Tuntas, DPO Kasus MiChat di Martapura Berhasil Diamankan Polisi

- Jurnalis

Jumat, 5 September 2025 - 12:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Tim Opsnal Polsek Martapura berhasil mengamankan seorang wanita berinisial LI (33) (33) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Penangkapan tersebut, di pimpin langsung oleh Kapolsek Martapura, Ipda M. Zulkifli.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menambah deretan prestasi Polsek Martapura di bawah kepemimpinan Ipda M. Zulkifli.

Sejak dipercaya memimpin Polsek Martapura, Ipda M. Zulkifli terus menunjukkan kinerja cemerlang.

Sebelumnya, ia juga sukses saat menjabat sebagai Kanit Narkoba dan Kapolsek Pengaron.

Atas kerja keras dan konsistensinya dalam menuntaskan kasus Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli melalui Kapolsek Martapura Ipda M. Zulkifli, SH mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Jumat (5/9/2025) dini hari di Kota Banjarbaru

“LI merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP,” kata Kapolsek. kepada Matarakyat.co.id.

Kasus tersebut, kata Kapolsek dilaporkan pada 2 Agustus 2025 dengan lokasi kejadian di Jalan Damai, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa tersangka pernah menikah dengan seorang pria berinisial GN yang tinggal di Landasan Ulin, Banjarbaru,” bebernya.

Baca Juga :  Terungkap, Kematian Muhammad Redho Ternyata Akibat Pembunuhan

Berbekal informasi itu, tim kemudian melakukan pemantauan di rumah yang diduga tempat persembunyian tersangka.

“Hingga akhirnya sekitar pukul 00.50 Wita, petugas berhasil mengamankan LI di kediaman nya, di Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin,” tuturnya.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Martapura,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, aplikasi perpesanan MiChat kembali jadi sorotan setelah menjadi pemicu utama kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu orang tewas dan satu lainnya luka berat di Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, dalam konferensi pers pada Selasa (5/8/2025), mengungkap bahwa peristiwa tragis ini bermula dari kesalahpahaman komunikasi melalui aplikasi MiChat, yang kemudian berkembang menjadi pemerasan dan penganiayaan.

“Kejadian berlangsung pada 2 Agustus 2025 di sebuah rumah di Jl. Damai, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura,” kata Kapolres.

Diketahui, korban NJ semula berinteraksi melalui MiChat yang berujung pada pertemuan fisik. Namun, komunikasi tersebut memicu ketegangan hingga NJ diduga diperas dan dianiaya oleh sekelompok orang.

Baca Juga :  Dua Pelaku Penusukan dan Pembunuhan di Tanbu Diamankan, Polisi Masih Buru Pelaku Lainnya

“NJ kemudian kembali ke lokasi bersama dua rekannya, termasuk korban AS dan MN, untuk menyelesaikan masalah. Sayangnya, hal itu malah memicu keributan hebat,” ungkapnya.

Dalam insiden tersebut, para pelaku menggunakan balok kayu dan tangan kosong untuk menganiaya korban.

“AS (31) tewas akibat luka berat, sementara MN (24) mengalami luka serius. AS sempat dilarikan ke RSUD Ratu Zaleha Martapura, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 04.00 WITA,” jelasnya.

Polsek Martapura menetapkan delapan tersangka, yaitu KS (28), AH (45), MG (40), AR (26), AT (27), HN (29), SAR (27), dan LI (32) (masih DPO). Keempat di antaranya adalah perempuan.

“Barang bukti yang diamankan meliputi empat balok kayu, pakaian korban dan pelaku, serta jaket, celana, dan kaos yang dikenakan saat kejadian,” bebernya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Polres Banjar Kerahkan 300 Personel Bersihkan Pasar PPS, Dukung Program Presiden
Kasus Mutilasi di Paramasan, Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Fatimah dan Parhan
AKP Tatang Supriyadi Pamit dari Satres Narkoba Polres Banjar, Suasana Haru Warnai Malam Kenal Pamit
Aksi Premanisme Terekam CCTV, Dua Pria Pengancam Pemilik Kios Ditangkap
Terbongkar! Oknum Polisi Bunuh Mahasiswi ULM, Jasad Dibuang ke Gorong-gorong
Kasus Pembunuhan Mahasiswi STIHSA Terungkap, Terduga Pelaku Oknum Polisi
Jelang Haul Guru Sekumpul, Polisi Minta Jemaah dari Hulu Sungai Tak Parkir Melewati TL Sekumpul
Sosialisasi KUHP Baru, APH Kabupaten Banjar Samakan Persepsi Penanganan Kasus Narkotika

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41 WITA

Polres Banjar Kerahkan 300 Personel Bersihkan Pasar PPS, Dukung Program Presiden

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:43 WITA

Kasus Mutilasi di Paramasan, Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Fatimah dan Parhan

Jumat, 30 Januari 2026 - 23:42 WITA

AKP Tatang Supriyadi Pamit dari Satres Narkoba Polres Banjar, Suasana Haru Warnai Malam Kenal Pamit

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:09 WITA

Aksi Premanisme Terekam CCTV, Dua Pria Pengancam Pemilik Kios Ditangkap

Jumat, 26 Desember 2025 - 13:48 WITA

Terbongkar! Oknum Polisi Bunuh Mahasiswi ULM, Jasad Dibuang ke Gorong-gorong

Kamis, 25 Desember 2025 - 20:51 WITA

Kasus Pembunuhan Mahasiswi STIHSA Terungkap, Terduga Pelaku Oknum Polisi

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:20 WITA

Jelang Haul Guru Sekumpul, Polisi Minta Jemaah dari Hulu Sungai Tak Parkir Melewati TL Sekumpul

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:21 WITA

Sosialisasi KUHP Baru, APH Kabupaten Banjar Samakan Persepsi Penanganan Kasus Narkotika

Berita Terbaru

Pemkab Banjar

BSI Pindahkan KCP Martapura ke Jalur Utama Ahmad Yani KM 39

Senin, 9 Feb 2026 - 15:28 WITA