DPRD Tanah Bumbu Setujui Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batulicin, Matarakyat.co.id – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu secara resmi mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin Dalam Kecamatan Batulicin.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu dengan agenda Pengambilan Keputusan Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Perda dimaksud, yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, Rabu (06/05/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I, Hasanuddin dan Wakil Ketua II, Sya’bani Rasul. Turut hadir mewakili Bupati Tanah Bumbu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, serta unsur Forkopimda, instansi vertikal, jajaran pemerintah daerah, hingga undangan lainnya.

Baca Juga :  Bupati Andi Rudi Latif Dukung Penguatan Layanan Hukum Masyarakat melalui Posbankum dalam bagian Aksi Rumah Damai

Penyampaian pendapat fraksi diawali oleh Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya H. Abdul Rahim, kemudian dilanjutkan Fraksi PKB oleh HM. Haris Fadillah, Fraksi Gerindra oleh Said Ismail Khollil Alaydrus, Fraksi PAN oleh Masripay, Fraksi Golkar oleh Harmanudin, serta Fraksi NasDem Sejahtera oleh Abdurrahman.

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangannya, pimpinan rapat menyimpulkan bahwa keenam fraksi DPRD Tanah Bumbu sepakat menerima dan menyetujui pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020.

Dalam sambutannya, Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Asisten, M. Putu Wisnu Wardhana, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi dan kerja sama dalam pembahasan hingga disetujuinya Raperda tersebut.

Baca Juga :  Keberangkatan Jemaah Haji Tanah Bumbu Kloter BDJ 13 Resmi Dilepas, 356 Jemaah Menuju Tanah Suci

Ia menegaskan, pencabutan Perda ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik, khususnya dalam penataan wilayah administratif yang harus berlandaskan asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan akuntabilitas.

“Pencabutan Peraturan Daerah ini merupakan penyesuaian kebijakan yang bersifat administratif dan strategis, guna menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, kebijakan ini juga menjadi dasar untuk melakukan penataan kembali status wilayah yang lebih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan ditetapkannya pencabutan Perda tersebut, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam penataan desa dan kelurahan di Kabupaten Tanah Bumbu, dapat berjalan lebih tertib, terarah, serta sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Berita Terkait

Helda Rina Ingatkan Sekolah Tak Abaikan Kondisi Udara di Tengah Kabut Asap
Semangat Adrenalin, Mandora MX77 Lapas Batulicin Gelar Trail Game
Barbershop Lapas Batulicin Hadirkan Beragam Model Potongan untuk Jaga Kerapian
Lapas Batulicin Kembali Produksi 17 Kg Tauge, Pembinaan Kemandirian Terus Bergerak
Lapas Batulicin Perluas Akses Bacaan melalui Sirkulasi Buku Dispersip Tanah Bumbu
Buku Datang Menyapa, Perpustakaan Keliling Hadir di Lapas Batulicin
Seteguk Air dan Sekeping Es, Lapas Batulicin Rawat Keseharian Warga Binaan
Menjemput Rezeki di Pagi, Lapas Batulicin Jadikan Salat Dhuha Nadi Pembinaan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:34 WITA

Helda Rina Ingatkan Sekolah Tak Abaikan Kondisi Udara di Tengah Kabut Asap

Selasa, 15 September 2026 - 10:58 WITA

Semangat Adrenalin, Mandora MX77 Lapas Batulicin Gelar Trail Game

Selasa, 15 September 2026 - 10:54 WITA

Barbershop Lapas Batulicin Hadirkan Beragam Model Potongan untuk Jaga Kerapian

Selasa, 15 September 2026 - 10:52 WITA

Lapas Batulicin Kembali Produksi 17 Kg Tauge, Pembinaan Kemandirian Terus Bergerak

Selasa, 15 September 2026 - 10:50 WITA

Lapas Batulicin Perluas Akses Bacaan melalui Sirkulasi Buku Dispersip Tanah Bumbu

Selasa, 15 September 2026 - 10:48 WITA

Buku Datang Menyapa, Perpustakaan Keliling Hadir di Lapas Batulicin

Rabu, 2 September 2026 - 03:58 WITA

Seteguk Air dan Sekeping Es, Lapas Batulicin Rawat Keseharian Warga Binaan

Rabu, 2 September 2026 - 03:31 WITA

Menjemput Rezeki di Pagi, Lapas Batulicin Jadikan Salat Dhuha Nadi Pembinaan

Berita Terbaru

BERITA DESA

Bulog Salurkan 306 Zak Beras untuk 102 KPM di Desa Kupang Rejo

Kamis, 17 Sep 2026 - 18:53 WITA