Pelaku Pembunuhan Di Satui , Akan Dijerat Pasal Berlapis

- Jurnalis

Jumat, 3 Mei 2024 - 15:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batulicin,matarakyat.co.id – Sempat hebohkan masyarakat satui terkait adanya penganiayaan dan pembunuhan terhadap seorang perempuan dan laki-laki, akhirnya unit reskrim polsek satui berhasil menangkap pelaku dan mengungkap motif dari kejadian tersebut.

Hal ini dinyatakan dalam kegiatan pres realase yang di gelar di Polsek satui yang dihadiri Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Agung Kurnia Putreta, S.I.K didampingi Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, pada Jumat (03/5/2024) Siang.

Dalam Press Release tersebut, Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu disapa Akrab Agung, menyampaikan dan mengungkapkan kronologis terjadi tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan luka berat dan Tindak Pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain (Pembunuhan) sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP.

“Pada tanggal Senin tanggal, 29 April 2024 sekitar jam 19.00 Wita telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban Rahmadiana (25) dan Calvin Mandala (33) di tempat kejadian perkara pada Jalan Mutiara Dusun Mufakat Rt.07 Desa Barakat Mufakat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan,”katanya.

“Kejadian tersebut mengakibatkan menghilangkan nyawa seorang laki-laki bernama Calvin Mandala, dan mengakibatkan luka permanen pada seorang perempuan Rahmadiana yang merupakan istri dari Pelaku,”jelasnya.

Baca Juga :  MiChat Picu Pengeroyokan Maut, Delapan Orang Jadi Tersangka

“Pelaku adalah MH (30) yang bekerja sebagai karyawan swasta yang beralamat di Jl. Mutiara, Dusun Mufakat, RT. 07, Desa Barakat Mufakat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu,” agung menambahkan.

Agung pun menjelaskan kronologis atas kejadian tersebut bahwa bermula Pada hari Senin Tanggal 29 April 2024 Skj. 19.00 wita korban atas nama Calvin berkunjung kerumah Pelaku seperti biasanya.

Lalu Pelaku, istri Pelaku (Korban KDRT) dan korban mengobrol seperti biasa di kamar pelaku. Di tengah-tengah obrolan Korban menanyakan perihal hutang dari Istri Pelaku, lalu pelaku menegur korban untuk tidak usah membahas masalah hutang tersebut.

Setelah ditegur, korban minta maaf. Lalu pelaku melihat korban bermain mata (kedip-kedipan) dengan korban. Melihat hal itu pelaku langsung emosi dan mengambil sebilah pisau yg ada di kamar pelaku dan menusukkan sebanyak 1 kali ke tubuh korban an Calvin.

Lalu korban lari keluar rumah dan dikejar pelaku. Setelah lari sejauh 200 meter lalu korban terjatuh, saat membalikkan badan, pelaku kembali menusuk dada korban dan punggung korban lalu menggorok leher korban.

Baca Juga :  1,5 Kilometer Perpisahan, Dari Pedang Pora Hingga Rasa Pentol Paman Jhon

Tak hanya sampai disitu Setelah itu pelaku kembali kerumah untuk mengambil parang dgn niat menghabisi korban an Calvin kembali.

saat kembali kerumah pelaku dihalangi oleh istrinya yg memohon untuk menyudahi perbuatannya. Tetapi karena pelaku emosi, pelaku langsung membacok istrinya sebanyak 3-4 kali sehingga kepala dan tangan istrinya mengalami luka berat. Setelah kejadian itu pelaku melarikan diri.

Atas kejadian tersebut polsek satui menerima laporan dari masyarakat dan langsung memburu pelaku melalui unit reskrim polsek satui yang di back up unit resmob satreskrim polres Tanah Bumbu.

“Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di balik jeruji besi rumah tahanan polsek satui guna penyidikan lebih lanjut,”ungkapnya.

“Pelaku akan dijerat pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP dan pasal penganiayaan berat (Anirat) sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,”tutupnya (AAA/MR01)

Penulis : Alfian

Editor : Matarakyat.co.id

Sumber Berita : Satreskrim Polres Tanah Bumbu

Berita Terkait

Resahkan Warga, Terduga Pelaku Begal Payudara dan Bokong di Banjar Dibekuk
Satlantas Polres Tanah Bumbu Imbau Pengendara Waspada Kabut Asap, Ingatkan Penggunaan Fog Lamp dan Stiker Reflektor
Amarah di Bawah Pengaruh Alkohol, Pria Bangkal Tega Hujani Istri dengan Tusukan Belati
Polisi Soal Laka Mobil Tangki vs Mahasiswa: Mohon Waktu
Air Mata dan Obor Empati di Jalan Banjarbaru–Batulicin
Polres Tanah Bumbu Raih Piagam Penghargaan Kapolri 2026
Polres Tanah Bumbu Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Kapolres: Tindakan Tegas bagi Pembakar Lahan Ilegal
Kapolres Banjar Cup 2026 Berakhir Spektakuler, Pengaron FC Angkat Trofi di Awang Bangkal Barat

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:26 WITA

Resahkan Warga, Terduga Pelaku Begal Payudara dan Bokong di Banjar Dibekuk

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:55 WITA

Satlantas Polres Tanah Bumbu Imbau Pengendara Waspada Kabut Asap, Ingatkan Penggunaan Fog Lamp dan Stiker Reflektor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:43 WITA

Amarah di Bawah Pengaruh Alkohol, Pria Bangkal Tega Hujani Istri dengan Tusukan Belati

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:13 WITA

Polisi Soal Laka Mobil Tangki vs Mahasiswa: Mohon Waktu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:27 WITA

Air Mata dan Obor Empati di Jalan Banjarbaru–Batulicin

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:09 WITA

Polres Tanah Bumbu Raih Piagam Penghargaan Kapolri 2026

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:57 WITA

Polres Tanah Bumbu Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla, Kapolres: Tindakan Tegas bagi Pembakar Lahan Ilegal

Senin, 20 Juli 2026 - 22:40 WITA

Kapolres Banjar Cup 2026 Berakhir Spektakuler, Pengaron FC Angkat Trofi di Awang Bangkal Barat

Berita Terbaru

Advetorial

Meriahkan HUT RI Ke-81, Imigrasi Batulicin Gelar Fun Walk

Senin, 17 Agu 2026 - 19:19 WITA

Advetorial

Meriahkan HUT RI Ke-81, Imigrasi Batulicin Gelar Fun Walk

Senin, 17 Agu 2026 - 19:15 WITA