Restorative Justice Dominan dalam Kinerja Pidum Kejari Banjar Sepanjang 2025

- Jurnalis

Rabu, 31 Desember 2025 - 20:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar mencatat sejumlah capaian positif selama tahun 2025.

Salah satu fokus utama yang terus diperkuat adalah penerapan pendekatan restorative justice (RJ) dalam penyelesaian perkara pidana.

Kinerja tersebut mencerminkan komitmen Kejari Banjar dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga menjunjung nilai keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Kepala Kejari Banjar Dr Musafir melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Radityo Wisnu menyampaikan, sepanjang 2025 pihaknya berhasil memperoleh persetujuan penghentian penuntutan berbasis restorative justice dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) terhadap delapan perkara. Jumlah tersebut melampaui target awal yang ditetapkan sebanyak tujuh perkara.

“Dari delapan perkara tersebut, tiga di antaranya merupakan kasus orang dan harta benda, sementara lima lainnya adalah perkara penyalahgunaan narkotika,” ujar Radityo Wisnu, Rabu (31/12/2025).

Baca Juga :  Legislator Banjar Soroti Pernyataan Pejabat yang Dinilai Kurang Empatik Saat Banjir

Ia menambahkan, khusus perkara narkotika, seluruh tersangka yang mendapatkan penghentian penuntutan tidak dijatuhi pidana penjara, melainkan diarahkan untuk menjalani proses rehabilitasi.

“Sebanyak lima tersangka penyalahgunaan narkotika berhasil kami selesaikan melalui mekanisme restorative justice. Capaian ini menjadi yang tertinggi di Kalimantan Selatan dan menunjukkan keseriusan kami dalam menempatkan hukum sebagai sarana pemulihan,” ungkap pria yang akrab disapa Aji.

Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Jaksa Agung RI yang menekankan bahwa penyalahguna narkotika merupakan korban dari jaringan peredaran gelap, sehingga pendekatan rehabilitatif dinilai lebih tepat dibandingkan pemidanaan.

Selain penerapan RJ, Aji juga memaparkan bahwa sepanjang tahun 2025 Bidang Pidum Kejari Banjar menangani 429 perkara pada tahap pra-penuntutan, 387 perkara penuntutan, 44 perkara upaya hukum, serta 369 perkara pada tahap eksekusi.

Baca Juga :  Menyatukan Akal dan Nurani di Tengah Derasnya Arus Zaman

“Jenis perkara yang paling banyak ditangani masih didominasi kasus orang dan harta benda sebesar 54,78 persen. Disusul perkara narkotika dan zat adiktif lainnya sebesar 32,17 persen, serta 13,05 persen perkara perlindungan perempuan dan anak serta tindak pidana umum lainnya,” jelasnya.

Tak hanya itu, Kejari Banjar juga berkontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan total Rp696.663.500 yang bersumber dari penanganan berbagai perkara pidana, termasuk denda tilang.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja, memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat, serta mengoptimalkan kontribusi terhadap penerimaan negara,” pungkasnya.

Berita Terkait

Aisyiyah Banjar Susun Strategi Daerah Kelanjutusiaan untuk Wujudkan Lansia Bermartabat
Wisuda Lansia di Kabupaten Banjar, Usia Senja Tak Halangi Semangat Belajar
Tuntutan Kasus Pemalsuan Surat di HSS Dipersoalkan, LSM KAKI Datangi Kejati Kalsel
18 Tahun Merasa Terdampak Tambang, Warga Rantau Bakula Desak Pemkab Banjar Bertindak
RAKAT BERJIBAKU PADAMKAN KARHUTLA DI KARANG INTAN, SATU HEKTARE LAHAN KARET TERBAKAR
PT Palmina Utama Bantah Bakar Lahan, Siapkan Rp5 Juta bagi Warga yang Laporkan Pelaku
RAKAT Resmi Dikukuhkan, Relawan Karang Intan-Aranio Perkuat Kesiapsiagaan Bencana
75 Pelajar SMPN 6 Martapura Dibekali Kesadaran Hukum dan Etika Bermedia Digital

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 19:00 WITA

Wisuda Lansia di Kabupaten Banjar, Usia Senja Tak Halangi Semangat Belajar

Kamis, 17 September 2026 - 19:53 WITA

Tuntutan Kasus Pemalsuan Surat di HSS Dipersoalkan, LSM KAKI Datangi Kejati Kalsel

Kamis, 17 September 2026 - 11:03 WITA

18 Tahun Merasa Terdampak Tambang, Warga Rantau Bakula Desak Pemkab Banjar Bertindak

Selasa, 15 September 2026 - 23:53 WITA

RAKAT BERJIBAKU PADAMKAN KARHUTLA DI KARANG INTAN, SATU HEKTARE LAHAN KARET TERBAKAR

Rabu, 9 September 2026 - 21:54 WITA

PT Palmina Utama Bantah Bakar Lahan, Siapkan Rp5 Juta bagi Warga yang Laporkan Pelaku

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:57 WITA

RAKAT Resmi Dikukuhkan, Relawan Karang Intan-Aranio Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:14 WITA

75 Pelajar SMPN 6 Martapura Dibekali Kesadaran Hukum dan Etika Bermedia Digital

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:16 WITA

Viral “Close Friend” Berujung Mediasi di Polres Banjar, Terlapor Minta Maaf dan Hapus Unggahan

Berita Terbaru