Martapura, matarakyat.co.id – Kasus tewasnya seorang pemilik salon berinisial W (70) di Jalan Sukaramai, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, mulai menemui titik terang.
Polisi mengungkap korban diduga dibunuh oleh pasangan suami istri (pasutri) yang datang ke salon dengan modus berpura-pura hendak potong rambut.
Kedua tersangka kini telah diamankan setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam waktu tiga hari melalui kerja sama Tim Satreskrim Polres Banjar dan Resmob Polda Kalimantan Selatan.
“Kasus ini berhasil diungkap dalam waktu tiga hari melalui kerja sama Tim Satreskrim Polres Banjar dan Resmob Polda Kalimantan Selatan. Kedua tersangka sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Fadli, Sabtu (5/9/2026).
Datang Saat Salon Sudah Tutup
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (30/8/2026) malam. Saat kejadian, korban diketahui sedang sendirian di salon miliknya.
Kedua pelaku diduga datang dengan alasan hendak menggunakan jasa potong rambut. Namun, korban sempat menolak karena salon miliknya sudah tutup.
Meski demikian, kedua pelaku diduga tetap meminta korban melayani mereka. Korban akhirnya bersedia dan mulai melayani keduanya.
Saat itulah, tersangka pria diduga menanyakan keberadaan perhiasan milik korban.
Situasi kemudian berubah menjadi aksi kekerasan. Pelaku diduga menyerang korban menggunakan pisau.
Korban sempat melakukan perlawanan dan berusaha meminta pertolongan. Namun, serangan terus dilakukan hingga korban mengalami sejumlah luka tusuk dan luka pada bagian leher. Korban akhirnya meninggal dunia. Perhiasan Korban Diduga Dibawa Kabur
Setelah korban tidak berdaya, kedua pelaku diduga masuk ke kamar korban dan mengambil sejumlah barang berharga.
Barang yang dibawa kabur di antaranya cincin emas, anting, kalung, dua jam tangan, serta telepon genggam.
Polisi menduga salah satu cincin emas milik korban kemudian dijual di Banjarmasin dengan nilai sekitar Rp28 juta.
Uang hasil penjualan tersebut diduga digunakan para tersangka untuk membeli sepeda motor dan telepon genggam.
Kapolres Banjar menjelaskan, tidak seluruh barang milik korban sempat dijual oleh para tersangka. Sebagian di antaranya masih ditemukan ketika keduanya ditangkap.
“Sebagian barang milik korban masih ditemukan dalam penguasaan para tersangka,” kata Fadli.
Kabur ke Kapuas
Usai melakukan aksinya, kedua tersangka kemudian melarikan diri ke Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil melacak keberadaan keduanya.
Pada Rabu (2/9/2026) malam, tim gabungan Resmob Polres Banjar dan Resmob Polda Kalsel menemukan kedua tersangka di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Saat hendak ditangkap, tersangka pria disebut sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.
Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur hingga kedua tersangka berhasil diamankan.
Polisi Sita Pisau dan Pakaian Bercak Darah
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Di antaranya sebilah pisau yang diduga digunakan untuk menyerang korban, pakaian dengan bercak darah, sepeda motor, tiga unit telepon genggam, serta sejumlah perhiasan dan jam tangan milik korban.
Fadli mengatakan, barang bukti yang diamankan memperkuat dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam perkara tersebut.
“Dari tangan para tersangka kami mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau yang digunakan saat kejadian, pakaian berlumuran darah, kendaraan hasil pembelian dari uang penjualan perhiasan korban, serta beberapa barang milik korban yang belum sempat dijual,” ujar Fadli.
Penyidik kini masih memproses kedua tersangka untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa, termasuk motif dan peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Terancam Hukuman Mati
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Banjar untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.






