.
Ipda Ibnu menambahkan, setelah cekcok tersebut korban sempat pulang ke rumah. Namun dalam kondisi emosi, korban kembali mendatangi tersangka dengan membawa senjata tajam hingga akhirnya terjadi peristiwa pembunuhan.
“Korban kembali ke lokasi dan terjadilah kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka dan korban merupakan warga satu kampung. Dalam kasus ini, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka.
“Pelakunya satu orang dan kondisi pelaku saat kejadian dalam keadaan normal, tidak dipengaruhi minuman keras,” tegas Ipda Ibnu.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melaksanakan rekonstruksi perkara dengan memperagakan sekitar 22 adegan. Rekonstruksi tersebut berjalan lancar dan aman.
“Dari rekonstruksi yang kami laksanakan hari ini, ada sekitar 24 adegan yang diperagakan dan Alhamdulillah semuanya berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
“Kami menggunakan KUHP terbaru Tahun 2023 dalam penanganan perkara ini,” pungkas Ipda Ibnu Ismanto.






