Martapura, matarakyat.co.id – Puluhan peserta arisan mendatangi Polres Banjar untuk melaporkan dugaan praktik arisan bermasalah yang diduga dikelola oleh seorang perempuan berinisial F, Rabu (29/7/2026).
Para peserta mengaku belum menerima dana arisan sesuai jadwal, meski telah rutin menyetorkan iuran selama bertahun-tahun.
Kuasa hukum para pelapor, Abdul Rohman, mengatakan laporan tersebut diajukan mewakili sejumlah peserta yang merasa dirugikan.
Menurutnya, sebagian korban seharusnya sudah memperoleh dana sesuai giliran, namun hingga kini pembayaran belum juga direalisasikan.
“Hari ini kami melaporkan dugaan arisan bermasalah. Sudah ada beberapa peserta yang benar-benar mengalami kerugian, sementara peserta lainnya memilih melapor karena khawatir dana yang telah mereka setorkan tidak akan kembali,” ujarnya usai membuat laporan di Polres Banjar.
Ia menjelaskan, sedikitnya tiga peserta dipastikan belum menerima haknya sesuai jadwal.
Sementara itu, puluhan peserta lainnya masih menunggu kepastian pembayaran dari penyelenggara arisan.
Berdasarkan keterangan para peserta, penyelenggara sebelumnya menjanjikan dana akan dicairkan paling lambat satu hari setelah nama peserta keluar sebagai penerima.
Namun kenyataannya, ada peserta yang mengaku telah menunggu lebih dari sebulan tanpa kejelasan.
“Kondisi ini membuat peserta lain ikut resah. Bahkan ada peserta yang seluruh putaran arisannya sudah selesai, tetapi dana yang menjadi haknya juga belum dibayarkan,” kata Abdul Rohman.
Dari hasil pendataan sementara, kerugian yang dialami setiap peserta diperkirakan bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp120 juta.
Jika diakumulasikan, total dana yang diduga belum dikembalikan diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar.
Sejauh ini, sembilan orang telah memberikan kuasa hukum untuk melaporkan perkara tersebut.
Namun jumlah peserta yang diduga terdampak diperkirakan lebih dari 60 orang dan masih berpotensi bertambah.
Menurut Abdul Rohman, arisan tersebut telah berjalan sekitar lima tahun dengan sistem pengundian menggunakan aplikasi spinner secara daring.
Meski demikian, hasil undian hanya diumumkan oleh penyelenggara tanpa dapat disaksikan langsung oleh seluruh peserta.
Selain itu, peserta mengaku dikenai aturan bahwa keterlambatan membayar iuran akan menyebabkan setoran dianggap hangus.
Di sisi lain, ketika tiba waktunya menerima dana, sejumlah peserta justru tidak memperoleh pembayaran sebagaimana dijanjikan.
“Peserta diwajibkan disiplin membayar karena jika terlambat dianggap hangus. Namun saat giliran menerima dana, justru ada yang tidak dibayarkan. Hal inilah yang menjadi dasar laporan kami,” jelasnya.
Meski telah menempuh jalur hukum, pihak pelapor masih membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan apabila penyelenggara menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh dana para peserta.
Namun apabila tidak ada penyelesaian, proses hukum pidana akan terus dilanjutkan dan tidak menutup kemungkinan disertai gugatan perdata untuk memulihkan kerugian korban.
Sementara itu, Polres Banjar telah menerima laporan tersebut dan saat ini masih melakukan penyelidikan serta pendalaman terhadap dugaan kasus yang dilaporkan.






