Dugaan Korupsi di Bank BUMN Terungkap, Kejari Banjar Sita Aset Rp973 Juta dari Kerugian Negara Rp4,1 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 16 April 2025 - 17:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor perbankan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp4,1 miliar.

Kasus ini melibatkan seorang perempuan berinisial S, yang diduga telah menyalahgunakan jabatannya di sebuah bank milik negara (BUMN) selama beberapa tahun.

Hal itu dikatakan, Kepala Kejari Banjar Bambang Rudi Hartoko, didampingi Kasi Intel Robert Iwan, dan Kasi Pidsus Harry Wijaya Kusuma, kepada awak media, Rabu (16/4/2025).

Baca Juga :  Terbongkar! Minyak Goreng Ilegal Dikemas Ulang, Dijual Lebih Mahal dari Harga Resmi

Bambang Rudi Hartoko, menyampaikan bahwa perkara ini merupakan hasil temuan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan dilimpahkan untuk ditindaklanjuti di tingkat daerah. Bahwa pihaknya telah menyita aset senilai Rp.973.153.237. Dari terpidana, yang terdiri dari uang tunai, dua unit mobil, dan satu unit rumah.

“Barang ini nantinya akan kita lelang. Jika belum mencukupi, maka aset lainnya akan kembali disita hingga memenuhi kerugian negara,” ujar Bambang.

Bambang menyatakan bahwa pelaku melakukan aksinya seorang diri dan memanfaatkan posisinya dalam struktur bank. Namun, ia tidak memerinci jabatan pelaku ataupun sejak kapan korupsi ini berlangsung. Tidak disebut pula apakah ada potensi keterlibatan pihak lain atau kelalaian dari manajemen bank.

Baca Juga :  Kejari Banjar Luncurkan Aplikasi SIAPTERUS, Permudah Administrasi Perkara Pidum

“Berawal dari adanya dugaan fraud perbankan, di mana menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi,” kata Bambang.

Hingga kini, proses hukum terhadap kasus ini disebut masih akan memakan waktu panjang. Terpidana S telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Martapura.

Berita Terkait

MiChat Picu Pengeroyokan Maut, Delapan Orang Jadi Tersangka
Modus Jambret di Malam Hari: Incar Perempuan, Tarik Paksa Tas, hingga Seret Korban 30 Meter
Polres Banjar Bekuk Tiga Residivis Jambret di Wilayah Hukum Polsek Gambut
Polsek Alalak Bekuk Pengedar Sabu di Warung Jalan Trans Kalimantan
Jejak Kronologi Kasus Redho, Dari Cekcok hingga Meninggal di Sungai
Polres Banjarbaru Musnahkan 22,6 Kg Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika
Motif Cemburu, Istri dan Kakaknya Mutilasi Suami di Hutan Paramasan
Polres Banjar Laksanakan Operasi Patuh Intan 2025, Fokus Disiplin Berlalu Lintas

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 12:03 WITA

MiChat Picu Pengeroyokan Maut, Delapan Orang Jadi Tersangka

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:56 WITA

Modus Jambret di Malam Hari: Incar Perempuan, Tarik Paksa Tas, hingga Seret Korban 30 Meter

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:47 WITA

Polres Banjar Bekuk Tiga Residivis Jambret di Wilayah Hukum Polsek Gambut

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:11 WITA

Polsek Alalak Bekuk Pengedar Sabu di Warung Jalan Trans Kalimantan

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:55 WITA

Jejak Kronologi Kasus Redho, Dari Cekcok hingga Meninggal di Sungai

Selasa, 22 Juli 2025 - 18:16 WITA

Polres Banjarbaru Musnahkan 22,6 Kg Sabu dan Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika

Senin, 21 Juli 2025 - 10:38 WITA

Motif Cemburu, Istri dan Kakaknya Mutilasi Suami di Hutan Paramasan

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:39 WITA

Polres Banjar Laksanakan Operasi Patuh Intan 2025, Fokus Disiplin Berlalu Lintas

Berita Terbaru

Kriminal

MiChat Picu Pengeroyokan Maut, Delapan Orang Jadi Tersangka

Selasa, 5 Agu 2025 - 12:03 WITA