Pembunuhan Sadis di Martapura, Pelaku Ternyata Saudara Kandung Korban

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 10:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjar, matarakyat.co.id – Kasus pembunuhan menggemparkan warga Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Seorang pria berinisial MI ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menghabisi nyawa saudara kandungnya sendiri, AK (46), di rumah korban.

Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Masjid Gang Raudah RT 003, Desa Indrasari, Kecamatan Martapura.

Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka bacokan serius di beberapa bagian tubuh.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli didampingi Kapolsek Martapura, Ipda M. Zulkifli mengungkapkan, korban mengalami luka parah di kepala, jari tangan kanan terputus, serta kedua kaki hampir terputus akibat senjata tajam.

Baca Juga :  Kalapas Baru Karang Intan Ajak Media Perkuat Kerja Sama Lewat Coffee Morning

Dari hasil penyelidikan, pembunuhan diduga dipicu persoalan warisan rumah yang ditempati korban.

“Motif sementara adalah masalah warisan. Pelaku diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia,” ujar Kapolres, saat press release di Mapolres Banjar, Senin (15/12/2025).

Kejadian ini pertama kali diketahui pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 06.40 Wita. Seorang tetangga korban bernama Armini curiga setelah melihat pintu rumah korban terbuka.

“Saat dicek, korban ditemukan tergeletak di lantai dalam kondisi bersimbah darah,” ucapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 23.30 Wita di kawasan Tegal Arum, Kecamatan Landasan Ulin Utara.

Baca Juga :  RSUD Ratu Zalecha Tambah Tiga Dokter Spesialis Baru, Pelayanan Kian Lengkap

“Pelaku ditangkap setelah warga melaporkan keberadaannya dan mengaku sebagai pelaku pembunuhan,” tegasnya.

Tim Reskrim Polsek Martapura bersama Resmob Polres Banjar segera menjemput dan mengamankan tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dari keterangan keluarga, pelaku dan korban diketahui merupakan saudara sekandung. Pelaku juga disebut memiliki riwayat mengonsumsi obat penenang dari Rumah Sakit Sambang Lihum,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban yang berlumuran darah, sebilah parang sepanjang 55 sentimeter, serta pakaian milik pelaku.

Berita Terkait

Pelajar Belasan Tahun Ditemukan Setelah Enam Bulan Menghilang, Polisi Ungkap Kronologi Kasus
Dari Rumah Reyot Menjadi Hunian Layak, Polres Banjar Wujudkan Harapan 11 Keluarga Kurang Mampu
Gelapkan Dana Gaji dan THR Perusahaan Rp935,6 Juta untuk Judi Online, Karyawan Swasta Ditangkap Polres Banjar
Modus Alihkan Perhatian Korban, Pelaku Pencurian Uang Rp20 Juta di Martapura Barat Dibekuk Polisi
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Masih Berproses, Polres Banjar Kedepankan Mediasi
Polres Banjar Musnahkan 202,2 Gram Sabu dari 11 Kasus Narkoba, Libatkan Tersangka Saat Pemusnahan
Sesosok Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Penggalaman, Polisi: Tidak Ada Tanda Kekerasan
Perempuan Ditemukan Tewas di Sawah di Banjar, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:50 WITA

Pelajar Belasan Tahun Ditemukan Setelah Enam Bulan Menghilang, Polisi Ungkap Kronologi Kasus

Senin, 27 Juli 2026 - 10:47 WITA

Dari Rumah Reyot Menjadi Hunian Layak, Polres Banjar Wujudkan Harapan 11 Keluarga Kurang Mampu

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:21 WITA

Gelapkan Dana Gaji dan THR Perusahaan Rp935,6 Juta untuk Judi Online, Karyawan Swasta Ditangkap Polres Banjar

Rabu, 8 Juli 2026 - 06:50 WITA

Modus Alihkan Perhatian Korban, Pelaku Pencurian Uang Rp20 Juta di Martapura Barat Dibekuk Polisi

Senin, 22 Juni 2026 - 15:10 WITA

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Masih Berproses, Polres Banjar Kedepankan Mediasi

Senin, 8 Juni 2026 - 13:43 WITA

Polres Banjar Musnahkan 202,2 Gram Sabu dari 11 Kasus Narkoba, Libatkan Tersangka Saat Pemusnahan

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:37 WITA

Sesosok Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Penggalaman, Polisi: Tidak Ada Tanda Kekerasan

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:20 WITA

Perempuan Ditemukan Tewas di Sawah di Banjar, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Berita Terbaru

Advetorial

Meriahkan HUT RI Ke-81, Imigrasi Batulicin Gelar Fun Walk

Senin, 17 Agu 2026 - 19:19 WITA

Advetorial

Meriahkan HUT RI Ke-81, Imigrasi Batulicin Gelar Fun Walk

Senin, 17 Agu 2026 - 19:15 WITA