Residivis Kasus Penganiayaan di Banjar Kembali Diamankan Polisi

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025 - 09:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Tim Resmob Polres Banjar berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.

Kejadian ini berlangsung di Desa Tanjung Rema pada Senin (30/11/2024).

Kapolres Banjar, AKBP Muhammad Ifan Hariyat, melalui Kanit Pidum Ipda Rizky Febrianto, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial SO (28) merupakan residivis dengan kasus serupa di Banjarbaru.

“Kronologi Kejadian pada Sabtu (28/11/2024), korban sedang nongkrong bersama temannya ketika tiba-tiba pelaku datang dan memukul bagian punggung korban. Setelah itu, pelaku langsung pergi, ” ujar Rizky, Senin (24/2/2025).

Baca Juga :  Ancam Pemilik Toko Obat dengan Parang, Warga Martapura Dibekuk Polisi

Merasa tidak terima, lanjut Rizky, korban mendatangi rumah pelaku untuk melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Namun, saat itu orang tua pelaku tidak berada di rumah.

“Beberapa hari kemudian, pada Senin (30/11/2024) sekitar pukul 17.00 WITA, pelaku mendatangi rumah korban dan menggedor kaca jendela. Saat itu, korban sedang tidur dan terbangun akibat suara gedoran tersebut,” bebernya.

Begitu korban membuka pintu, pelaku langsung menyerangnya dengan sebilah pisau.

“Serangan pertama mengenai pergelangan tangan korban, lalu pelaku kembali mengarahkan senjatanya ke bagian perut sebelah kiri korban, menyebabkan luka tusuk,” jelasnya.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Penimbunan 1.080 Liter Biosolar di Banjar, Pasutri Jadi Tersangka

Karena merasa terancam, korban segera melarikan diri ke rumah saudaranya untuk meminta perlindungan dan melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Banjar.

“Beruntung, korban tidak meninggal dunia dan hanya mengalami luka tusuk,” tuturnya.

Penangkapan Pelaku

Unit Pidum bersama Tim Resmob Polres Banjar, unit Kamneg, berhasil mengamankan pelaku di rumahnya saat sedang beristirahat. Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sebilah pisau sebagai barang bukti.

“Pelaku kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 hingga 5 tahun penjara,” tutupnya.

Penulis : ARF

Editor : MR

Berita Terkait

Polres Banjar Gelar Pasar Murah, Antusias Warga Membludak Sejak Pagi
Polisi Ungkap Penimbunan 1.080 Liter Biosolar di Banjar, Pasutri Jadi Tersangka
PTDH Empat Anggota, Polres Banjar Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran
Viral Hidup Memprihatinkan, Rumah Lansia di Paramasan Dibedah Polisi
Tragis, Pelajar di Banjar Dibunuh Saat Pergoki Pencuri di Dalam Rumah
Kematian Remaja Putri di Simpang Empat Diselidiki, Polisi Temukan Sejumlah Kejanggalan
Polres Banjar Dalami Dugaan Pungli dan Portal Liar di PPS Martapura
Wanita Muda Di Astambul Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Tertekan Masalah Ekonomi

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 11:18 WITA

Polres Banjar Gelar Pasar Murah, Antusias Warga Membludak Sejak Pagi

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:02 WITA

Polisi Ungkap Penimbunan 1.080 Liter Biosolar di Banjar, Pasutri Jadi Tersangka

Senin, 4 Mei 2026 - 15:23 WITA

PTDH Empat Anggota, Polres Banjar Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran

Kamis, 30 April 2026 - 07:17 WITA

Viral Hidup Memprihatinkan, Rumah Lansia di Paramasan Dibedah Polisi

Rabu, 22 April 2026 - 14:20 WITA

Tragis, Pelajar di Banjar Dibunuh Saat Pergoki Pencuri di Dalam Rumah

Minggu, 19 April 2026 - 12:54 WITA

Kematian Remaja Putri di Simpang Empat Diselidiki, Polisi Temukan Sejumlah Kejanggalan

Selasa, 14 April 2026 - 17:57 WITA

Polres Banjar Dalami Dugaan Pungli dan Portal Liar di PPS Martapura

Senin, 30 Maret 2026 - 18:45 WITA

Wanita Muda Di Astambul Ditemukan Meninggal Dunia, Diduga Tertekan Masalah Ekonomi

Berita Terbaru

Polres Banjar

Polres Banjar Gelar Pasar Murah, Antusias Warga Membludak Sejak Pagi

Senin, 11 Mei 2026 - 11:18 WITA