Tirawan Cs Kembali Duduk di Kursi Terdakwa, Dugaan Surat Tanah Palsu Mulai Dibuktikan

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kandangan, matarakyat.co.id – Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah di Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IIB Kandangan, Senin (6/7/2026).

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa tiga orang, yakni Tirawan, Herman, dan mantan Kepala Desa Padang Batung, Toar Larry Smith Pangemanan.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Setiawan memasuki agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada tahap ini, jaksa menghadirkan dua aparatur Desa Kaliring, Saiful Rahmad dan Pathur Rahman, sebagai saksi.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan lahan yang berada di kawasan konsesi PKP2B PT Antang Gunung Meratus (AGM).

Lahan itu disebut telah lebih dahulu dibebaskan perusahaan melalui proses yang diklaim sesuai prosedur.

Baca Juga :  Bandara Syamsudin Noor Rampungkan Persiapan Rute Internasional ke Kuala Lumpur

Dalam persidangan, kedua saksi dimintai keterangan mengenai penerbitan surat tanah yang diduga tidak sah dan diduga menimbulkan kerugian materiil bagi pihak perusahaan.

Kuasa hukum PT AGM, Suhardi, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian alat bukti kepada majelis hakim.

“Hari ini agenda pembuktian dari JPU. Jaksa menghadirkan alat bukti surat dan dua orang saksi. Seluruhnya kami serahkan kepada majelis hakim untuk menilai,” ujar Suhardi usai persidangan.

Menurutnya, terdapat dugaan keterlibatan lebih dari satu pihak dalam penerbitan dokumen yang dipersoalkan tersebut.

Namun, ia menegaskan penentuan ada atau tidaknya keterlibatan masing-masing pihak merupakan kewenangan majelis hakim.

“Diduga ada indikasi kerja sama yang sistematis. Namun, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai keterlibatan masing-masing pihak,” katanya.

Baca Juga :  Teriakan Minta Tolong Berakhir Sunyi, Bocah Hilang Tenggelam di Waduk Desa Barokah Tanah Bumbu

Suhardi juga menegaskan proses pembebasan lahan yang dilakukan PT AGM telah melalui tahapan verifikasi administrasi maupun pengecekan lapangan.

“Setiap proses pembebasan lahan diawali dengan verifikasi data dan kondisi di lapangan. Klien kami telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia berharap persidangan dapat mengungkap fakta-fakta secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Abdul Gafar, belum bersedia mengomentari substansi perkara karena proses persidangan masih berlangsung.

“Kami belum bisa memberikan komentar banyak karena perkara ini masih dalam proses persidangan. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Berita Terkait

Korek Api dan Baygon Jadi Pemicu, Alfamart di Gambut Terbakar, Rugi Rp2 Miliar
Pelaku Bakar Alfamart di Gambut, Terjebak di Dalam Toko hingga Meninggal Dunia
Kabar Terbaru Kapal Virgo: 103 Penumpang Dievakuasi, Ini 22 Nama yang Terdata
Helikopter Basarnas Dikerahkan, Pencarian Penumpang Kapal Virgo Diperluas
Keluarga Korban Kapal Virgo Menanti Kepastian, Pencarian Penumpang Terus Berlanjut
103 Penumpang Kapal Virgo Transport 8 Berhasil Dievakuasi, Pencarian Korban Masih Berlanjut
Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Bawa 243 Orang, Tim SAR Banjarmasin Dikerahkan
Api Kepung Lahan Pertanian Tungkaran, TMI Banjar Turun Langsung

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 08:21 WITA

Korek Api dan Baygon Jadi Pemicu, Alfamart di Gambut Terbakar, Rugi Rp2 Miliar

Rabu, 30 September 2026 - 08:16 WITA

Pelaku Bakar Alfamart di Gambut, Terjebak di Dalam Toko hingga Meninggal Dunia

Minggu, 13 September 2026 - 17:00 WITA

Kabar Terbaru Kapal Virgo: 103 Penumpang Dievakuasi, Ini 22 Nama yang Terdata

Minggu, 13 September 2026 - 16:56 WITA

Helikopter Basarnas Dikerahkan, Pencarian Penumpang Kapal Virgo Diperluas

Minggu, 13 September 2026 - 16:54 WITA

Keluarga Korban Kapal Virgo Menanti Kepastian, Pencarian Penumpang Terus Berlanjut

Minggu, 13 September 2026 - 16:51 WITA

103 Penumpang Kapal Virgo Transport 8 Berhasil Dievakuasi, Pencarian Korban Masih Berlanjut

Minggu, 13 September 2026 - 10:28 WITA

Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Bawa 243 Orang, Tim SAR Banjarmasin Dikerahkan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:03 WITA

Api Kepung Lahan Pertanian Tungkaran, TMI Banjar Turun Langsung

Berita Terbaru

Advetorial RSUD Raza

Kinerja Surveilans Diakui Kemenkes, RSUD Ratu Zalecha Kembali Raih Penghargaan

Senin, 5 Okt 2026 - 19:12 WITA

Pemkab Banjar

Dari Cindai Alus ke Panggung Nasional, Naupal Raih Perak O2SN

Senin, 5 Okt 2026 - 11:23 WITA