Martapura, matarakyat.co.id – Persoalan kesejahteraan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kembali menjadi sorotan DPRD Kabupaten Banjar.
Ketimpangan penghasilan antar guru dinilai berpotensi menimbulkan kecemburuan di lingkungan sekolah.
Isu tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi II dan Komisi IV DPRD Banjar bersama Dinas Pendidikan serta Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD), Kamis (30/4/2026), di ruang Komisi II DPRD Banjar.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II Rahmat Saleh dan Ketua Komisi IV Hj. Anna Rusiana, serta dihadiri sejumlah anggota dewan lainnya.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Banjar, Rahmat Saleh, menegaskan bahwa ketimpangan gaji guru PPPK paruh waktu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Perbedaan penghasilan ini tidak bisa terus terjadi. Ini bukan sekadar soal angka, tetapi menyangkut rasa keadilan bagi para guru,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, saat ini terdapat guru yang hanya menerima sekitar Rp300 ribu per bulan, sementara sebagian lainnya memperoleh penghasilan lebih tinggi, tergantung kemampuan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di masing-masing sekolah.
Kondisi tersebut, menurut Rahmat, dapat memengaruhi semangat kerja tenaga pendidik.
Rahmat juga menyoroti keterlambatan pembayaran gaji bagi 177 guru PPPK paruh waktu yang dilantik pada Oktober 2025.
Ia menjelaskan bahwa para guru tersebut baru menerima gaji menjelang Idul Fitri 2026 karena Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) baru berlaku efektif per 1 Januari 2026.
“Ini perlu menjadi perhatian bersama agar ke depan tidak ada lagi keterlambatan pembayaran yang merugikan para guru,” ujarnya.
Selain itu, sistem pembayaran yang masih bergantung pada dana BOS dinilai menjadi penyebab utama tidak meratanya besaran gaji.
Ia menilai mekanisme tersebut membuat penghasilan guru sangat dipengaruhi jumlah siswa dan kondisi keuangan sekolah.
Tak hanya itu, DPRD juga menemukan masih adanya puluhan guru yang belum menerima gaji akibat perbedaan penerbitan Surat Keputusan (SK), baik dari Kepala Dinas maupun pihak sekolah.
Melihat kondisi tersebut, DPRD Banjar mendorong pemerintah daerah untuk memberikan tambahan tunjangan bagi guru PPPK paruh waktu.
Saat ini, tunjangan daerah berada di kisaran Rp200 ribu per bulan dan diusulkan meningkat menjadi Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
Ketua Komisi IV DPRD Banjar, Hj. Anna Rusiana, menilai peningkatan kesejahteraan guru harus diimbangi dengan kemampuan keuangan daerah.
Ia juga mendorong BPKAD untuk lebih maksimal dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, kontribusi PAD Kabupaten Banjar saat ini masih sekitar Rp280 miliar dari total APBD Rp2,8 triliun atau sekitar 10 persen.
Angka tersebut dinilai masih dapat ditingkatkan melalui optimalisasi sektor pajak kendaraan, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), hingga perizinan bangunan.
“Kalau PAD bisa ditingkatkan, tentu akan membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan kesejahteraan guru, khususnya PPPK paruh waktu,” pungkasnya.






