Martapura, matarakyat.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor perbankan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp4,1 miliar.
Kasus ini melibatkan seorang perempuan berinisial S, yang diduga telah menyalahgunakan jabatannya di sebuah bank milik negara (BUMN) selama beberapa tahun.
Hal itu dikatakan, Kepala Kejari Banjar Bambang Rudi Hartoko, didampingi Kasi Intel Robert Iwan, dan Kasi Pidsus Harry Wijaya Kusuma, kepada awak media, Rabu (16/4/2025).
Bambang Rudi Hartoko, menyampaikan bahwa perkara ini merupakan hasil temuan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan dilimpahkan untuk ditindaklanjuti di tingkat daerah. Bahwa pihaknya telah menyita aset senilai Rp.973.153.237. Dari terpidana, yang terdiri dari uang tunai, dua unit mobil, dan satu unit rumah.
“Barang ini nantinya akan kita lelang. Jika belum mencukupi, maka aset lainnya akan kembali disita hingga memenuhi kerugian negara,” ujar Bambang.
Bambang menyatakan bahwa pelaku melakukan aksinya seorang diri dan memanfaatkan posisinya dalam struktur bank. Namun, ia tidak memerinci jabatan pelaku ataupun sejak kapan korupsi ini berlangsung. Tidak disebut pula apakah ada potensi keterlibatan pihak lain atau kelalaian dari manajemen bank.
“Berawal dari adanya dugaan fraud perbankan, di mana menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi,” kata Bambang.
Hingga kini, proses hukum terhadap kasus ini disebut masih akan memakan waktu panjang. Terpidana S telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Martapura.