MiChat Picu Pengeroyokan Maut, Delapan Orang Jadi Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 12:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Aplikasi perpesanan MiChat kembali jadi sorotan setelah menjadi pemicu utama kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang tewas dan satu lainnya luka berat di Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, dalam konferensi pers pada Selasa (5/8/2025), mengungkap bahwa peristiwa tragis ini bermula dari kesalahpahaman komunikasi melalui aplikasi MiChat, yang kemudian berkembang menjadi pemerasan dan penganiayaan.

“Kejadian berlangsung pada 2 Agustus 2025 di sebuah rumah di Jl. Damai, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura,” kata Kapolres.

Diketahui, korban NJ semula berinteraksi melalui MiChat yang berujung pada pertemuan fisik. Namun, komunikasi tersebut memicu ketegangan hingga NJ diduga diperas dan dianiaya oleh sekelompok orang.

Baca Juga :  Oknum Honorer Dinas Kehutanan Kalsel Diamankan Polres Banjar karena Diduga Konsumsi Sabu

“NJ kemudian kembali ke lokasi bersama dua rekannya, termasuk korban AS dan MN, untuk menyelesaikan masalah. Sayangnya, hal itu malah memicu keributan hebat,” ungkapnya.

Dalam insiden tersebut, para pelaku menggunakan balok kayu dan tangan kosong untuk menganiaya korban.

“AS (31) tewas akibat luka berat, sementara MN (24) mengalami luka serius. AS sempat dilarikan ke RSUD Ratu Zaleha Martapura, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 04.00 WITA,” jelasnya.

Baca Juga :  Tiga Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Martapura, Polisi Sita Sabu dan Timbangan Digital

 

Polsek Martapura menetapkan delapan tersangka, yaitu KS (28), AH (45), MG (40), AR (26), AT (27), HN (29), SAR (27), dan LI (32) (masih DPO). Keempat di antaranya adalah perempuan.

“Barang bukti yang diamankan meliputi empat balok kayu, pakaian korban dan pelaku, serta jaket, celana, dan kaos yang dikenakan saat kejadian,” bebernya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Modus Jambret di Malam Hari: Incar Perempuan, Tarik Paksa Tas, hingga Seret Korban 30 Meter
Polres Banjar Bekuk Tiga Residivis Jambret di Wilayah Hukum Polsek Gambut
Polsek Alalak Bekuk Pengedar Sabu di Warung Jalan Trans Kalimantan
Jejak Kronologi Kasus Redho, Dari Cekcok hingga Meninggal di Sungai
Polres Banjarbaru Musnahkan 22,6 Kg Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika
Tim Gabungan Resmob Banjar dan Kalsel Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis di Hutan Paramasan
Motif Cemburu, Istri dan Kakaknya Mutilasi Suami di Hutan Paramasan
Polres Banjar Laksanakan Operasi Patuh Intan 2025, Fokus Disiplin Berlalu Lintas

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 12:03 WITA

MiChat Picu Pengeroyokan Maut, Delapan Orang Jadi Tersangka

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:56 WITA

Modus Jambret di Malam Hari: Incar Perempuan, Tarik Paksa Tas, hingga Seret Korban 30 Meter

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:47 WITA

Polres Banjar Bekuk Tiga Residivis Jambret di Wilayah Hukum Polsek Gambut

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:11 WITA

Polsek Alalak Bekuk Pengedar Sabu di Warung Jalan Trans Kalimantan

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:55 WITA

Jejak Kronologi Kasus Redho, Dari Cekcok hingga Meninggal di Sungai

Selasa, 22 Juli 2025 - 18:16 WITA

Polres Banjarbaru Musnahkan 22,6 Kg Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika

Senin, 21 Juli 2025 - 12:04 WITA

Tim Gabungan Resmob Banjar dan Kalsel Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis di Hutan Paramasan

Senin, 21 Juli 2025 - 10:38 WITA

Motif Cemburu, Istri dan Kakaknya Mutilasi Suami di Hutan Paramasan

Berita Terbaru

Kriminal

MiChat Picu Pengeroyokan Maut, Delapan Orang Jadi Tersangka

Selasa, 5 Agu 2025 - 12:03 WITA