Tuntas, DPO Kasus MiChat di Martapura Berhasil Diamankan Polisi

- Jurnalis

Jumat, 5 September 2025 - 12:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Tim Opsnal Polsek Martapura berhasil mengamankan seorang wanita berinisial LI (33) (33) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Penangkapan tersebut, di pimpin langsung oleh Kapolsek Martapura, Ipda M. Zulkifli.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menambah deretan prestasi Polsek Martapura di bawah kepemimpinan Ipda M. Zulkifli.

Sejak dipercaya memimpin Polsek Martapura, Ipda M. Zulkifli terus menunjukkan kinerja cemerlang.

Sebelumnya, ia juga sukses saat menjabat sebagai Kanit Narkoba dan Kapolsek Pengaron.

Atas kerja keras dan konsistensinya dalam menuntaskan kasus Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli melalui Kapolsek Martapura Ipda M. Zulkifli, SH mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Jumat (5/9/2025) dini hari di Kota Banjarbaru

“LI merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP,” kata Kapolsek. kepada Matarakyat.co.id.

Kasus tersebut, kata Kapolsek dilaporkan pada 2 Agustus 2025 dengan lokasi kejadian di Jalan Damai, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa tersangka pernah menikah dengan seorang pria berinisial GN yang tinggal di Landasan Ulin, Banjarbaru,” bebernya.

Baca Juga :  Polres Banjar Ungkap 17 Kasus Selama Operasi Jaran Intan 2026, Amankan 8 Sepeda Motor dan Sejumlah Tersangka

Berbekal informasi itu, tim kemudian melakukan pemantauan di rumah yang diduga tempat persembunyian tersangka.

“Hingga akhirnya sekitar pukul 00.50 Wita, petugas berhasil mengamankan LI di kediaman nya, di Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin,” tuturnya.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Martapura,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, aplikasi perpesanan MiChat kembali jadi sorotan setelah menjadi pemicu utama kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang tewas dan satu lainnya luka berat di Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, dalam konferensi pers pada Selasa (5/8/2025), mengungkap bahwa peristiwa tragis ini bermula dari kesalahpahaman komunikasi melalui aplikasi MiChat, yang kemudian berkembang menjadi pemerasan dan penganiayaan.

“Kejadian berlangsung pada 2 Agustus 2025 di sebuah rumah di Jl. Damai, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura,” kata Kapolres.

Diketahui, korban NJ semula berinteraksi melalui MiChat yang berujung pada pertemuan fisik. Namun, komunikasi tersebut memicu ketegangan hingga NJ diduga diperas dan dianiaya oleh sekelompok orang.

Baca Juga :  Kasus Pelecehan Santriwati di Sungai Sipai Belum Terungkap, Polisi Kekurangan Bukti

“NJ kemudian kembali ke lokasi bersama dua rekannya, termasuk korban AS dan MN, untuk menyelesaikan masalah. Sayangnya, hal itu malah memicu keributan hebat,” ungkapnya.

Dalam insiden tersebut, para pelaku menggunakan balok kayu dan tangan kosong untuk menganiaya korban.

“AS (31) tewas akibat luka berat, sementara MN (24) mengalami luka serius. AS sempat dilarikan ke RSUD Ratu Zaleha Martapura, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 04.00 WITA,” jelasnya.

Polsek Martapura menetapkan delapan tersangka, yaitu KS (28), AH (45), MG (40), AR (26), AT (27), HN (29), SAR (27), dan LI (32) (masih DPO). Keempat di antaranya adalah perempuan.

“Barang bukti yang diamankan meliputi empat balok kayu, pakaian korban dan pelaku, serta jaket, celana, dan kaos yang dikenakan saat kejadian,” bebernya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Terungkap Sang Sopir Jadi Tersangka, Dugaan Pencurian Solar Berujung Kebakaran
Polres Banjar Amankan Terduga Penggelapan Tiga Motor Ninja dan FIZR, Kerugian Korban Rp44,6 Juta
Kapolres Banjar Turun Langsung Padamkan Karhutla di Martapura Barat, Personel Gabungan Dikerahkan
Tongkat Komando Polres Banjar Berpindah, Boni Ariefianto Gantikan Fadli
Motor dan 2 HP Dibawa Kabur Saat Korban Mandi, Resmob Polres Banjar Tangkap Pelaku
Pasutri Pura-pura Potong Rambut Diduga Bunuh Pemilik Salon di Martapura, Kabur ke Kapuas
BREAKING NEWS: Terduga Pelaku Perampokan yang Tewaskan Lansia di Martapura Ditangkap
Diduga Cemburu, Pria Aniaya Perempuan di Bukit Manjai Dibekuk Resmob Banjar

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 09:41 WITA

Terungkap Sang Sopir Jadi Tersangka, Dugaan Pencurian Solar Berujung Kebakaran

Senin, 21 September 2026 - 17:25 WITA

Polres Banjar Amankan Terduga Penggelapan Tiga Motor Ninja dan FIZR, Kerugian Korban Rp44,6 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 21:34 WITA

Kapolres Banjar Turun Langsung Padamkan Karhutla di Martapura Barat, Personel Gabungan Dikerahkan

Sabtu, 12 September 2026 - 01:21 WITA

Tongkat Komando Polres Banjar Berpindah, Boni Ariefianto Gantikan Fadli

Selasa, 8 September 2026 - 10:30 WITA

Motor dan 2 HP Dibawa Kabur Saat Korban Mandi, Resmob Polres Banjar Tangkap Pelaku

Sabtu, 5 September 2026 - 12:08 WITA

Pasutri Pura-pura Potong Rambut Diduga Bunuh Pemilik Salon di Martapura, Kabur ke Kapuas

Kamis, 3 September 2026 - 11:29 WITA

BREAKING NEWS: Terduga Pelaku Perampokan yang Tewaskan Lansia di Martapura Ditangkap

Rabu, 2 September 2026 - 18:09 WITA

Diduga Cemburu, Pria Aniaya Perempuan di Bukit Manjai Dibekuk Resmob Banjar

Berita Terbaru