Martapura, matarakyat.co.id – Pembayaran restitusi kepada korban tindak pidana masih menjadi pekerjaan rumah dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Tak sedikit putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun hak korban untuk memperoleh ganti rugi belum sepenuhnya terpenuhi.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Radityo Wisnu Aji. Melalui buku monograf berjudul Kejaksaan sebagai Kurator Negara: Reformulasi Pengelolaan Aset dan Pemulihan Hak Korban, ia menawarkan gagasan baru terkait peran Kejaksaan dalam menjamin pemenuhan hak korban.

Buku yang diterbitkan pada 2026 itu mengulas perlunya penguatan kewenangan Kejaksaan dalam mengelola aset milik terpidana agar pembayaran restitusi kepada korban dapat berjalan lebih efektif.
Menurut Aji, praktik yang terjadi saat ini menunjukkan banyak terpidana lebih memilih menjalani tambahan hukuman penjara dibanding membayar restitusi yang telah diputuskan pengadilan.
“Kondisi ini membuat tujuan pemulihan korban belum tercapai secara optimal, padahal semangat hukum pidana modern tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian korban,” ujar Aji.
Dalam kajiannya, ia mengusulkan model baru dengan mengadopsi sebagian mekanisme yang selama ini digunakan dalam sistem kepailitan.
Melalui konsep tersebut, Kejaksaan tidak hanya menjalankan putusan pengadilan, tetapi juga dapat berperan mengelola, menelusuri, hingga membereskan aset milik terpidana untuk memenuhi kewajiban restitusi.
Aji menilai pendekatan itu dapat menjadi solusi atas berbagai hambatan yang selama ini muncul dalam pelaksanaan pembayaran ganti rugi kepada korban kejahatan.
Namun, ia menegaskan gagasan tersebut membutuhkan landasan hukum yang jelas melalui regulasi khusus agar pelaksanaannya memiliki kepastian hukum serta tetap menjamin perlindungan hak-hak terpidana.
Selain menawarkan konsep baru, buku tersebut juga mengkritisi pengaturan restitusi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Nasional.
Menurutnya, mekanisme yang ada saat ini masih bertumpu pada penitipan uang atau sita jaminan pada tahap penyidikan.
Masalah muncul ketika nilai aset yang disita tidak cukup menutupi kewajiban restitusi.
Dalam kondisi demikian, kekurangan pembayaran dapat diganti dengan pidana penjara tambahan sehingga korban berpotensi tidak menerima haknya secara penuh.
Aji menyebut hasil penelitiannya menunjukkan masih adanya celah dalam sistem pemulihan hak korban yang perlu diperbaiki melalui reformulasi pengelolaan aset pelaku tindak pidana.
Ia menilai Kejaksaan menjadi institusi yang paling siap menjalankan konsep tersebut karena memiliki perangkat pendukung yang terintegrasi, mulai dari Badan Pemulihan Aset, bidang Intelijen, hingga bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Melalui sinergi tersebut, proses penelusuran, pengamanan, hingga penyelesaian aset terpidana diyakini dapat dilakukan lebih maksimal guna memastikan korban memperoleh haknya.
Gagasan dalam buku ini lahir dari pengalaman panjang Aji di lingkungan Korps Adhyaksa.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu saat ini juga tengah menempuh pendidikan doktoral di Universitas Padjadjaran.
Sejak memulai karier sebagai calon jaksa pada 2015, Aji telah menempati berbagai posisi strategis di bidang tindak pidana khusus, tindak pidana umum, maupun intelijen kejaksaan sebelum dipercaya menjabat Kasi Pidum Kejari Banjar.
Melalui buku perdananya tersebut, Aji berharap paradigma penegakan hukum pidana di Indonesia dapat berkembang tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga memberikan jaminan pemulihan hak bagi korban secara nyata dan berkeadilan.






