Klarifikasi Satlantas Polres Banjar Terkait Viral Penilangan Mobil APV di Jalan Mantri Ampat

- Jurnalis

Rabu, 9 April 2025 - 21:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Menanggapi viralnya unggahan di media sosial yang menyebut adanya “perampasan” kendaraan oleh anggota Satlantas Polres Banjar, pihak kepolisian memberikan klarifikasi atas kejadian yang terjadi pada Rabu (9/4/2025) pagi di kawasan Jalan Mantri Ampat.

Unggahan tersebut menyebut dua anggota polisi dari Satuan Lalu Lintas, menghentikan sebuah mobil Suzuki APV Luxury tanpa alasan jelas dan tanpa surat tugas, lalu membawa kendaraan tersebut secara paksa.

Akun Facebook bernama Santri Mogol menyampaikan kekecewaannya atas kejadian tersebut dan meminta perhatian dari Kapolres dan Kapolda.

Kasatlantas Polres Banjar, AKP Risda Idfira, menjelaskan bahwa pada saat itu petugas tengah menjalankan kegiatan rutin Commander Wish pagi hari. Petugas melihat mobil APV dengan nomor polisi yang sudah tidak berlaku sejak tahun 2021.

Baca Juga :  Ratusan Personel Polres Banjar Diterjukan, Dalam Pengamanan Pendundian Nomor Urut Paslon 

“Mobil diberhentikan karena nopol mati. Setelah diperiksa, pengemudi juga tidak memakai sabuk pengaman, tidak memiliki SIM, dan STNK kendaraan juga tidak berlaku,” jelas AKP Risda, kepada sejumlah awak media.

Karena terdapat beberapa pelanggaran secara kasat mata, mobil kemudian ditahan sebagai barang bukti pelanggaran lalu lintas.

“Penahanan mobil ini bukanlah perampasan seperti yang disebutkan di media sosial, tetapi bagian dari penegakan hukum sesuai dengan prosedur,” tegasnya.

Pengemudi menolak menandatangani surat tilang yang disodorkan petugas, dan karena itu proses penilangan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Ada Dugaan Beras Oplosan di Martapura, Polisi Lakukan Pengecekan Mendalam

Terkait tindakan petugas di lapangan, dua anggota Satlantas yang bersangkutan telah diperiksa oleh Propam Polres Banjar.

“Hasil pemeriksaan menyatakan keduanya bertugas sesuai prosedur dan dilengkapi dengan surat perintah (Sprin). Tidak ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas,” tuturnya.

Dengan ini, Polres Banjar menegaskan bahwa seluruh tindakan telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

Pengemudi disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas, yaitu:

Pasal 280: Nopol tidak sesuai ketentuan Polri, Pasal 281: Tidak memiliki SIM,Pasal 288 ayat 1: STNK mati,Pasal 289 ayat 1: Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Penulis : WA

Editor : MR

Berita Terkait

MiChat Picu Pengeroyokan Maut, Delapan Orang Jadi Tersangka
Modus Jambret di Malam Hari: Incar Perempuan, Tarik Paksa Tas, hingga Seret Korban 30 Meter
Polres Banjar Bekuk Tiga Residivis Jambret di Wilayah Hukum Polsek Gambut
Tim Gabungan Resmob Banjar dan Kalsel Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis di Hutan Paramasan
Ada Dugaan Beras Oplosan di Martapura, Polisi Lakukan Pengecekan Mendalam
Catat Operasi Patuh Intan 2025, Digelar Selama 14 Hari
Oknum Honorer Dinas Kehutanan Kalsel Diamankan Polres Banjar karena Diduga Konsumsi Sabu
Banjar Darurat Narkotika: Puluhan Kasus Terungkap Hanya dalam 2 Pekan

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 12:03 WITA

MiChat Picu Pengeroyokan Maut, Delapan Orang Jadi Tersangka

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:56 WITA

Modus Jambret di Malam Hari: Incar Perempuan, Tarik Paksa Tas, hingga Seret Korban 30 Meter

Senin, 21 Juli 2025 - 12:04 WITA

Tim Gabungan Resmob Banjar dan Kalsel Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Sadis di Hutan Paramasan

Rabu, 16 Juli 2025 - 14:40 WITA

Ada Dugaan Beras Oplosan di Martapura, Polisi Lakukan Pengecekan Mendalam

Senin, 14 Juli 2025 - 09:40 WITA

Catat Operasi Patuh Intan 2025, Digelar Selama 14 Hari

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:45 WITA

Oknum Honorer Dinas Kehutanan Kalsel Diamankan Polres Banjar karena Diduga Konsumsi Sabu

Rabu, 2 Juli 2025 - 10:59 WITA

Banjar Darurat Narkotika: Puluhan Kasus Terungkap Hanya dalam 2 Pekan

Kamis, 19 Juni 2025 - 20:12 WITA

Membanggakan! Polres Banjar Raih Penghargaan Pelayanan Publik Kategori A dari Kapolri

Berita Terbaru

Kriminal

MiChat Picu Pengeroyokan Maut, Delapan Orang Jadi Tersangka

Selasa, 5 Agu 2025 - 12:03 WITA