Polsek Alalak Bekuk Pengedar Sabu di Warung Jalan Trans Kalimantan

- Jurnalis

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Kuala, matarakyat.co.id – Upaya pemberantasan narkotika oleh jajaran Polres Barito Kuala kembali menunjukkan hasil.

Unit Reskrim Polsek Alalak berhasil menggagalkan peredaran sabu di sebuah warung pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Beringin, Kecamatan Alalak, pada Sabtu (2/8/2025) dini hari.

Seorang pria berinisial H (43), warga Dusun Muara Puning, Desa Teluk Timbau, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, diamankan sekitar pukul 00.00 WITA saat berada di lokasi.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di warung tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Polsek Alalak bersama anggota Polres Barito Kuala melaksanakan patroli dalam rangka kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan).

Baca Juga :  Serukan Kembali ke Khittah 1926, Ali Syahbana Ajak Warga NU Banjar Jaga Kesejukan di Tengah Dinamika PBNU

“Kami mendapati pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diperiksa, ditemukan beberapa paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok dan dompet pelaku,” ungkap Kasi Humas Polres Batola, Iptu Marum, mewakili Kapolres AKBP Anib Bastian.

Barang Bukti yang Disita:

Tiga paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat bersih 1,01 gram

Satu plastik klip berisi sisa sabu

Satu dompet cokelat merek Buffalo

Satu kotak rokok Excel Click Menthol

Satu lembar kertas timah rokok

Satu pipet kaca dan satu sedotan kecil

Satu unit ponsel Tecno Spark KL4 warna biru tua

Baca Juga :  PTAM Intan Banjar Gelar Maulid Nabi, Ajak Karyawan Perkuat Ukhuwah dan Iman

Sementara, Kapolsek Alalak, Iptu Fakhri Safrizal Wiratama, menjelaskan bahwa operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Ipda Dr. Bambang Rupiadi.

“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dia juga menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga lingkungan masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

Geger! Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN Kejari Banjar Viral hingga Dibahas Denny Sumargo
Usai Dilantik, Pengurus Tani Merdeka Banjar Diminta Aktif Kawal Program Pertanian
Dua Aduan Dilayangkan ke Inspektorat Banjar, Warga Soroti Bantuan Beras dan Anggaran Desa
Berkah Turnamen Kapolres Tanah Bumbu Cup 2026, Pedagang UMKM Raup Rezeki di Tengah Semarak Bola Voli
Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku, Tawarkan Konsep Kejaksaan Jadi Pengelola Aset demi Hak Korban
Begal Payudara Resahkan Martapura, Rofiqi Desak Aparat Bertindak Tegas dan Cepat
Nobar Piala Dunia, Polres Banjar Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Ribuan Pasang Mata Diprediksi Saksikan BUSER CUP 690, Arena Adu Ketangkasan Damkar se-Kalsel

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:20 WITA

Usai Dilantik, Pengurus Tani Merdeka Banjar Diminta Aktif Kawal Program Pertanian

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:27 WITA

Dua Aduan Dilayangkan ke Inspektorat Banjar, Warga Soroti Bantuan Beras dan Anggaran Desa

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:56 WITA

Berkah Turnamen Kapolres Tanah Bumbu Cup 2026, Pedagang UMKM Raup Rezeki di Tengah Semarak Bola Voli

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:19 WITA

Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku, Tawarkan Konsep Kejaksaan Jadi Pengelola Aset demi Hak Korban

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:14 WITA

Begal Payudara Resahkan Martapura, Rofiqi Desak Aparat Bertindak Tegas dan Cepat

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:18 WITA

Nobar Piala Dunia, Polres Banjar Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:23 WITA

Ribuan Pasang Mata Diprediksi Saksikan BUSER CUP 690, Arena Adu Ketangkasan Damkar se-Kalsel

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:07 WITA

Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Keluarga Korban Dugaan Pengeroyokan Anak di Martapura Desak Kepastian Hukum

Berita Terbaru