Klarifikasi Satlantas Polres Banjar Terkait Viral Penilangan Mobil APV di Jalan Mantri Ampat

- Jurnalis

Rabu, 9 April 2025 - 21:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Menanggapi viralnya unggahan di media sosial yang menyebut adanya “perampasan” kendaraan oleh anggota Satlantas Polres Banjar, pihak kepolisian memberikan klarifikasi atas kejadian yang terjadi pada Rabu (9/4/2025) pagi di kawasan Jalan Mantri Ampat.

Unggahan tersebut menyebut dua anggota polisi dari Satuan Lalu Lintas, menghentikan sebuah mobil Suzuki APV Luxury tanpa alasan jelas dan tanpa surat tugas, lalu membawa kendaraan tersebut secara paksa.

Akun Facebook bernama Santri Mogol menyampaikan kekecewaannya atas kejadian tersebut dan meminta perhatian dari Kapolres dan Kapolda.

Kasatlantas Polres Banjar, AKP Risda Idfira, menjelaskan bahwa pada saat itu petugas tengah menjalankan kegiatan rutin Commander Wish pagi hari. Petugas melihat mobil APV dengan nomor polisi yang sudah tidak berlaku sejak tahun 2021.

Baca Juga :  Satgas Pangan Polda Kalsel Sambangi Pasar Sentra Antasari Banjarmasin, Lakukan Pengecekan Bahan Pokok

“Mobil diberhentikan karena nopol mati. Setelah diperiksa, pengemudi juga tidak memakai sabuk pengaman, tidak memiliki SIM, dan STNK kendaraan juga tidak berlaku,” jelas AKP Risda, kepada sejumlah awak media.

Karena terdapat beberapa pelanggaran secara kasat mata, mobil kemudian ditahan sebagai barang bukti pelanggaran lalu lintas.

“Penahanan mobil ini bukanlah perampasan seperti yang disebutkan di media sosial, tetapi bagian dari penegakan hukum sesuai dengan prosedur,” tegasnya.

Pengemudi menolak menandatangani surat tilang yang disodorkan petugas, dan karena itu proses penilangan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Polsek Mataraman Ungkap Kasus Pencurian Emas, HP, dan Uang Tunai Senilai Ratusan Juta Rupiah

Terkait tindakan petugas di lapangan, dua anggota Satlantas yang bersangkutan telah diperiksa oleh Propam Polres Banjar.

“Hasil pemeriksaan menyatakan keduanya bertugas sesuai prosedur dan dilengkapi dengan surat perintah (Sprin). Tidak ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas,” tuturnya.

Dengan ini, Polres Banjar menegaskan bahwa seluruh tindakan telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Pengemudi disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas, yaitu:

Pasal 280: Nopol tidak sesuai ketentuan Polri, Pasal 281: Tidak memiliki SIM,Pasal 288 ayat 1: STNK mati,Pasal 289 ayat 1: Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Penulis : WA

Editor : MR

Berita Terkait

Pererat Sinergi, Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli Sambangi Pengadilan Negeri Martapura
Kapolres Banjar Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kodim 1006/Banjar
Wartawan Apresiasi Langkah Kapolres Banjar dalam Membangun Kemitraan dengan Media
Polres Banjar Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal dalam Sepekan, Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan
Korban Pengeroyokan di Sungai Tabuk Alami Luka Serius, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi
Tiga Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Martapura, Polisi Sita Sabu dan Timbangan Digital
Barang Bukti Lengkap, Pengedar Narkoba di Martapura Tak Berkutik Saat Digerebek
Dua Tersangka Kasus Narkoba Diamankan Polres Banjar, Barang Bukti Lebih dari 5 Gram Sabu

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 09:16 WITA

Pererat Sinergi, Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli Sambangi Pengadilan Negeri Martapura

Senin, 21 April 2025 - 20:13 WITA

Kapolres Banjar Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kodim 1006/Banjar

Senin, 21 April 2025 - 15:33 WITA

Wartawan Apresiasi Langkah Kapolres Banjar dalam Membangun Kemitraan dengan Media

Senin, 21 April 2025 - 14:57 WITA

Polres Banjar Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal dalam Sepekan, Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan

Senin, 21 April 2025 - 13:23 WITA

Korban Pengeroyokan di Sungai Tabuk Alami Luka Serius, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Jumat, 18 April 2025 - 18:55 WITA

Tiga Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap di Martapura, Polisi Sita Sabu dan Timbangan Digital

Kamis, 17 April 2025 - 09:45 WITA

Barang Bukti Lengkap, Pengedar Narkoba di Martapura Tak Berkutik Saat Digerebek

Rabu, 16 April 2025 - 14:44 WITA

Dua Tersangka Kasus Narkoba Diamankan Polres Banjar, Barang Bukti Lebih dari 5 Gram Sabu

Berita Terbaru

Polisi menyapa pengunjung cilik di Pojok Baca Kopi Manis. Foto: Alfian/matarakyat

Polres Tanah Bumbu

Kegiatan Kopi Manis Polres Tanah Bumbu Kembali Tambah Pelayanan Pojok Baca

Kamis, 24 Apr 2025 - 16:10 WITA