DPRD Banjar Bahas Raperda Pengelolaan Sampah dan Penanggulangan Karhutla, Dorong Regulasi yang Lebih Adaptif

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-3968x2976-0-0-{}-0-24#

0-3968x2976-0-0-{}-0-24#

Martapura, matarakyat.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) penting, yakni tentang Pengelolaan Sampah serta Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Jumat (31/10/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Banjar tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banjar Irwan Bora, didampingi Wakil Ketua III Ali Murtado, serta dihadiri Bupati Banjar H Saidi Mansyur, unsur Forkopimda, dan jajaran pemerintah daerah.

Dalam agenda itu, DPRD Banjar menerima penjelasan resmi dari eksekutif mengenai urgensi pembaruan regulasi di dua sektor strategis tersebut.

Baca Juga :  Kolaborasi TP PKK Tanah Bumbu–Bank Kalsel: Bantuan Sosial Sentuh Marbot, Lansia, Disabilitas, Hafidz, dan Anak Yatim

Bupati Banjar Saidi Mansyur menjelaskan bahwa aturan lama, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah, sudah tidak lagi memadai untuk menghadapi peningkatan volume sampah yang kian signifikan akibat pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi.

Menurutnya, perlu ada perubahan paradigma menuju ekonomi sirkular dengan mendorong prinsip daur ulang, pemanfaatan kembali, serta pengolahan sampah menjadi sumber daya bernilai ekonomi.

“Kabupaten Banjar perlu memiliki perda baru yang adaptif terhadap arah pembangunan nasional dan mendukung transformasi menuju ekonomi hijau,” kata Saidi.

Selain isu pengelolaan sampah, DPRD juga menyoroti perlunya peraturan baru tentang penanggulangan Karhutla yang lebih terintegrasi.

Baca Juga :  DPRD Banjar Gelar Paripurna, Bahas KUA-PPAS 2026 dengan Target Pendapatan Rp 2,27 Triliun

Ketua Fraksi Gabungan DPRD Banjar, Ali Murtado, menilai langkah revisi regulasi ini krusial agar koordinasi antarinstansi dapat berjalan optimal, terutama menjelang musim kemarau panjang.

“Kita ingin aturan yang jelas soal tanggung jawab, koordinasi, hingga mitigasi agar kejadian kebakaran hutan dan lahan bisa ditekan semaksimal mungkin,” ujarnya.

DPRD Banjar dijadwalkan melanjutkan pembahasan dua raperda ini dalam rapat-rapat berikutnya bersama tim eksekutif, sebelum nantinya disahkan menjadi peraturan daerah yang baru.

Berita Terkait

Liga Amal Tanipah Cup 2026 Digelar di Lahan Sawah Kering, Hasil Kegiatan Disumbangkan untuk Masjid
DPRD Tanbu Soroti Persoalan Warga Desa Dadap Kusan Raya
Sarniah Tengahi dan Beri Solusi Persoalan Masyarakat Desa Dadap Kusan Raya
DPRD Tanbu Jadi Mediator Bagi Persoalan Kesempatan Kerja
DPRD Beri Apresiasi atas Kinerja Satresnarkoba Polres Tanbu
DPRD Tanbu Setujui Tiga Rancangan Perda Strategis
DPRD Tanbu Setujui RPAPBD Tahun 2026
Helda Rina Ingatkan Sekolah Tak Abaikan Kondisi Udara di Tengah Kabut Asap

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:14 WITA

Liga Amal Tanipah Cup 2026 Digelar di Lahan Sawah Kering, Hasil Kegiatan Disumbangkan untuk Masjid

Rabu, 23 September 2026 - 17:32 WITA

DPRD Tanbu Soroti Persoalan Warga Desa Dadap Kusan Raya

Selasa, 22 September 2026 - 15:28 WITA

Sarniah Tengahi dan Beri Solusi Persoalan Masyarakat Desa Dadap Kusan Raya

Selasa, 22 September 2026 - 10:20 WITA

DPRD Tanbu Jadi Mediator Bagi Persoalan Kesempatan Kerja

Jumat, 18 September 2026 - 17:25 WITA

DPRD Beri Apresiasi atas Kinerja Satresnarkoba Polres Tanbu

Rabu, 16 September 2026 - 16:22 WITA

DPRD Tanbu Setujui Tiga Rancangan Perda Strategis

Rabu, 16 September 2026 - 10:17 WITA

DPRD Tanbu Setujui RPAPBD Tahun 2026

Rabu, 16 September 2026 - 08:34 WITA

Helda Rina Ingatkan Sekolah Tak Abaikan Kondisi Udara di Tengah Kabut Asap

Berita Terbaru