DPRD Tanbu Bahas Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman

- Jurnalis

Kamis, 12 September 2024 - 12:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Matarakyat.co.id, BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu kembali mengadakan Rapat Paripurna (rapurna).

Dalam rangka mendengarkan jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum fraksi-fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Rapat ini pun di hadiri oleh para anggota DPRD dan perwakilan eksekutif.

Dalam rapurna tersebut, Eka Saprudin, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, mewakili Bupati Tanah Bumbu.

Menyampaikan jawaban atas pertanyaan, saran, dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda yang diusulkan.

“Sebelum kami menyampaikan jawaban atas pemandangan umum ini, kami ingin mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, khususnya kepada fraksi-fraksi yang telah memberikan tanggapan serta masukan terhadap Raperda ini untuk diproses lebih lanjut ke tahap ,” ujar Eka dalam pembukaannya.

Lebih lanjut, Eka menjelaskan bahwa perubahan yang di usulkan dalam Raperda tersebut, terkait dengan penambahan definisi baru dan perubahan beberapa pasal yang di anggap perlu untuk menyesuaikan.

Baca Juga :  DPRD Banjar Mulai Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Diproyeksikan Rp2,29 Triliun

“Sesuai perkembangan peraturan-peraturan yang berlaku, serta untuk mengakomodasi kebutuhan penataan kawasan perumahan dan organisasi di Kabupaten Tanah Bumbu,” ungkapnya.

Terkait dengan pertanyaan mengenai perubahan Pasal 1 dan penambahan beberapa angka baru, Eka menyatakan bahwa dasar hukum perubahan tersebut Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menekankan pentingnya penambahan definisi yang relevan dengan perubahan substansi Raperda.

Selain itu, Eka juga menjawab pertanyaan tentang strategi penanganan kawasan pemukiman kumuh. Menurutnya, pemerintah daerah telah merencanakan upaya peremajaan kawasan secara menyeluruh dengan fokus pada peningkatan kualitas infrastruktur dasar dan sarana pendukung di kawasan tersebut, sehingga tercipta lingkungan yang layak huni.

Dalam hal penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di kawasan perumahan. Eka menyebutkan bahwa pemerintah daerah telah melakukan verifikasi penyerahan PSU. Serta sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 43 dan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2023 tentang Tata Cara Serah Terima PSU.

Hal ini di lakukan untuk memastikan kelancaran operasional dan tidak adanya masalah hukum dalam pelaksanaannya.

Lebih lanjut, pemerintah daerah juga memberikan perhatian serius terhadap masalah drainase dan pengelolaan sampah di kawasan perumahan.

Baca Juga :  Pemkab Tanbu Peringati Hapernas dengan Aksi Peduli Lingkungan

“Kami akan meningkatkan kualitas pemeliharaan drainase agar tidak terjadi genangan air yang dapat menyebabkan banjir. Selain itu, kami juga akan menyediakan tempat pembuangan sampah yang memadai di kawasan perumahan,” tambah Eka.

Menutup penjelasannya dalam rapurna tersebut, Eka menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan dan saran DPRD. Ia berharap Raperda ini dapat segera di bahas lebih lanjut dan disetujui bersama untuk mewujudkan penyelenggaraan perumahan dan kawasan organisasi yang lebih baik dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

“Kami sangat menghargai setiap masukan yang di berikan, baik yang bersifat normatif maupun teknis. Semoga Raperda ini dapat di bahas pada tahap berikutnya dan di sepakati bersama demi kepentingan masyarakat Tanah Bumbu,” tutupnya.

Dengan di adakannya rapat ini, di harapkan Raperda terkait perubahan Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat segera di tetapkan, guna mendukung pengembangan organisasi yang lebih teratur, berkelanjutan, dan layak huni di Kabupaten Tanah Bumbu. (Oliv)

Berita Terkait

Helda Rina Ingatkan Sekolah Tak Abaikan Kondisi Udara di Tengah Kabut Asap
Semangat Adrenalin, Mandora MX77 Lapas Batulicin Gelar Trail Game
Barbershop Lapas Batulicin Hadirkan Beragam Model Potongan untuk Jaga Kerapian
Lapas Batulicin Kembali Produksi 17 Kg Tauge, Pembinaan Kemandirian Terus Bergerak
Lapas Batulicin Perluas Akses Bacaan melalui Sirkulasi Buku Dispersip Tanah Bumbu
Buku Datang Menyapa, Perpustakaan Keliling Hadir di Lapas Batulicin
Seteguk Air dan Sekeping Es, Lapas Batulicin Rawat Keseharian Warga Binaan
Menjemput Rezeki di Pagi, Lapas Batulicin Jadikan Salat Dhuha Nadi Pembinaan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:34 WITA

Helda Rina Ingatkan Sekolah Tak Abaikan Kondisi Udara di Tengah Kabut Asap

Selasa, 15 September 2026 - 10:58 WITA

Semangat Adrenalin, Mandora MX77 Lapas Batulicin Gelar Trail Game

Selasa, 15 September 2026 - 10:54 WITA

Barbershop Lapas Batulicin Hadirkan Beragam Model Potongan untuk Jaga Kerapian

Selasa, 15 September 2026 - 10:52 WITA

Lapas Batulicin Kembali Produksi 17 Kg Tauge, Pembinaan Kemandirian Terus Bergerak

Selasa, 15 September 2026 - 10:50 WITA

Lapas Batulicin Perluas Akses Bacaan melalui Sirkulasi Buku Dispersip Tanah Bumbu

Selasa, 15 September 2026 - 10:48 WITA

Buku Datang Menyapa, Perpustakaan Keliling Hadir di Lapas Batulicin

Rabu, 2 September 2026 - 03:58 WITA

Seteguk Air dan Sekeping Es, Lapas Batulicin Rawat Keseharian Warga Binaan

Rabu, 2 September 2026 - 03:31 WITA

Menjemput Rezeki di Pagi, Lapas Batulicin Jadikan Salat Dhuha Nadi Pembinaan

Berita Terbaru

Pria di Gambut Diamankan Polisi Usai Ancam Warga Pakai Parang. Foto ( Resmob Banjar)

Polres Banjar

Tak Butuh Waktu Lama, Resmob Banjar Bekuk Pelaku Pengancaman di Gambut

Sabtu, 26 Sep 2026 - 19:29 WITA