Banjarmasin, matarakyat.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar mematangkan dua rancangan Peraturan Bupati (Perbup), yakni tentang kerja sama penyebarluasan informasi dan komunikasi publik serta pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2027.
Pemantapan kedua regulasi tersebut dilakukan melalui rapat harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan di Balai Pertemuan Garuda, Banjarmasin, Rabu (14/10/2026).
Harmonisasi ini menjadi tahapan penting untuk memastikan substansi rancangan peraturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebelum dilanjutkan ke proses pembentukan regulasi berikutnya.
Rapat dipimpin Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan, Erick Yulianto, bersama Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Banjar, Rakhmat Dhany.
Turut hadir Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar, Faisal, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, M Hafizh Anshari, serta Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Noor Syawli Syahri.
Salah satu fokus pembahasan adalah penyusunan aturan mengenai kerja sama penyebarluasan informasi dan komunikasi publik.
Regulasi ini diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam membangun koordinasi dengan berbagai pihak untuk menyampaikan informasi mengenai kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah kepada masyarakat.
Kepala DKISP Kabupaten Banjar, Faisal, mengatakan aturan tersebut diperlukan agar pelaksanaan kerja sama penyebarluasan informasi berjalan terarah, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.
“Kerja sama dalam penyebarluasan informasi dan komunikasi publik perlu dilaksanakan secara terarah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Menurut Faisal, kejelasan regulasi juga diperlukan agar informasi yang disampaikan pemerintah daerah dapat diterima masyarakat secara tepat dan bertanggung jawab.
Ia menambahkan, penyebarluasan informasi publik membutuhkan koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah dengan berbagai pihak sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Dengan adanya pedoman yang jelas, pelaksanaan kerja sama diharapkan semakin terstruktur, sekaligus mendukung penyediaan informasi yang akurat, mudah diakses, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Selain regulasi terkait informasi publik, rapat tersebut juga membahas Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan APBDesa Tahun 2027.
Aturan ini menjadi bagian dari persiapan pemerintah daerah dalam memberikan pedoman penyusunan anggaran desa untuk tahun mendatang.
Melalui proses harmonisasi tersebut, Pemkab Banjar berharap kedua rancangan Perbup dapat disempurnakan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum memasuki tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan selanjutnya.






