Program KURMA MANIS Terancam Mandek di 2026, DPRD Banjar Soroti Regulasi Penyertaan Modal

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura,matarakyat.co.id – Program Kredit Usaha Rakyat Martapura Maju Mandiri Agamis (KURMA MANIS) dipastikan belum dapat dijalankan pada tahun anggaran 2026.

Hal ini terjadi karena Peraturan Daerah (Perda) APBD 2026 telah lebih dulu disahkan, sementara Perda terkait penyertaan modal kepada PT BPR Martapura Banjar Sejahtera baru disepakati setelahnya.

Kondisi tersebut berdampak langsung pada penyaluran kredit, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Akibatnya, PT BPR Martapura Banjar Sejahtera tidak mampu mengoptimalkan seluruh alokasi anggaran yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Banjar.

Untuk periode lima tahun ke depan (2026–2030), total anggaran program KURMA MANIS mencapai Rp12,6 miliar.

Nilai ini meningkat dibandingkan periode sebelumnya (2021–2025) yang sebesar Rp10,1 miliar.

Sejak diluncurkan pada 2021, program ini telah menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam mendorong permodalan UMKM.

Baca Juga :  Pemkab Banjar Tingkatkan Kualitas Layanan Publik Lewat Forum Konsultasi Publik 2026

Pada pelaksanaannya, penyaluran dana sempat mencapai lebih dari Rp4 miliar pada 2023. Kemudian meningkat menjadi Rp6,5 miliar, dengan realisasi sebesar Rp6,3 miliar pada 2025.

Namun, untuk tahun ini, penyaluran tidak dapat dilakukan sehingga pihak bank hanya memanfaatkan sisa anggaran tahun 2025 sebesar Rp150 juta, yang telah menjangkau sekitar 1.132 pelaku usaha.

Program kredit tanpa bunga ini menyasar berbagai sektor, di antaranya pertanian, perikanan, peternakan, dan perdagangan. Meski demikian, pelaksanaannya kini menghadapi kendala serius akibat persoalan regulasi.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, M Zaini, menyayangkan kondisi tersebut.

Ia menilai, meskipun Perda penyertaan modal telah disahkan, implementasinya justru terhambat oleh perubahan aturan yang menimbulkan multitafsir.

Menurutnya, secara substansi regulasi tersebut sudah sah, namun tidak dapat dieksekusi karena adanya ketentuan baru yang mengatur urutan pengesahan Perda.

Baca Juga :  Bupati Tanbu Bagikan Alquran untuk Seluruh Pegawai: Tuntunan Spiritual

Ia juga menilai perlu ada kajian lebih mendalam agar kebijakan yang diambil tidak merugikan daerah maupun masyarakat.

Komisi II DPRD Kabupaten Banjar pun berkomitmen untuk mencari solusi agar program ini tetap bisa dijalankan pada 2026.

Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna memperoleh kepastian hukum.

DPRD berharap ada celah agar penyaluran KURMA MANIS tetap bisa direalisasikan, mengingat program ini dinilai sangat penting bagi keberlangsungan usaha masyarakat.

Di sisi lain, PT BPR Martapura Banjar Sejahtera juga menghadapi potensi penggabungan usaha (merger) sebagai bagian dari efisiensi anggaran. Wacana ini menguat setelah adanya surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Selatan pada Maret lalu. Meski demikian, kepemilikan saham mayoritas perusahaan tersebut tetap berada di tangan Pemerintah Kabupaten Banjar.

Berita Terkait

Liga Amal Tanipah Cup 2026 Digelar di Lahan Sawah Kering, Hasil Kegiatan Disumbangkan untuk Masjid
DPRD Tanbu Soroti Persoalan Warga Desa Dadap Kusan Raya
Sarniah Tengahi dan Beri Solusi Persoalan Masyarakat Desa Dadap Kusan Raya
DPRD Tanbu Jadi Mediator Bagi Persoalan Kesempatan Kerja
DPRD Beri Apresiasi atas Kinerja Satresnarkoba Polres Tanbu
DPRD Tanbu Setujui Tiga Rancangan Perda Strategis
DPRD Tanbu Setujui RPAPBD Tahun 2026
Helda Rina Ingatkan Sekolah Tak Abaikan Kondisi Udara di Tengah Kabut Asap

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:14 WITA

Liga Amal Tanipah Cup 2026 Digelar di Lahan Sawah Kering, Hasil Kegiatan Disumbangkan untuk Masjid

Rabu, 23 September 2026 - 17:32 WITA

DPRD Tanbu Soroti Persoalan Warga Desa Dadap Kusan Raya

Selasa, 22 September 2026 - 15:28 WITA

Sarniah Tengahi dan Beri Solusi Persoalan Masyarakat Desa Dadap Kusan Raya

Selasa, 22 September 2026 - 10:20 WITA

DPRD Tanbu Jadi Mediator Bagi Persoalan Kesempatan Kerja

Jumat, 18 September 2026 - 17:25 WITA

DPRD Beri Apresiasi atas Kinerja Satresnarkoba Polres Tanbu

Rabu, 16 September 2026 - 16:22 WITA

DPRD Tanbu Setujui Tiga Rancangan Perda Strategis

Rabu, 16 September 2026 - 10:17 WITA

DPRD Tanbu Setujui RPAPBD Tahun 2026

Rabu, 16 September 2026 - 08:34 WITA

Helda Rina Ingatkan Sekolah Tak Abaikan Kondisi Udara di Tengah Kabut Asap

Berita Terbaru