MiChat Picu Pengeroyokan Maut, Delapan Orang Jadi Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 12:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Aplikasi perpesanan MiChat kembali jadi sorotan setelah menjadi pemicu utama kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang tewas dan satu lainnya luka berat di Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, dalam konferensi pers pada Selasa (5/8/2025), mengungkap bahwa peristiwa tragis ini bermula dari kesalahpahaman komunikasi melalui aplikasi MiChat, yang kemudian berkembang menjadi pemerasan dan penganiayaan.

“Kejadian berlangsung pada 2 Agustus 2025 di sebuah rumah di Jl. Damai, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura,” kata Kapolres.

Diketahui, korban NJ semula berinteraksi melalui MiChat yang berujung pada pertemuan fisik. Namun, komunikasi tersebut memicu ketegangan hingga NJ diduga diperas dan dianiaya oleh sekelompok orang.

Baca Juga :  Diduga dilarang Bawa Anak, Pria di Astambul Nekat Tusuk Suami Mantan Istri

“NJ kemudian kembali ke lokasi bersama dua rekannya, termasuk korban AS dan MN, untuk menyelesaikan masalah. Sayangnya, hal itu malah memicu keributan hebat,” ungkapnya.

Dalam insiden tersebut, para pelaku menggunakan balok kayu dan tangan kosong untuk menganiaya korban.

“AS (31) tewas akibat luka berat, sementara MN (24) mengalami luka serius. AS sempat dilarikan ke RSUD Ratu Zaleha Martapura, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 04.00 WITA,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Banjar Resmikan Layanan Primer Terpadu, Posyandu Kini Hadir Sesuai Siklus Hidup

 

Polsek Martapura menetapkan delapan tersangka, yaitu KS (28), AH (45), MG (40), AR (26), AT (27), HN (29), SAR (27), dan LI (32) (masih DPO). Keempat di antaranya adalah perempuan.

“Barang bukti yang diamankan meliputi empat balok kayu, pakaian korban dan pelaku, serta jaket, celana, dan kaos yang dikenakan saat kejadian,” bebernya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Dendam Lama Jadi Motif Pengeroyokan di Martapura, Pelaku Baru Setahun Keluar dari Lapas
Kurang dari 3 Jam! Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan di Sultan Adam
Polisi Gagalkan Upaya Penjualan Motor Curian, Pemuda Martapura Diciduk di Banjarbaru
Kapolres Banjar Hadiahi Motor untuk Bhabinkamtibmas Berprestasi
Polres Banjar Musnahkan 20 Kg Sabu, Ribuan Nyawa Terselamatkan dari Ancaman Narkoba
Warga Banjarmasin Ditemukan Meninggal Saat Cek Patok Tanah di Gambut
Polres Banjar Tangkap Kurir, Amankan 19 Kg Sabu Senilai Rp34,2 Miliar
Deretan Prestasi Kapolsek Martapura, Ipda M. Zulkifli: Dari Ungkap Kasus Narkoba hingga Amankan DPO MiChat

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:18 WITA

Dendam Lama Jadi Motif Pengeroyokan di Martapura, Pelaku Baru Setahun Keluar dari Lapas

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:00 WITA

Kurang dari 3 Jam! Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan di Sultan Adam

Kamis, 25 September 2025 - 13:47 WITA

Polisi Gagalkan Upaya Penjualan Motor Curian, Pemuda Martapura Diciduk di Banjarbaru

Rabu, 17 September 2025 - 13:53 WITA

Kapolres Banjar Hadiahi Motor untuk Bhabinkamtibmas Berprestasi

Rabu, 17 September 2025 - 12:42 WITA

Polres Banjar Musnahkan 20 Kg Sabu, Ribuan Nyawa Terselamatkan dari Ancaman Narkoba

Selasa, 16 September 2025 - 09:57 WITA

Warga Banjarmasin Ditemukan Meninggal Saat Cek Patok Tanah di Gambut

Senin, 15 September 2025 - 10:42 WITA

Polres Banjar Tangkap Kurir, Amankan 19 Kg Sabu Senilai Rp34,2 Miliar

Jumat, 5 September 2025 - 13:08 WITA

Deretan Prestasi Kapolsek Martapura, Ipda M. Zulkifli: Dari Ungkap Kasus Narkoba hingga Amankan DPO MiChat

Berita Terbaru

Pemkab Banjar

Bupati Banjar Dukung Pemenuhan Hak Anak Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 8 Okt 2025 - 06:19 WITA