Banjar, matarakyat.co.id – Warga Desa Sungai Tuan Ulu, Kabupaten Banjar, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat pria di pintu aliran air, Rabu (27/5/2026) pagi sekitar pukul 06.30 Wita.
Korban diketahui berinisial SY (51), warga Jalan Veteran Komplek A Yani I, Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Penemuan mayat tersebut pertama kali dilaporkan masyarakat kepada pihak kepolisian. Saat ditemukan, kondisi korban telah mengalami pembengkakan.
Kapolsek Astambul Ipda M.D Feryanto melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP Alfian Noor, membenarkan adanya penemuan mayat tersebut.
“Benar, pada Rabu pagi sekitar pukul 06.30 Wita, kami menerima laporan dari masyarakat terkait penemuan satu orang mayat di pintu aliran air Desa Sungai Tuan Ulu,” ujar AKP Alfian Noor.
Ia menjelaskan, sehari sebelumnya atau Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 07.30 Wita, warga juga menemukan satu unit sepeda motor Honda Blade bernomor polisi DA 2351 VV dalam kondisi terjatuh di lokasi yang berjarak sekitar 50 meter dari titik penemuan mayat.
“Penemuan sepeda motor tersebut berkaitan dengan ditemukannya korban pada hari berikutnya. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk memastikan penyebab kejadian,” katanya.
Setelah dievakuasi, korban kemudian dibawa ke ruang jenazah RSUD Ratu Zalecha Martapura guna menjalani pemeriksaan visum oleh dokter forensik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan luar oleh dokter forensik dr. Buyung Ramadhan, korban diperkirakan telah meninggal dunia sekitar dua hingga tiga hari sebelum ditemukan.
Dari hasil pemeriksaan juga ditemukan sejumlah luka lecet dan memar di beberapa bagian tubuh korban, termasuk bibir, dahi, lutut kiri, serta bahu kiri atas.
Meski demikian, polisi menyebut hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Dari hasil pemeriksaan luar dokter forensik, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” jelas AKP Alfian Noor.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Blade DA 2351 VV dan sebuah helm.
Sementara itu, pihak keluarga menerima kematian korban dengan ikhlas dan menolak dilakukan autopsi.
Keluarga juga telah membuat surat pernyataan penolakan autopsi sebelum membawa jenazah untuk dimakamkan.






