Promosi ke Kejati Kalsel, Ini Jejak Inovasi Radityo Wisnu Aji Saat Bertugas di Kejari Banjar

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Rotasi pejabat kembali berlangsung di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Radityo Wisnu Aji, resmi mengakhiri masa tugasnya di Kabupaten Banjar setelah mendapat amanah baru sebagai Kepala Subbagian Protokol dan Keamanan Dalam pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Jabatan barunya memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pimpinan Kejati Kalsel, khususnya di bidang protokoler dan pengamanan internal.

Radityo mengaku bersyukur atas kepercayaan yang diberikan pimpinan. Menurutnya, penugasan tersebut menjadi bagian dari perjalanan pengabdian sebagai insan Adhyaksa.

“Alhamdulillah, ini merupakan amanah dari pimpinan. Mohon doa agar seluruh tugas dapat dijalankan dengan lancar,” ujarnya.

Selama sekitar satu tahun tujuh bulan menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Banjar, Radityo dikenal menghadirkan berbagai terobosan dalam penegakan hukum.

Salah satu capaian yang mendapat perhatian adalah keberhasilannya mengawal penerapan mekanisme Plea Bargain atau pengakuan bersalah, yang disebut sebagai implementasi pertama di Indonesia berdasarkan ketentuan KUHAP baru.

Atas capaian tersebut, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan memberikan apresiasi kepada Kejari Kabupaten Banjar sebagai Pelopor Plea Bargain.

Baca Juga :  Luar Biasa, Kabupaten Banjar Rampungkan 100% Akta Koperasi Merah Putih Jauh Sebelum Tenggat Nasional

Selain itu, Radityo juga aktif mengedepankan penyelesaian perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) sebagai upaya menghadirkan penegakan hukum yang lebih berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan.

Sepanjang awal 2025 hingga Juli 2026, Bidang Pidana Umum Kejari Kabupaten Banjar berhasil menyelesaikan 18 perkara melalui mekanisme restorative justice, terdiri dari delapan perkara pada 2025 dan sepuluh perkara selama semester pertama 2026.

Capaian tersebut menempatkan Kejari Kabupaten Banjar sebagai salah satu satuan kerja yang aktif mengedepankan penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif.

Tak hanya berkontribusi dalam praktik penegakan hukum, Radityo juga aktif di bidang akademik.

Ia menerbitkan buku monograf hukum berjudul “Kejaksaan sebagai Kurator Negara: Reformulasi Pengelolaan Aset dan Pemulihan Hak Korban”, yang mengulas penguatan peran kejaksaan dalam pengelolaan aset negara serta pemulihan hak-hak korban.

Berbagai inovasi yang dijalankannya selama bertugas dinilai turut memperkuat pelayanan hukum yang lebih cepat, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  Kejari Banjar Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Narkotika Ringan, Langkah Baru Penegakan Hukum Humanis

Menjelang kepindahannya, Radityo bersama sang istri, Ny. Dharu Radityo, menyampaikan pesan perpisahan kepada masyarakat Kabupaten Banjar melalui momentum Mohon Diri.

Dalam pesannya, ia menyampaikan permohonan maaf sekaligus rasa terima kasih atas dukungan yang diberikan masyarakat selama menjalankan tugas.

“Dengan tulus dari lubuk hati yang paling dalam, kami memohon maaf sebesar-besarnya atas segala kesalahan dan kekhilafan. Bagi kami, dapat memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat Kabupaten Banjar merupakan kebanggaan sekaligus pengalaman yang sangat berharga,” tulisnya.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh mitra kerja yang selama ini bersinergi dalam penegakan hukum, di antaranya Polres Banjar, Polres Banjarbaru, Pengadilan Negeri Martapura, BNN Kota Banjarbaru, RSJ Sambang Lihum, serta lembaga pemasyarakatan di wilayah hukum Kabupaten Banjar.

Berakhirnya masa tugas Radityo di Kejari Banjar menutup satu periode kepemimpinan yang diwarnai berbagai inovasi di bidang penegakan hukum.

Sementara itu, penugasan barunya di Kejati Kalimantan Selatan menjadi awal pengabdian pada level yang lebih strategis dalam mendukung kinerja institusi kejaksaan di tingkat provinsi.

Berita Terkait

Tuntutan Kasus Pemalsuan Surat di HSS Dipersoalkan, LSM KAKI Datangi Kejati Kalsel
18 Tahun Merasa Terdampak Tambang, Warga Rantau Bakula Desak Pemkab Banjar Bertindak
RAKAT BERJIBAKU PADAMKAN KARHUTLA DI KARANG INTAN, SATU HEKTARE LAHAN KARET TERBAKAR
PT Palmina Utama Bantah Bakar Lahan, Siapkan Rp5 Juta bagi Warga yang Laporkan Pelaku
RAKAT Resmi Dikukuhkan, Relawan Karang Intan-Aranio Perkuat Kesiapsiagaan Bencana
75 Pelajar SMPN 6 Martapura Dibekali Kesadaran Hukum dan Etika Bermedia Digital
Viral “Close Friend” Berujung Mediasi di Polres Banjar, Terlapor Minta Maaf dan Hapus Unggahan
Sebelum Api Meluas, Rofiqi Minta Sinergi Penanganan Karhutla Diperkuat

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 11:03 WITA

18 Tahun Merasa Terdampak Tambang, Warga Rantau Bakula Desak Pemkab Banjar Bertindak

Selasa, 15 September 2026 - 23:53 WITA

RAKAT BERJIBAKU PADAMKAN KARHUTLA DI KARANG INTAN, SATU HEKTARE LAHAN KARET TERBAKAR

Rabu, 9 September 2026 - 21:54 WITA

PT Palmina Utama Bantah Bakar Lahan, Siapkan Rp5 Juta bagi Warga yang Laporkan Pelaku

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:57 WITA

RAKAT Resmi Dikukuhkan, Relawan Karang Intan-Aranio Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:14 WITA

75 Pelajar SMPN 6 Martapura Dibekali Kesadaran Hukum dan Etika Bermedia Digital

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:16 WITA

Viral “Close Friend” Berujung Mediasi di Polres Banjar, Terlapor Minta Maaf dan Hapus Unggahan

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:38 WITA

Sebelum Api Meluas, Rofiqi Minta Sinergi Penanganan Karhutla Diperkuat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:04 WITA

Prabowo Beri Arahan, Kodam XXII/Tambun Bungai Gerak Cepat Tangani Karhutla

Berita Terbaru