DPRD Tanbu Bahas Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman

- Jurnalis

Kamis, 12 September 2024 - 12:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Matarakyat.co.id, BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu kembali mengadakan Rapat Paripurna (rapurna).

Dalam rangka mendengarkan jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum fraksi-fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Rapat ini pun di hadiri oleh para anggota DPRD dan perwakilan eksekutif.

Dalam rapurna tersebut, Eka Saprudin, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, mewakili Bupati Tanah Bumbu.

Menyampaikan jawaban atas pertanyaan, saran, dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda yang diusulkan.

“Sebelum kami menyampaikan jawaban atas pemandangan umum ini, kami ingin mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, khususnya kepada fraksi-fraksi yang telah memberikan tanggapan serta masukan terhadap Raperda ini untuk diproses lebih lanjut ke tahap ,” ujar Eka dalam pembukaannya.

Lebih lanjut, Eka menjelaskan bahwa perubahan yang di usulkan dalam Raperda tersebut, terkait dengan penambahan definisi baru dan perubahan beberapa pasal yang di anggap perlu untuk menyesuaikan.

Baca Juga :  Program Inovatif Dispersip Tanah Bumbu Tingkatkan Minat Baca Masyarakat

“Sesuai perkembangan peraturan-peraturan yang berlaku, serta untuk mengakomodasi kebutuhan penataan kawasan perumahan dan organisasi di Kabupaten Tanah Bumbu,” ungkapnya.

Terkait dengan pertanyaan mengenai perubahan Pasal 1 dan penambahan beberapa angka baru, Eka menyatakan bahwa dasar hukum perubahan tersebut Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menekankan pentingnya penambahan definisi yang relevan dengan perubahan substansi Raperda.

Selain itu, Eka juga menjawab pertanyaan tentang strategi penanganan kawasan pemukiman kumuh. Menurutnya, pemerintah daerah telah merencanakan upaya peremajaan kawasan secara menyeluruh dengan fokus pada peningkatan kualitas infrastruktur dasar dan sarana pendukung di kawasan tersebut, sehingga tercipta lingkungan yang layak huni.

Dalam hal penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di kawasan perumahan. Eka menyebutkan bahwa pemerintah daerah telah melakukan verifikasi penyerahan PSU. Serta sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 43 dan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2023 tentang Tata Cara Serah Terima PSU.

Hal ini di lakukan untuk memastikan kelancaran operasional dan tidak adanya masalah hukum dalam pelaksanaannya.

Lebih lanjut, pemerintah daerah juga memberikan perhatian serius terhadap masalah drainase dan pengelolaan sampah di kawasan perumahan.

Baca Juga :  PLN Kotabaru Gelar Kegiatan Gerakan Eksekusi Serentak kWh Max (GASAX)

“Kami akan meningkatkan kualitas pemeliharaan drainase agar tidak terjadi genangan air yang dapat menyebabkan banjir. Selain itu, kami juga akan menyediakan tempat pembuangan sampah yang memadai di kawasan perumahan,” tambah Eka.

Menutup penjelasannya dalam rapurna tersebut, Eka menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan dan saran DPRD. Ia berharap Raperda ini dapat segera di bahas lebih lanjut dan disetujui bersama untuk mewujudkan penyelenggaraan perumahan dan kawasan organisasi yang lebih baik dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

“Kami sangat menghargai setiap masukan yang di berikan, baik yang bersifat normatif maupun teknis. Semoga Raperda ini dapat di bahas pada tahap berikutnya dan di sepakati bersama demi kepentingan masyarakat Tanah Bumbu,” tutupnya.

Dengan di adakannya rapat ini, di harapkan Raperda terkait perubahan Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat segera di tetapkan, guna mendukung pengembangan organisasi yang lebih teratur, berkelanjutan, dan layak huni di Kabupaten Tanah Bumbu. (Oliv)

Berita Terkait

Ali Syahbana Institute Hadir di Banjar, Dorong Penguatan SDM Berbasis Praktik
DPRD Banjar Soroti Ketimpangan Gaji, Dorong Kenaikan Tunjangan Guru PPPK Paruh Waktu
Tanah Bumbu Canangkan Gerakan Pilah Sampah di Hari Jadi ke-23 dan Peringatan Hari Bumi 2026
DPRD Dorong Mappanre Ritasi’e Menuju Panggung Nasional
Alpiya Rakhman Gaungkan Semangat Persatuan dalam Sosialisasi Nilai Pancasila di Tanah Bumbu
Imigrasi Batulicin Resmikan Desa Binaan di Kersik Putih, Dorong Pencegahan TPPO
Rapat Koordinasi RKPD 2027, Bupati Andi Rudi Latif Pastikan Perencanaan Terintegrasi dan Tepat Sasaran
Ketua BK DPRD Tanah Bumbu Dorong SPBU Terapkan Pembayaran Non-Tunai

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 11:16 WITA

Ali Syahbana Institute Hadir di Banjar, Dorong Penguatan SDM Berbasis Praktik

Kamis, 30 April 2026 - 23:17 WITA

DPRD Banjar Soroti Ketimpangan Gaji, Dorong Kenaikan Tunjangan Guru PPPK Paruh Waktu

Senin, 27 April 2026 - 22:28 WITA

Tanah Bumbu Canangkan Gerakan Pilah Sampah di Hari Jadi ke-23 dan Peringatan Hari Bumi 2026

Senin, 27 April 2026 - 14:02 WITA

DPRD Dorong Mappanre Ritasi’e Menuju Panggung Nasional

Senin, 27 April 2026 - 13:51 WITA

Alpiya Rakhman Gaungkan Semangat Persatuan dalam Sosialisasi Nilai Pancasila di Tanah Bumbu

Sabtu, 25 April 2026 - 08:31 WITA

Imigrasi Batulicin Resmikan Desa Binaan di Kersik Putih, Dorong Pencegahan TPPO

Jumat, 24 April 2026 - 22:27 WITA

Rapat Koordinasi RKPD 2027, Bupati Andi Rudi Latif Pastikan Perencanaan Terintegrasi dan Tepat Sasaran

Kamis, 23 April 2026 - 13:55 WITA

Ketua BK DPRD Tanah Bumbu Dorong SPBU Terapkan Pembayaran Non-Tunai

Berita Terbaru

Polres Banjar

Polres Banjar Gelar Pasar Murah, Antusias Warga Membludak Sejak Pagi

Senin, 11 Mei 2026 - 11:18 WITA