Residivis di Banjarbaru Ditangkap Setelah Ancam dan Siram Cairan Diduga Air Keras ke Mantan Istri, Motif Sakit Hati

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 15:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-3968x2976-0-0-{}-0-24#

0-3968x2976-0-0-{}-0-24#

Banjarbaru matarakyat.co.id – Seorang residivis berinisial AG kembali berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan rangkaian tindak pidana terhadap mantan istrinya, AD.

Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Banjarbaru setelah melakukan pengancaman, pengerusakan, hingga penyiraman cairan yang diduga air keras.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menjelaskan, AG bukan pertama kali tersangkut kasus kriminal.

Ia pernah dipidana atas kasus pencurian pada 2022 dan kembali terlibat pencurian kendaraan bermotor pada 2025, serta tersandung tiga perkara lain: pengancaman, pengerusakan, dan penganiayaan.

Penyidik menyebut motif kuat yang mendorong AG melakukan tindakan brutal tersebut adalah rasa sakit hati akibat perceraian.

“Pelaku dan korban pernah menjadi pasangan suami istri. Setelah bercerai, hubungan keduanya memburuk. Dari keterangan pelaku, ia merasa sakit hati karena diceraikan,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Aksi Premanisme Terekam CCTV, Dua Pria Pengancam Pemilik Kios Ditangkap

AG diketahui sedang menjalani masa hukuman 1 tahun 2 bulan atas kasus pencurian.

“Ia tengah berada dalam masa cuti bersyarat yang dijalani di Lapas Kelas IIB Banjarbaru. Namun selama berada dalam masa cuti tersebut, ia justru kembali melakukan tindak pidana,” bebernya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi AG terhadap mantan istrinya berlangsung berulang kali di lokasi yang sama, yakni rumah korban di Jalan Karanganyar, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru.

Kronologi kejadian:

Kamis, 6 November 2025

Pelaku mendatangi warung korban dan menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah mantan istrinya, diduga terkait dendam lama.

Sabtu, 8 November 2025

– AG melempar batu ke kaca depan rumah korban hingga pecah.

Kamis, 13 November 2025

– Pukul 10.00: Pelaku melempari kaca depan dan samping rumah korban.

Baca Juga :  Sebelas Orang Karyawan Perusahaan di Tanbu Dipolisikan Di Duga Curi Buah Sawit

– Pukul 13.00: AG kembali datang dan merusak kaca depan, samping, serta bagian belakang rumah.

Sabtu, 15 November 2025

Aksi pengerusakan kembali terjadi, pelaku melempari seluruh sisi kaca rumah korban.

“Rangkaian tindakan pelaku membuat korban ketakutan dan mengalami kerugian materiil. Korban kemudian melapor dan kami melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” kata Kapolres.

AG dikenakan beberapa pasal berlapis, di antaranya:

1. Pasal 353 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berencana yang tidak selesai, dengan ancaman 5 tahun 4 bulan penjara.

2. Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan, ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.

3. Pasal 335 Ayat (1) KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan atau pengancaman.

Kasus ini kini ditangani Polres Banjarbaru, sementara pelaku kembali menjalani proses hukum atas perbuatannya.

Berita Terkait

Subuh Keliling di Karang Intan, Kapolres Banjar Ajak Warga Perangi Narkoba dan Miras
Minta Uang Rp3.000, Pria di Martapura Diduga Ancam Perempuan Pakai Badik, Resmob Polres Banjar Bertindak
Polres Banjar Ungkap 20 Kasus Narkoba, 22 Tersangka Diamankan, Sita 131 Gram Sabu dan 570 Liter Miras Oplosan
AKP Andre Gunakan Humor Saat Edukasi Siswa SDN Cabi, Ini Pesan yang Disampaikan
Resmob Polres Banjar Bekuk Terduga Pelaku Curanmor di Depan SMPN 1 Martapura
Jelang Peringatan 5 Rajab di Sekumpul, Polres Banjar Siapkan Rekayasa Lalu Lintas hingga Kandangan
Tanpa Banyak Bicara, Pria di Martapura Diduga Tusuk Pengantar Makanan Pakai Badik
Dugaan Korupsi Dana Desa Rp393 Juta, Uang Disebut Mengalir untuk Judi dan Hiburan Malam

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 07:28 WITA

Subuh Keliling di Karang Intan, Kapolres Banjar Ajak Warga Perangi Narkoba dan Miras

Jumat, 6 November 2026 - 07:27 WITA

Minta Uang Rp3.000, Pria di Martapura Diduga Ancam Perempuan Pakai Badik, Resmob Polres Banjar Bertindak

Selasa, 3 November 2026 - 14:32 WITA

Polres Banjar Ungkap 20 Kasus Narkoba, 22 Tersangka Diamankan, Sita 131 Gram Sabu dan 570 Liter Miras Oplosan

Senin, 2 November 2026 - 15:08 WITA

AKP Andre Gunakan Humor Saat Edukasi Siswa SDN Cabi, Ini Pesan yang Disampaikan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:11 WITA

Resmob Polres Banjar Bekuk Terduga Pelaku Curanmor di Depan SMPN 1 Martapura

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:58 WITA

Jelang Peringatan 5 Rajab di Sekumpul, Polres Banjar Siapkan Rekayasa Lalu Lintas hingga Kandangan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 09:09 WITA

Tanpa Banyak Bicara, Pria di Martapura Diduga Tusuk Pengantar Makanan Pakai Badik

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:49 WITA

Dugaan Korupsi Dana Desa Rp393 Juta, Uang Disebut Mengalir untuk Judi dan Hiburan Malam

Berita Terbaru

Papua

Dari Lapas Ada Pesan Buat Kita: JANGAN LUPA BAHAGIA

Jumat, 6 Nov 2026 - 09:08 WITA