Martapura, matarakyat.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar mulai menyosialisasikan rencana pembentukan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) kepada sejumlah perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Langkah ini diarahkan untuk memperkuat peran BPD sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Penyampaian rencana tersebut dilaksanakan melalui Bidang Intelijen Kejari Banjar dalam sebuah pertemuan di salah satu rumah makan di Kabupaten Banjar.
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan ketua BPD serta perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjar, Robert Iwan Kandun, mengatakan pertemuan itu merupakan tahap awal untuk menyampaikan rencana pembentukan ABPEDNAS yang berkaitan dengan arahan Jaksa Agung dan Menteri Desa.
Menurut Robert, pembentukan asosiasi tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antarlembaga dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Pembentukan tersebut berkaitan dengan sinergi kelembagaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa. Termasuk penguatan peran BPD dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya,” ujar Robert, Senin (12/10/2026).
Ia menjelaskan, BPD memiliki kedudukan penting dalam sistem pemerintahan desa.
Lembaga tersebut tidak hanya berperan membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, tetapi juga bertugas menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat.
Selain itu, BPD memiliki fungsi mengawasi kinerja kepala desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Robert menilai, penguatan kapasitas dan fungsi BPD diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan lebih terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama dalam pengelolaan keuangan desa.
Upaya tersebut juga berkaitan dengan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dijalankan Kejaksaan. Program ini menjadi bagian dari upaya mendorong pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan serta meminimalkan risiko terjadinya penyimpangan.
Meski demikian, rencana pembentukan ABPEDNAS di Kabupaten Banjar masih memerlukan tindak lanjut yang lebih terperinci.
Sejumlah hal yang perlu diperjelas antara lain mekanisme pelaksanaan, tahapan pembentukan yang melibatkan tingkat provinsi, serta pembagian peran masing-masing pihak di daerah.
Kejari Banjar berharap komunikasi dengan BPD dan instansi terkait dapat menjadi langkah awal untuk merealisasikan rencana tersebut.
Robert menyebutkan, respons para perwakilan BPD terhadap gagasan pembentukan ABPEDNAS sejauh ini cukup positif.
“Alhamdulillah, saat saya menyampaikan rencana aksi pembentukan ABPEDNAS di Kabupaten Banjar, respons BPD positif dan mendukung hal itu,” tutupnya.






