Martapura,mararakyat.co.id – Tiga pelaku residivis kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) berhasil diringkus jajaran Polres Banjar bersama tim gabungan pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Penangkapan dilakukan setelah ketiganya terlibat dalam serangkaian aksi penjambretan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gambut pada bulan Juli lalu.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, dalam konferensi pers di Aula Mapolres Banjar, Selasa (5/8/2025), mengungkapkan bahwa para pelaku ditangkap berdasarkan tiga laporan polisi, yakni LP/B/32/VII/2025 (8 Juli 2025), LP/B/34/VII/2025 (12 Juli 2025), dan LP/B/35/VII/2025 (13 Juli 2025), yang seluruhnya berasal dari korban perempuan.
“Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah, R (55) warga Desa Simpang Warga Dalam, Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar. Merupakan residivis dengan 6 kasus sebelumnya, termasuk sajam, penganiayaan, dan curas,” kata Kapolres.
Dalam kasus ini, R berperan sebagai pengendara motor di tiga lokasi kejadian.
“MR (24) warga Kelayan A, Kota Banjarmasin. Tercatat sebagai residivis tiga kasus pengeroyokan. Ia berperan sebagai pembonceng dalam dua aksi jambret,” jelasnya.
Sedangkan, RA alias Doyok (31) warga Kelayan Barat, Kota Banjarmasin. Memiliki catatan kriminal tiga kasus pengeroyokan dan penggelapan. Terlibat sebagai pembonceng dalam satu kejadian,” ungkapnya.
“Korban ada tiga orang, berjenis kelamin perempuan, korban pertama NA (19), warga Martapura, dijambret di Jalan A. Yani Km 16.700 saat berkendara bersama calon suami pada malam hari,” tuturnya.
Korban kedua, FH (31), warga Gambut, mengalami penjambretan di Jalan Pemajatan saat mengendarai motor bersama anaknya yang masih balita. Akibat kejadian tersebut, korban dan anaknya sempat terjatuh dan mengalami luka-luka.
“Korban ketiga, YR (25), guru swasta asal Banjarbaru, menjadi korban di Jalan Gubernur Soebarjo, Desa Kayu Bawang. Korban terseret sejauh 30 meter saat mencoba mempertahankan tasnya,” jelasnya.