PTDH Empat Anggota, Polres Banjar Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran

- Jurnalis

Senin, 4 Mei 2026 - 15:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Kepolisian Resor Banjar mengambil langkah tegas dengan memberhentikan empat anggotanya secara tidak hormat melalui upacara resmi yang dipimpin langsung Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, Senin (4/5/2026).

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut digelar di halaman Mapolres Banjar dan dihadiri jajaran pimpinan, mulai dari Wakapolres, pejabat utama, para Kapolsek, hingga seluruh personel.

Empat anggota yang dijatuhi sanksi PTDH masing-masing adalah Aipda Handoyo, Aipda Matnor Janni, Aipda Perklin M. Pardede, dan Bripda M. Zen Zidan Rizanta.

Keputusan ini mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi.

Baca Juga :  Syukuran HUT ke-80 Korps Brimob Polri, Polres Banjar Apresiasi Dedikasi Alumni Brimob

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menegaskan bahwa pemecatan tersebut bukan keputusan yang diambil secara instan, melainkan melalui proses panjang dan sesuai ketentuan hukum internal Polri.

“Keputusan ini telah melalui tahapan yang panjang dan sesuai aturan. Ini adalah langkah tegas atas pelanggaran yang dilakukan,” tegas Kapolres dalam amanatnya.

Ia juga menekankan bahwa sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan marwah kepolisian di mata publik.

Baca Juga :  Polsek Gambut Bekuk Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Toko Alfamart

Secara tidak langsung, Kapolres mengingatkan seluruh personel agar menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi diri.

Ia menilai, disiplin dan profesionalitas bukan hanya tuntutan, tetapi kewajiban yang tidak bisa ditawar dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.

Menurutnya, peristiwa ini harus menjadi momentum bagi seluruh anggota untuk memperbaiki kinerja sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Upacara berlangsung dengan tertib dan penuh khidmat.

Langkah ini sekaligus menegaskan sikap Polres Banjar yang tidak mentolerir pelanggaran, serta berupaya menjaga akuntabilitas di tubuh institusi.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Masih Berproses, Polres Banjar Kedepankan Mediasi
Polres Banjar Musnahkan 202,2 Gram Sabu dari 11 Kasus Narkoba, Libatkan Tersangka Saat Pemusnahan
Sesosok Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Penggalaman, Polisi: Tidak Ada Tanda Kekerasan
Perempuan Ditemukan Tewas di Sawah di Banjar, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
Polres Banjar Ungkap 46 Kasus Narkoba saat Ops Antik Intan 2026, 54 Orang Ditangkap
Sat Resnarkoba Polres Banjar Raih Peringkat Pertama Pengungkapan Kasus Narkoba di Polda Kalsel
Pelaku Pembacokan di Sungai Pinang Diduga Positif Narkoba, Polisi Dalami Motif
Polisi Ancam Tindak Tegas Oknum SPBU dan Preman Pengatur BBM

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 15:10 WITA

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Masih Berproses, Polres Banjar Kedepankan Mediasi

Senin, 8 Juni 2026 - 13:43 WITA

Polres Banjar Musnahkan 202,2 Gram Sabu dari 11 Kasus Narkoba, Libatkan Tersangka Saat Pemusnahan

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:37 WITA

Sesosok Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Penggalaman, Polisi: Tidak Ada Tanda Kekerasan

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:20 WITA

Perempuan Ditemukan Tewas di Sawah di Banjar, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:57 WITA

Polres Banjar Ungkap 46 Kasus Narkoba saat Ops Antik Intan 2026, 54 Orang Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:39 WITA

Sat Resnarkoba Polres Banjar Raih Peringkat Pertama Pengungkapan Kasus Narkoba di Polda Kalsel

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:19 WITA

Pelaku Pembacokan di Sungai Pinang Diduga Positif Narkoba, Polisi Dalami Motif

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:39 WITA

Polisi Ancam Tindak Tegas Oknum SPBU dan Preman Pengatur BBM

Berita Terbaru

oplus_0

Nasional

Di Bawah Lampu Tathya, Jual Beli Asa Bernama Voli

Kamis, 25 Jun 2026 - 08:11 WITA