Edarkan Sabu 36,97 Gram, Residivis Dibekuk Polisi di Simpang Empat

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, matarakyat.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Kali ini, seorang pria berinisial TS (56) yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika berhasil diamankan.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 Wita.

Di sebuah rumah yang berada di Jalan Sampurna, Desa Hidayah Makmur, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkotika di wilayah Simpang Empat.

Baca Juga :  Kapolres Tanbu Kunjungi Posko Terpadu, Ada Bengkel Dan Service Gratis

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika,” ujar Arief dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu AKP Anang Setiawan menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 36,97 gram.

“Selain sabu, kami juga mengamankan sendok sabu, plastik klip, box plastik, serta dua unit handphone yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya,” jelas Anang.

Baca Juga :  Ali Syahbana: Narkoba Tak Lagi Bersembunyi, Pemuda Harus Diselamatkan dari Jeratnya

Ia menambahkan, TS diduga kuat berperan sebagai pengedar sekaligus penyimpan narkotika. Seluruh barang bukti bersama tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Karena yang bersangkutan merupakan residivis, kami akan melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tambahnya.

Polres Tanah Bumbu kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Berita Terkait

Satgas Pangan Polres Tanah Bumbu Pantau Harga Bahan Pokok, Cegah Penimbunan dan Spekulasi
Penemuan Jasad Bayi di Simpang Empat Tanah Bumbu, Polisi Dalami Dugaan Penguburan Sengaja
Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Tangkap Terduga Pengedar Sabu, Barang Bukti 14 Gram Diamankan
Gerak Cepat Polsek Mantewe, Kasus Pembunuhan di Gunung Raya Terungkap Kurang dari 24 Jam
Sat Samapta Polres Tanah Bumbu Turunkan Rantis AWC Bantu Padamkan Kebakaran di Kampung Baru
Warna Merah Putih Di Tanah Bumbu: Mencegah Radikalisme Dan Intoleransi
Makmur Jaya Menolak Radikalisme, Warga Diajak Jaga Keutuhan NKRI
Polsek Sungai Loban Polres Tanah Bumbu Masuk Nominasi Kompolnas Award 2025

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 06:25 WITA

Satgas Pangan Polres Tanah Bumbu Pantau Harga Bahan Pokok, Cegah Penimbunan dan Spekulasi

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:23 WITA

Penemuan Jasad Bayi di Simpang Empat Tanah Bumbu, Polisi Dalami Dugaan Penguburan Sengaja

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:49 WITA

Edarkan Sabu 36,97 Gram, Residivis Dibekuk Polisi di Simpang Empat

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:27 WITA

Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Tangkap Terduga Pengedar Sabu, Barang Bukti 14 Gram Diamankan

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:25 WITA

Gerak Cepat Polsek Mantewe, Kasus Pembunuhan di Gunung Raya Terungkap Kurang dari 24 Jam

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:03 WITA

Sat Samapta Polres Tanah Bumbu Turunkan Rantis AWC Bantu Padamkan Kebakaran di Kampung Baru

Senin, 24 November 2025 - 11:57 WITA

Warna Merah Putih Di Tanah Bumbu: Mencegah Radikalisme Dan Intoleransi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:18 WITA

Makmur Jaya Menolak Radikalisme, Warga Diajak Jaga Keutuhan NKRI

Berita Terbaru

Pemkab Banjar

BSI Pindahkan KCP Martapura ke Jalur Utama Ahmad Yani KM 39

Senin, 9 Feb 2026 - 15:28 WITA