Martapura, matarakyat.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar terus mengembangkan berbagai inovasi untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk), termasuk warga binaan yang berada di lembaga pemasyarakatan.
Salah satu inovasi tersebut adalah Gabin Manis, singkatan dari Warga Binaan Mendapatkan Kartu Identitas. Inovasi ini ditujukan untuk memberikan kepastian identitas kependudukan bagi warga binaan yang menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Banjar, Hayatun Nupus, SSTP., MM, menjelaskan bahwa keberadaan dokumen kependudukan sangat penting karena menjadi dasar dalam memperoleh berbagai pelayanan.
“Gabin Manis ini merupakan inovasi bagi warga binaan untuk mendapatkan identitas kependudukan. Banyak warga binaan yang ketika berada di lembaga pemasyarakatan tidak memiliki dokumen identitas, baik karena memang belum memiliki maupun dokumennya hilang atau tercecer selama proses pemeriksaan,” ujar Hayatun Nupus, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, di Kabupaten Banjar terdapat sejumlah lembaga pemasyarakatan dengan karakteristik warga binaan yang berbeda, termasuk lembaga pemasyarakatan anak, perempuan, dan narkotika.
Melalui inovasi tersebut, Disdukcapil Kabupaten Banjar melakukan pelayanan secara langsung ke lembaga pemasyarakatan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak terkait.
Hayatun mengatakan, pelayanan tersebut tidak hanya diberikan kepada warga binaan yang berasal dari Kabupaten Banjar.
Warga binaan dari daerah lain yang menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan wilayah Kabupaten Banjar juga dapat dilakukan pengecekan dan penerbitan dokumen kependudukan.
“Ini salah satu keunikan inovasi Gabin Manis. Jadi, warga binaan yang berada di lembaga pemasyarakatan di Kabupaten Banjar, apakah dia warga Jawa, Sumatera, atau daerah lainnya, tetap kami lakukan pengecekan dan penerbitan dokumen kependudukannya sesuai dengan data yang ditemukan,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, petugas Disdukcapil melakukan pengecekan biometrik, seperti sidik jari dan iris mata.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah warga binaan yang bersangkutan sudah pernah melakukan perekaman KTP-el di daerah asalnya.
“Dengan pengecekan biometrik, seperti iris mata dan sidik jari, kami bisa menemukan data di aplikasi SIAK. Misalnya, ternyata yang bersangkutan sudah pernah melakukan perekaman KTP di Jawa Barat atau daerah lainnya. Kalau datanya sudah ada, kami tinggal mencetak dokumen KTP-el tersebut,” jelas Hayatun.
KTP-el yang telah diterbitkan kemudian diserahkan kepada pihak lembaga pemasyarakatan untuk keperluan administrasi warga binaan. Setelah yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana dan dinyatakan bebas, dokumen tersebut dapat diserahkan kepada pemiliknya.
Hayatun menjelaskan, kebutuhan identitas bagi warga binaan cukup penting, terutama setelah mereka menjalani sejumlah tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan hingga persidangan.
“Kadang ada warga binaan yang sebenarnya sudah memiliki KTP, tetapi dokumennya tidak lagi mereka pegang. Bisa saja tercecer pada tahapan pemeriksaan, baik di kepolisian maupun kejaksaan. Sementara ketika berada di lapas, dokumen tersebut dibutuhkan untuk keperluan administrasi,” tuturnya.
Pelayanan Gabin Manis juga memiliki mekanisme khusus karena dilakukan di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang merupakan tempat dengan sistem pengamanan tertentu. Karena itu, pelaksanaan pelayanan harus dilakukan melalui koordinasi dan penjadwalan dengan pihak lapas.
“Memang ada perlakuan khusus karena lapas merupakan tempat khusus. Kami harus berkoordinasi terkait jadwal dan mekanisme pelayanan. Bahkan untuk Lapas Narkotika, mobil pelayanan memiliki batasan sampai di mana bisa masuk,” ungkapnya.
Menurut Hayatun, inovasi Gabin Manis merupakan bentuk sinergi antara Disdukcapil dengan instansi vertikal, khususnya lembaga pemasyarakatan di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pelayanan serupa juga tidak terbatas pada lembaga pemasyarakatan yang berada di Kabupaten Banjar. Disdukcapil Kabupaten Banjar dapat membantu pelayanan di lapas daerah lain apabila terdapat kebutuhan dan koordinasi antarlembaga.
Hayatun mencontohkan, pihaknya pernah membantu pelayanan administrasi kependudukan bagi warga binaan di sejumlah lapas, termasuk di wilayah Banjarbaru dan Tapin.
“Kalau misalnya jumlah warga binaan di suatu lapas cukup banyak, sementara sumber daya manusia Disdukcapil setempat terbatas, kami bisa membantu. Tidak ada batasan wilayah dalam melakukan pengecekan data kependudukan, sehingga kami juga dapat memberikan pelayanan kepada warga binaan di lapas daerah lain,” katanya.
Ia menambahkan, pelayanan tersebut menjadi bagian dari komitmen Disdukcapil Kabupaten Banjar untuk memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan akses terhadap dokumen kependudukan, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana.
“Intinya, kami ingin memastikan warga binaan tetap memiliki identitas kependudukan. Karena identitas merupakan dasar untuk mendapatkan berbagai pelayanan administrasi dan pelayanan publik,” pungkas Hayatun.







