Residivis Kasus Penganiayaan di Banjar Kembali Diamankan Polisi

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025 - 09:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Tim Resmob Polres Banjar berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.

Kejadian ini berlangsung di Desa Tanjung Rema pada Senin (30/11/2024).

Kapolres Banjar, AKBP Muhammad Ifan Hariyat, melalui Kanit Pidum Ipda Rizky Febrianto, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial SO (28) merupakan residivis dengan kasus serupa di Banjarbaru.

“Kronologi Kejadian pada Sabtu (28/11/2024), korban sedang nongkrong bersama temannya ketika tiba-tiba pelaku datang dan memukul bagian punggung korban. Setelah itu, pelaku langsung pergi, ” ujar Rizky, Senin (24/2/2025).

Baca Juga :  MiChat Picu Pengeroyokan Maut, Delapan Orang Jadi Tersangka

Merasa tidak terima, lanjut Rizky, korban mendatangi rumah pelaku untuk melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Namun, saat itu orang tua pelaku tidak berada di rumah.

“Beberapa hari kemudian, pada Senin (30/11/2024) sekitar pukul 17.00 WITA, pelaku mendatangi rumah korban dan menggedor kaca jendela. Saat itu, korban sedang tidur dan terbangun akibat suara gedoran tersebut,” bebernya.

Begitu korban membuka pintu, pelaku langsung menyerangnya dengan sebilah pisau.

“Serangan pertama mengenai pergelangan tangan korban, lalu pelaku kembali mengarahkan senjatanya ke bagian perut sebelah kiri korban, menyebabkan luka tusuk,” jelasnya.

Baca Juga :  Depe Cantix Membawa Angin Segar Bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar Dalam Upaya Peningkatan Deteksi Dini Cancer Cervix

Karena merasa terancam, korban segera melarikan diri ke rumah saudaranya untuk meminta perlindungan dan melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Banjar.

“Beruntung, korban tidak meninggal dunia dan hanya mengalami luka tusuk,” tuturnya.

Penangkapan Pelaku

Unit Pidum bersama Tim Resmob Polres Banjar, unit Kamneg, berhasil mengamankan pelaku di rumahnya saat sedang beristirahat. Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sebilah pisau sebagai barang bukti.

“Pelaku kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 hingga 5 tahun penjara,” tutupnya.

Penulis : ARF

Editor : MR

Berita Terkait

Modus Polisi Gadungan di Martapura: Korban ‘Dijebak’ Obat, Lalu Dimintai Rp20 Juta
Api Kepung Lahan Pertanian Tungkaran, TMI Banjar Turun Langsung
Polres Banjar Raih Presisi Award Lemkapi, Apresiasi Dedikasi dan Pelayanan kepada Masyarakat
Pelajar Belasan Tahun Ditemukan Setelah Enam Bulan Menghilang, Polisi Ungkap Kronologi Kasus
Dari Rumah Reyot Menjadi Hunian Layak, Polres Banjar Wujudkan Harapan 11 Keluarga Kurang Mampu
Gelapkan Dana Gaji dan THR Perusahaan Rp935,6 Juta untuk Judi Online, Karyawan Swasta Ditangkap Polres Banjar
Tirawan Cs Kembali Duduk di Kursi Terdakwa, Dugaan Surat Tanah Palsu Mulai Dibuktikan
Modus Alihkan Perhatian Korban, Pelaku Pencurian Uang Rp20 Juta di Martapura Barat Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 16:41 WITA

Modus Polisi Gadungan di Martapura: Korban ‘Dijebak’ Obat, Lalu Dimintai Rp20 Juta

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:03 WITA

Api Kepung Lahan Pertanian Tungkaran, TMI Banjar Turun Langsung

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:16 WITA

Polres Banjar Raih Presisi Award Lemkapi, Apresiasi Dedikasi dan Pelayanan kepada Masyarakat

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:50 WITA

Pelajar Belasan Tahun Ditemukan Setelah Enam Bulan Menghilang, Polisi Ungkap Kronologi Kasus

Senin, 27 Juli 2026 - 10:47 WITA

Dari Rumah Reyot Menjadi Hunian Layak, Polres Banjar Wujudkan Harapan 11 Keluarga Kurang Mampu

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:21 WITA

Gelapkan Dana Gaji dan THR Perusahaan Rp935,6 Juta untuk Judi Online, Karyawan Swasta Ditangkap Polres Banjar

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:11 WITA

Tirawan Cs Kembali Duduk di Kursi Terdakwa, Dugaan Surat Tanah Palsu Mulai Dibuktikan

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:50 WITA

Modus Alihkan Perhatian Korban, Pelaku Pencurian Uang Rp20 Juta di Martapura Barat Dibekuk Polisi

Berita Terbaru