Polres Banjarbaru Ungkap Jaringan Sabu Antarprovinsi, 1,6 Kg Barang Bukti Diamankan

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026 - 15:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-3968x2976-0-0-{}-0-24#

0-3968x2976-0-0-{}-0-24#

Banjarbaru, matarakyat.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan menyita sabu seberat lebih dari 1,6 kilogram yang diduga berasal dari Surabaya, Jawa Timur.

Kapolres Banjarbaru, Pius X Febry Aceng Loda, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan empat orang tersangka pada 31 Maret 2026 di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Banjarbaru.

“Empat tersangka berinisial AT, NO, KT, dan ED diamankan di beberapa titik. Dari tangan mereka ditemukan 11 gram sabu dan 280 butir ekstasi,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (27/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah pada seorang kurir berinisial PSR. Petugas selanjutnya melakukan penindakan di kawasan Pelabuhan Trisakti dan berhasil menangkap yang bersangkutan.

Baca Juga :  Satlantas Banjarbaru Gelar Razia Besar, Bagikan Helm Gratis untuk Anak

Saat dilakukan penggeledahan, PSR kedapatan membawa sabu dalam jumlah besar yang disimpan di dalam tasnya. “Barang bukti yang ditemukan seberat 1,6 kilogram,” kata Kapolres.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut dibawa dari Surabaya dan rencananya akan diserahkan kepada salah satu pelaku sebelumnya untuk diedarkan di wilayah Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.

Lebih lanjut, terungkap bahwa PSR bukan kali pertama menjalankan aksinya. Ia mengaku telah beberapa kali menjadi kurir narkotika dari Jawa Timur ke Kalimantan Selatan.

Baca Juga :  Polres Banjar Musnahkan 20 Kg Sabu, Ribuan Nyawa Terselamatkan dari Ancaman Narkoba

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang diduga berada di Jawa Timur. “Kami terus mendalami jaringan ini untuk memutus rantai peredarannya,” tegas Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini dinilai berhasil mencegah peredaran narkotika dalam jumlah besar yang berpotensi merusak ribuan masyarakat.

Berita Terkait

Polres Banjarbaru Musnahkan 2,3 Kg Sabu, 9 Tersangka Diamankan
Karyawan Barbershop Ditemukan Tewas di Dalam Toko, Polisi Selidiki Penyebabnya
Warga Diminta Laporkan Balap Liar Lewat 110 dan Aplikasi Cangkal
Satlantas Polres Banjarbaru Intensifkan Patroli Ramadhan, Balap Liar dan Knalpot Brong Jadi Perhatian
Kapolres Banjarbaru Ucapkan Selamat kepada Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis
Kasus Pembunuhan Mahasiswi STIHSA Terungkap, Terduga Pelaku Oknum Polisi
Polres Banjarbaru Ungkap Kasus Tabrak Lari Maut di Cempaka
Polres Banjarbaru Salurkan Bantuan Sosial dalam Rangka Hari Bhakti Reserse ke-78

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 15:06 WITA

Polres Banjarbaru Ungkap Jaringan Sabu Antarprovinsi, 1,6 Kg Barang Bukti Diamankan

Senin, 30 Maret 2026 - 10:02 WITA

Polres Banjarbaru Musnahkan 2,3 Kg Sabu, 9 Tersangka Diamankan

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:28 WITA

Karyawan Barbershop Ditemukan Tewas di Dalam Toko, Polisi Selidiki Penyebabnya

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:38 WITA

Warga Diminta Laporkan Balap Liar Lewat 110 dan Aplikasi Cangkal

Kamis, 19 Februari 2026 - 10:48 WITA

Satlantas Polres Banjarbaru Intensifkan Patroli Ramadhan, Balap Liar dan Knalpot Brong Jadi Perhatian

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:07 WITA

Kapolres Banjarbaru Ucapkan Selamat kepada Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis

Kamis, 25 Desember 2025 - 20:51 WITA

Kasus Pembunuhan Mahasiswi STIHSA Terungkap, Terduga Pelaku Oknum Polisi

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:03 WITA

Polres Banjarbaru Ungkap Kasus Tabrak Lari Maut di Cempaka

Berita Terbaru