Martapura, matarakyat.co.id – Seorang pria berinisial BS (28), warga Samarinda, Kalimantan Timur, diamankan jajaran Satreskrim Polres Banjar, Kalimantan Selatan, setelah diduga mencuri sejumlah barang milik temannya saat menginap di sebuah penginapan di Martapura.
BS diamankan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 18.00 Wita di sebuah rumah di Jalan Seledri, Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Banjar Ipda Pasya Hasyanda mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban dan tersangka menginap bersama di Penginapan EY King, Jalan Rehayu, Desa Sungai Paring, Kabupaten Banjar.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 05.00 Wita.
“Ketika korban hendak mandi, pelaku mengambil barang-barang milik korban dan kemudian pergi meninggalkan penginapan,” ujar Pasya, Selasa (8/9/2026).
Barang yang dibawa tersangka antara lain dua unit telepon seluler, satu dompet, serta sepeda motor Honda Scoopy tahun 2023 dengan nomor polisi DA 4283 BD.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 23 juta dan kemudian melaporkannya ke Polres Banjar.
Pasya menjelaskan, setelah menerima laporan, anggota Resmob Satreskrim Polres Banjar melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan tersangka.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengetahui keberadaan pelaku berada di Jalan Seledri, Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku,” kata Pasya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit Honda Scoopy warna abu-abu putih dengan nomor polisi DA 4283 BD, satu unit ponsel Infinix warna rosegold, satu unit ponsel Vivo warna pink, serta STNK sepeda motor.
Polisi juga menyita satu dompet warna cokelat, satu helm KYT warna putih, satu helm Bogo warna biru muda, dan satu jaket Grab warna hitam.
Setelah diamankan, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pasya mengatakan, tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.






