Martapura, matarakyat.co.id – Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli mengungkap 46 kasus tindak pidana narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Intan 2026 yang digelar sejak 12 hingga 25 Mei 2026, dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 54 tersangka.
Kapolres Banjar mengatakan, puluhan tersangka yang diamankan terdiri dari 50 laki-laki dan 4 perempuan.
“Total ada 46 kasus yang berhasil kami ungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 54 orang,” kata Kapolres dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Dari total pengungkapan itu, sebanyak 5 kasus merupakan target operasi (TO), sedangkan 49 lainnya merupakan non target operasi (non TO).

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti narkotika berupa sabu seberat 86,62 gram, 26 butir ekstasi, dan 368 butir psikotropika.
Fadli menjelaskan, barang bukti sabu yang diamankan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp 155,9 juta dengan asumsi harga Rp 1,8 juta per gram.
“Jika diasumsikan satu gram sabu digunakan oleh delapan orang, maka pengungkapan ini diperkirakan dapat menyelamatkan 692 jiwa,” ujarnya.
Selain itu, polisi turut menyita 26 butir ekstasi dengan estimasi nilai Rp 20,8 juta. Sementara barang bukti psikotropika sebanyak 368 butir diperkirakan bernilai Rp 9,2 juta.
Menurut Fadli, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 KUHP.
“Ancaman hukuman terhadap para tersangka minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Disisi lain, Kapolres Banjar memberikan apresiasi kepada jajaran Kapolsek atas keberhasilan pengungkapan kasus terbanyak dalam Operasi Antik 2026.

Polres Banjar menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba guna menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Banjar.






