Martapura, matarakyat.co.id – Aset desa berupa satu unit sepeda motor Honda PCX milik Pemerintah Desa Garis Hanyar, Kecamatan Mataraman, akhirnya kembali ke pihak desa setelah sempat dikuasai mantan pembakal selama kurang lebih satu tahun.
Proses pengembaliannya dilakukan melalui mediasi yang difasilitasi Polres Banjar pada Rabu (3/12/2025).
Sekretaris Desa Garis Hanyar, Hendri, menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Banjar, Kasat Reskrim, hingga Unit Tipidkor yang telah membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami dari Pemerintah Desa Garis Hanyar sangat berterima kasih kepada Kapolres Banjar, Kasat Reskrim, dan Unit Tipidkor yang memediasi sehingga aset sepeda motor PCX ini bisa kembali ke desa. Bantuan dan perhatian mereka sangat berarti bagi kami,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kanit Tipidkor Polres Banjar, Ipda Andika, menjelaskan bahwa mediasi dilakukan setelah perangkat desa melayangkan surat resmi kepada Kapolres Banjar untuk memohon bantuan penyelesaian.
“Hari ini kami menindaklanjuti permintaan perangkat Desa Garis Hanyar untuk memediasi pengembalian aset yang digunakan kepala desa sebelumnya, Irhan, yang saat ini berstatus tersangka. Kami melakukan koordinasi sesuai arahan pimpinan,” jelasnya.
Menurut Ipda Andika, sepeda motor tersebut digunakan oleh mantan pembakal sejak dinonaktifkan dari jabatannya. Setelah dilakukan pendekatan, keluarga tersangka menunjukkan sikap kooperatif.
“Atas instruksi pimpinan, kami berkoordinasi dengan keluarga tersangka dan mereka bersedia menyerahkan aset desa tanpa hambatan. Sepeda motor beserta BPKB dan satu kunci resmi sudah kami terima dan diserahkan kembali kepada pihak desa,” ujarnya.
Sebelumnya, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Banjar telah melimpahkan Irhan, mantan Kepala Desa Garis Hanyar, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar terkait dugaan penyelewengan dana desa sekitar Rp 600 juta.
Kasus ini merupakan tindak lanjut laporan warga sejak 2022, terkait sejumlah penggunaan dana desa yang dinilai tidak sesuai. Salah satu temuan mencolok adalah pengadaan ambulans senilai Rp 250 juta yang dananya sudah cair, namun kendaraan tersebut tidak pernah diterima desa.






