Martapura, matarakyat.co.id – Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar, Kamis (12/2/2026).
Pertemuan tersebut membahas penonaktifan lebih dari 12 ribu peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) oleh Kementerian Sosial RI.
RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Banjar, Hj. Anna Rusiana, didampingi sejumlah anggota komisi.
Sementara dari pihak pemerintah daerah hadir Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Hj. Erny Wahdini bersama beberapa kepala bidang.
Usai rapat, Anna Rusiana menegaskan agar masyarakat yang terdampak penonaktifan kepesertaan tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan.
Ia berharap fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas tetap melayani warga yang sebelumnya terdaftar.
Menurutnya, berdasarkan kebijakan dari pemerintah pusat, peserta yang dinonaktifkan masih diberikan masa transisi selama tiga bulan.
“Kami berharap rumah sakit maupun puskesmas tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai data yang sudah direaktivasi. Sangat disayangkan jika pelayanan terhenti, karena masyarakat sangat membutuhkan layanan kesehatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari sekitar 125 ribu peserta BPJS PBI JK yang terdata aktif di Kabupaten Banjar, sekitar 12 ribu peserta tiba-tiba dinonaktifkan. Namun berdasarkan keterangan dari dinas terkait, kepesertaan tersebut sementara telah diaktifkan kembali selama masa transisi tiga bulan.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Banjar, Erny Wahdini, menjelaskan bahwa dalam RDP tersebut juga dibahas sejumlah program sosial lain, di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH) serta rencana program Sekolah Rakyat.
Terkait penonaktifan peserta PBI JK, Erny menyebut keputusan tersebut berdasarkan pembaruan data dari pemerintah pusat.
“Alhamdulillah, peserta yang dinonaktifkan masih diberi kesempatan selama tiga bulan untuk tetap menggunakan BPJS Kesehatannya sambil menunggu proses pembaruan data,” jelasnya.
Ia menambahkan, beberapa faktor yang menyebabkan penonaktifan antara lain terindikasi memiliki aktivitas tertentu seperti judi online, memiliki riwayat pinjaman perbankan, serta adanya peningkatan tingkat kesejahteraan yang membuat status desil naik ke level enam.
Padahal, program PBI JK diprioritaskan bagi masyarakat yang berada pada desil satu hingga lima.
Meski demikian, Erny menegaskan bahwa masyarakat masih memiliki peluang untuk diusulkan kembali sebagai peserta PBI JK setelah melalui proses verifikasi ulang apabila dinilai masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Saat ini jumlah peserta yang dinonaktifkan diperkirakan sekitar 12 ribu jiwa dan masih berpotensi berubah seiring proses pemutakhiran data yang terus dilakukan oleh pemerintah.






