Kandangan, matarakyat.co.id – Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah di Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IIB Kandangan, Senin (6/7/2026).
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa tiga orang, yakni Tirawan, Herman, dan mantan Kepala Desa Padang Batung, Toar Larry Smith Pangemanan.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Setiawan memasuki agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada tahap ini, jaksa menghadirkan dua aparatur Desa Kaliring, Saiful Rahmad dan Pathur Rahman, sebagai saksi.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan lahan yang berada di kawasan konsesi PKP2B PT Antang Gunung Meratus (AGM).
Lahan itu disebut telah lebih dahulu dibebaskan perusahaan melalui proses yang diklaim sesuai prosedur.
Dalam persidangan, kedua saksi dimintai keterangan mengenai penerbitan surat tanah yang diduga tidak sah dan diduga menimbulkan kerugian materiil bagi pihak perusahaan.
Kuasa hukum PT AGM, Suhardi, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian alat bukti kepada majelis hakim.
“Hari ini agenda pembuktian dari JPU. Jaksa menghadirkan alat bukti surat dan dua orang saksi. Seluruhnya kami serahkan kepada majelis hakim untuk menilai,” ujar Suhardi usai persidangan.
Menurutnya, terdapat dugaan keterlibatan lebih dari satu pihak dalam penerbitan dokumen yang dipersoalkan tersebut.
Namun, ia menegaskan penentuan ada atau tidaknya keterlibatan masing-masing pihak merupakan kewenangan majelis hakim.
“Diduga ada indikasi kerja sama yang sistematis. Namun, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai keterlibatan masing-masing pihak,” katanya.
Suhardi juga menegaskan proses pembebasan lahan yang dilakukan PT AGM telah melalui tahapan verifikasi administrasi maupun pengecekan lapangan.
“Setiap proses pembebasan lahan diawali dengan verifikasi data dan kondisi di lapangan. Klien kami telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia berharap persidangan dapat mengungkap fakta-fakta secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Abdul Gafar, belum bersedia mengomentari substansi perkara karena proses persidangan masih berlangsung.
“Kami belum bisa memberikan komentar banyak karena perkara ini masih dalam proses persidangan. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.






