Polsek Alalak Bekuk Pengedar Sabu di Warung Jalan Trans Kalimantan

- Jurnalis

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Kuala, matarakyat.co.id – Upaya pemberantasan narkotika oleh jajaran Polres Barito Kuala kembali menunjukkan hasil.

Unit Reskrim Polsek Alalak berhasil menggagalkan peredaran sabu di sebuah warung pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Beringin, Kecamatan Alalak, pada Sabtu (2/8/2025) dini hari.

Seorang pria berinisial H (43), warga Dusun Muara Puning, Desa Teluk Timbau, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, diamankan sekitar pukul 00.00 WITA saat berada di lokasi.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di warung tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Polsek Alalak bersama anggota Polres Barito Kuala melaksanakan patroli dalam rangka kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan).

Baca Juga :  MTQ Nasional ke-36 Tingkat Provinsi Resmi Dibuka

“Kami mendapati pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diperiksa, ditemukan beberapa paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok dan dompet pelaku,” ungkap Kasi Humas Polres Batola, Iptu Marum, mewakili Kapolres AKBP Anib Bastian.

Barang Bukti yang Disita:

Tiga paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat bersih 1,01 gram

Satu plastik klip berisi sisa sabu

Satu dompet cokelat merek Buffalo

Satu kotak rokok Excel Click Menthol

Satu lembar kertas timah rokok

Satu pipet kaca dan satu sedotan kecil

Satu unit ponsel Tecno Spark KL4 warna biru tua

Baca Juga :  Haul Guru Zuhdi, Kapolda Kalsel Serahkan Hewan Sapi

Sementara, Kapolsek Alalak, Iptu Fakhri Safrizal Wiratama, menjelaskan bahwa operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Ipda Dr. Bambang Rupiadi.

“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dia juga menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga lingkungan masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

Dendam Lama Jadi Motif Pengeroyokan di Martapura, Pelaku Baru Setahun Keluar dari Lapas
Kurang dari 3 Jam! Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan di Sultan Adam
Pembakal se-Aranio Datangi DPRD Banjar, Desak Kejelasan SK APL yang Tak Kunjung Terbit
Serap Aspirasi Warga, Liana Prioritaskan Drainase dan Bantuan Tenda Kematian di RT 35
Cermin Tikungan Jadi Keluhan Teratas, Ronauli Saragi Serap Aspirasi Warga Mentaos dan Komet
Reses DPRD Banjarbaru, Gagasan “Roket Sampah” Muncul dari Warga
Mantan Direktur PT ACDL Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara
Sekolah Kader Kopri: Perempuan Muda NU Siap Jadi Motor Perubahan

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 20:18 WITA

Dendam Lama Jadi Motif Pengeroyokan di Martapura, Pelaku Baru Setahun Keluar dari Lapas

Selasa, 7 Oktober 2025 - 10:32 WITA

Pembakal se-Aranio Datangi DPRD Banjar, Desak Kejelasan SK APL yang Tak Kunjung Terbit

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:48 WITA

Serap Aspirasi Warga, Liana Prioritaskan Drainase dan Bantuan Tenda Kematian di RT 35

Minggu, 5 Oktober 2025 - 17:34 WITA

Cermin Tikungan Jadi Keluhan Teratas, Ronauli Saragi Serap Aspirasi Warga Mentaos dan Komet

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:17 WITA

Reses DPRD Banjarbaru, Gagasan “Roket Sampah” Muncul dari Warga

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:47 WITA

Mantan Direktur PT ACDL Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:28 WITA

Sekolah Kader Kopri: Perempuan Muda NU Siap Jadi Motor Perubahan

Selasa, 30 September 2025 - 10:07 WITA

Yugo Indra Wicaksi Resmi Pimpin Lapas Karang Intan, Targetkan Predikat WBBM 2026

Berita Terbaru

Pemkab Banjar

Bupati Banjar Dukung Pemenuhan Hak Anak Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 8 Okt 2025 - 06:19 WITA