Tuntas, DPO Kasus MiChat di Martapura Berhasil Diamankan Polisi

- Jurnalis

Jumat, 5 September 2025 - 12:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Tim Opsnal Polsek Martapura berhasil mengamankan seorang wanita berinisial LI (33) (33) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Penangkapan tersebut, di pimpin langsung oleh Kapolsek Martapura, Ipda M. Zulkifli.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menambah deretan prestasi Polsek Martapura di bawah kepemimpinan Ipda M. Zulkifli.

Sejak dipercaya memimpin Polsek Martapura, Ipda M. Zulkifli terus menunjukkan kinerja cemerlang.

Sebelumnya, ia juga sukses saat menjabat sebagai Kanit Narkoba dan Kapolsek Pengaron.

Atas kerja keras dan konsistensinya dalam menuntaskan kasus Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli melalui Kapolsek Martapura Ipda M. Zulkifli, SH mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Jumat (5/9/2025) dini hari di Kota Banjarbaru

“LI merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP,” kata Kapolsek. kepada Matarakyat.co.id.

Kasus tersebut, kata Kapolsek dilaporkan pada 2 Agustus 2025 dengan lokasi kejadian di Jalan Damai, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa tersangka pernah menikah dengan seorang pria berinisial GN yang tinggal di Landasan Ulin, Banjarbaru,” bebernya.

Baca Juga :  13 Pasangan Bukan Suami Istri Kembali Diamankan, Salah Satunya Berusia 61 Tahun

Berbekal informasi itu, tim kemudian melakukan pemantauan di rumah yang diduga tempat persembunyian tersangka.

“Hingga akhirnya sekitar pukul 00.50 Wita, petugas berhasil mengamankan LI di kediaman nya, di Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin,” tuturnya.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Martapura,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, aplikasi perpesanan MiChat kembali jadi sorotan setelah menjadi pemicu utama kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang tewas dan satu lainnya luka berat di Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, dalam konferensi pers pada Selasa (5/8/2025), mengungkap bahwa peristiwa tragis ini bermula dari kesalahpahaman komunikasi melalui aplikasi MiChat, yang kemudian berkembang menjadi pemerasan dan penganiayaan.

“Kejadian berlangsung pada 2 Agustus 2025 di sebuah rumah di Jl. Damai, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura,” kata Kapolres.

Diketahui, korban NJ semula berinteraksi melalui MiChat yang berujung pada pertemuan fisik. Namun, komunikasi tersebut memicu ketegangan hingga NJ diduga diperas dan dianiaya oleh sekelompok orang.

Baca Juga :  Viral Hidup Memprihatinkan, Rumah Lansia di Paramasan Dibedah Polisi

“NJ kemudian kembali ke lokasi bersama dua rekannya, termasuk korban AS dan MN, untuk menyelesaikan masalah. Sayangnya, hal itu malah memicu keributan hebat,” ungkapnya.

Dalam insiden tersebut, para pelaku menggunakan balok kayu dan tangan kosong untuk menganiaya korban.

“AS (31) tewas akibat luka berat, sementara MN (24) mengalami luka serius. AS sempat dilarikan ke RSUD Ratu Zaleha Martapura, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 04.00 WITA,” jelasnya.

Polsek Martapura menetapkan delapan tersangka, yaitu KS (28), AH (45), MG (40), AR (26), AT (27), HN (29), SAR (27), dan LI (32) (masih DPO). Keempat di antaranya adalah perempuan.

“Barang bukti yang diamankan meliputi empat balok kayu, pakaian korban dan pelaku, serta jaket, celana, dan kaos yang dikenakan saat kejadian,” bebernya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Nobar Piala Dunia, Polres Banjar Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Keluarga Korban Dugaan Pengeroyokan Anak di Martapura Desak Kepastian Hukum
Kasus Pelecehan Santriwati di Sungai Sipai Belum Terungkap, Polisi Kekurangan Bukti
Mayat Pria Ditemukan di Pintu Aliran Air Sungai Tuan Ulu, Polisi Lakukan Pemeriksaan Saksi
Polres Banjar Telusuri Dugaan Jalur Peredaran Narkoba dari Malaysia
Diduga Dengar Bisikan Gaib, Pria di Banjar Bacok Ayah dan Tetangga
Dominasi Kasus Narkotika, Kejari Banjar Musnahkan Barang Bukti 106 Perkara
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Kontrakan di Kertak Hanyar

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:18 WITA

Nobar Piala Dunia, Polres Banjar Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:07 WITA

Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Keluarga Korban Dugaan Pengeroyokan Anak di Martapura Desak Kepastian Hukum

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:04 WITA

Kasus Pelecehan Santriwati di Sungai Sipai Belum Terungkap, Polisi Kekurangan Bukti

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:02 WITA

Mayat Pria Ditemukan di Pintu Aliran Air Sungai Tuan Ulu, Polisi Lakukan Pemeriksaan Saksi

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:46 WITA

Polres Banjar Telusuri Dugaan Jalur Peredaran Narkoba dari Malaysia

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:05 WITA

Diduga Dengar Bisikan Gaib, Pria di Banjar Bacok Ayah dan Tetangga

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:21 WITA

Dominasi Kasus Narkotika, Kejari Banjar Musnahkan Barang Bukti 106 Perkara

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:54 WITA

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Meninggal di Kontrakan di Kertak Hanyar

Berita Terbaru