Martapura, matarakyat.co.id – Menanggapi viralnya unggahan di media sosial yang menyebut adanya “perampasan” kendaraan oleh anggota Satlantas Polres Banjar, pihak kepolisian memberikan klarifikasi atas kejadian yang terjadi pada Rabu (9/4/2025) pagi di kawasan Jalan Mantri Ampat.
Unggahan tersebut menyebut dua anggota polisi dari Satuan Lalu Lintas, menghentikan sebuah mobil Suzuki APV Luxury tanpa alasan jelas dan tanpa surat tugas, lalu membawa kendaraan tersebut secara paksa.
Akun Facebook bernama Santri Mogol menyampaikan kekecewaannya atas kejadian tersebut dan meminta perhatian dari Kapolres dan Kapolda.
Kasatlantas Polres Banjar, AKP Risda Idfira, menjelaskan bahwa pada saat itu petugas tengah menjalankan kegiatan rutin Commander Wish pagi hari. Petugas melihat mobil APV dengan nomor polisi yang sudah tidak berlaku sejak tahun 2021.
“Mobil diberhentikan karena nopol mati. Setelah diperiksa, pengemudi juga tidak memakai sabuk pengaman, tidak memiliki SIM, dan STNK kendaraan juga tidak berlaku,” jelas AKP Risda, kepada sejumlah awak media.
Karena terdapat beberapa pelanggaran secara kasat mata, mobil kemudian ditahan sebagai barang bukti pelanggaran lalu lintas.
“Penahanan mobil ini bukanlah perampasan seperti yang disebutkan di media sosial, tetapi bagian dari penegakan hukum sesuai dengan prosedur,” tegasnya.
Pengemudi menolak menandatangani surat tilang yang disodorkan petugas, dan karena itu proses penilangan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.
Terkait tindakan petugas di lapangan, dua anggota Satlantas yang bersangkutan telah diperiksa oleh Propam Polres Banjar.
“Hasil pemeriksaan menyatakan keduanya bertugas sesuai prosedur dan dilengkapi dengan surat perintah (Sprin). Tidak ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas,” tuturnya.
Dengan ini, Polres Banjar menegaskan bahwa seluruh tindakan telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Pengemudi disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas, yaitu:
Pasal 280: Nopol tidak sesuai ketentuan Polri, Pasal 281: Tidak memiliki SIM,Pasal 288 ayat 1: STNK mati,Pasal 289 ayat 1: Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Penulis : WA
Editor : MR