Martapura, matarakyat.co.id – RSUD Ratu Zalecha Martapura memusnahkan sebanyak 14.235 berkas rekam medis periode 2009–2014 yang telah melewati masa retensi penyimpanan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Manajemen Lantai 2 RSUD Ratu Zalecha, Selasa (14/7/2026), sebagai bagian dari pengelolaan arsip sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemusnahan berkas dibuka oleh Wakil Direktur Pelayanan RSUD Ratu Zalecha, Dwi Agus Karyanto, dan dihadiri jajaran direksi rumah sakit, perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Banjar Sajratul Aslin Nuraniah, perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Banjar Masrani, serta petugas Instalasi Rekam Medis.
Dwi Agus Karyanto mengatakan, pemusnahan arsip merupakan bentuk komitmen rumah sakit dalam menerapkan tata kelola dokumen yang tertib sekaligus memenuhi aturan mengenai penyusutan arsip.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari pengelolaan dan penyusutan arsip yang telah habis masa retensinya. Berkas rekam medis tahun 2009 hingga 2014 dimusnahkan menggunakan metode penghancur cacah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, metode penghancur cacah dipilih agar seluruh dokumen tidak dapat dikenali maupun dipulihkan kembali.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data serta informasi pribadi pasien.
Selain melakukan penyusutan arsip, RSUD Ratu Zalecha juga terus memperkuat transformasi pelayanan kesehatan melalui penerapan Rekam Medis Elektronik (RME).
Sistem digital tersebut kini menggantikan penggunaan rekam medis berbasis kertas sehingga proses pelayanan menjadi lebih efisien, pengelolaan data lebih aman, dan akses informasi kesehatan pasien semakin terintegrasi.
Melalui kegiatan pemusnahan arsip ini, RSUD Ratu Zalecha menegaskan komitmennya dalam menerapkan tata kelola arsip yang sesuai regulasi, menjaga keamanan data pasien, serta mendukung pelayanan kesehatan yang modern dan berbasis digital.






