Pembunuhan Sadis di Martapura, Pelaku Ternyata Saudara Kandung Korban

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 10:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjar, matarakyat.co.id – Kasus pembunuhan menggemparkan warga Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Seorang pria berinisial MI ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menghabisi nyawa saudara kandungnya sendiri, AK (46), di rumah korban.

Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Masjid Gang Raudah RT 003, Desa Indrasari, Kecamatan Martapura.

Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka bacokan serius di beberapa bagian tubuh.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli didampingi Kapolsek Martapura, Ipda M. Zulkifli mengungkapkan, korban mengalami luka parah di kepala, jari tangan kanan terputus, serta kedua kaki hampir terputus akibat senjata tajam.

Baca Juga :  Dua Tersangka Kasus Narkoba Diamankan Polres Banjar, Barang Bukti Lebih dari 5 Gram Sabu

Dari hasil penyelidikan, pembunuhan diduga dipicu persoalan warisan rumah yang ditempati korban.

“Motif sementara adalah masalah warisan. Pelaku diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia,” ujar Kapolres, saat press release di Mapolres Banjar, Senin (15/12/2025).

Kejadian ini pertama kali diketahui pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 06.40 Wita. Seorang tetangga korban bernama Armini curiga setelah melihat pintu rumah korban terbuka.

“Saat dicek, korban ditemukan tergeletak di lantai dalam kondisi bersimbah darah,” ucapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 23.30 Wita di kawasan Tegal Arum, Kecamatan Landasan Ulin Utara.

Baca Juga :  Kapolres Banjar Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Kodim 1006/Banjar

“Pelaku ditangkap setelah warga melaporkan keberadaannya dan mengaku sebagai pelaku pembunuhan,” tegasnya.

Tim Reskrim Polsek Martapura bersama Resmob Polres Banjar segera menjemput dan mengamankan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dari keterangan keluarga, pelaku dan korban diketahui merupakan saudara sekandung. Pelaku juga disebut memiliki riwayat mengonsumsi obat penenang dari Rumah Sakit Sambang Lihum,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban yang berlumuran darah, sebilah parang sepanjang 55 sentimeter, serta pakaian milik pelaku.

Berita Terkait

Sempat Resahkan Warga, Isu Begal di Teluk Selong Ternyata Cerita Rekayasa
Kapolres Banjar Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga Kurang Mampu di Empat Kecamatan
Polres Banjar Gelar Pasar Murah, Antusias Warga Membludak Sejak Pagi
Polisi Ungkap Penimbunan 1.080 Liter Biosolar di Banjar, Pasutri Jadi Tersangka
PTDH Empat Anggota, Polres Banjar Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran
Viral Hidup Memprihatinkan, Rumah Lansia di Paramasan Dibedah Polisi
Tragis, Pelajar di Banjar Dibunuh Saat Pergoki Pencuri di Dalam Rumah
Kematian Remaja Putri di Simpang Empat Diselidiki, Polisi Temukan Sejumlah Kejanggalan

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 09:35 WITA

Sempat Resahkan Warga, Isu Begal di Teluk Selong Ternyata Cerita Rekayasa

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:34 WITA

Kapolres Banjar Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga Kurang Mampu di Empat Kecamatan

Senin, 11 Mei 2026 - 11:18 WITA

Polres Banjar Gelar Pasar Murah, Antusias Warga Membludak Sejak Pagi

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:02 WITA

Polisi Ungkap Penimbunan 1.080 Liter Biosolar di Banjar, Pasutri Jadi Tersangka

Senin, 4 Mei 2026 - 15:23 WITA

PTDH Empat Anggota, Polres Banjar Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran

Kamis, 30 April 2026 - 07:17 WITA

Viral Hidup Memprihatinkan, Rumah Lansia di Paramasan Dibedah Polisi

Rabu, 22 April 2026 - 14:20 WITA

Tragis, Pelajar di Banjar Dibunuh Saat Pergoki Pencuri di Dalam Rumah

Minggu, 19 April 2026 - 12:54 WITA

Kematian Remaja Putri di Simpang Empat Diselidiki, Polisi Temukan Sejumlah Kejanggalan

Berita Terbaru

Imigrasi Batulicin

Pembukaan MPP Tanah Bumbu, Pendekatan Pelayanan Kepada Masyarakat

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:23 WITA