Martapura, matarakyat.co.id – Seorang pelajar perempuan berusia 18 tahun ditemukan tewas di dalam kamar mandi sebuah rumah di Desa Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Korban diduga dibunuh oleh seorang pria yang awalnya berniat melakukan pencurian.
Hal tersebut terungkap saat gelar Konferensi pers di Aula Mapolres Banjar, pada Rabu (22/4/2026).
Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah rumah di Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar.
“Korban merupakan seorang pelajar. Ia ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kamar mandi dengan mulut tersumpal sikat gosok pakaian serta terdapat tanda bekas kekerasan” ujar Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli.
Pelaku berinisial NP (23), yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2020 dan 2023 di wilayah hukum Polres Tapin, berhasil diamankan aparat kepolisian pada hari yang sama.
Berdasarkan keterangan penyidik, pelaku awalnya hanya berniat mencuri di rumah milik seorang warga bernama Jubainah yang saat itu dalam keadaan kosong.
“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan cangkul,” ungkapnya.
Namun, situasi berubah saat korban datang dan memergoki pelaku yang tengah bersembunyi di kamar mandi.
Menurut keterangan polisi, pelaku panik dan langsung menyerang korban.
“Karena takut aksinya diketahui, pelaku kemudian melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Dalam kronologi yang dihimpun, sebelum kejadian korban sempat beraktivitas seperti biasa.
Ia diketahui menutup warung sekitar pukul 22.00 WITA, kemudian sempat mampir ke warung milik saksi untuk membeli makanan instan.
“Tak lama setelah itu, korban juga sempat berkomunikasi melalui pesan WhatsApp dengan kekasihnya untuk berpamitan tidur,” ungkapnya.
Sekitar beberapa saat kemudian, korban ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa di kamar mandi rumah tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menyergap korban, membanting, serta menindih tubuh korban sebelum akhirnya melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada kematian,” bebernya.
Setelah memastikan korban tidak bergerak, pelaku kemudian mengambil barang milik korban berupa satu unit ponsel iPhone 11 dan sepeda motor Honda Beat, sebelum melarikan diri.
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tim gabungan akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Tapin.
“Pelaku berhasil diamankan pada malam hari di sebuah warung biliar di Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin,” ujar polisi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel korban, sepeda motor, serta alat yang digunakan dalam aksi kejahatan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.






