Polsek Alalak Bekuk Pengedar Sabu di Warung Jalan Trans Kalimantan

- Jurnalis

Senin, 4 Agustus 2025 - 09:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Kuala, matarakyat.co.id – Upaya pemberantasan narkotika oleh jajaran Polres Barito Kuala kembali menunjukkan hasil.

Unit Reskrim Polsek Alalak berhasil menggagalkan peredaran sabu di sebuah warung pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Beringin, Kecamatan Alalak, pada Sabtu (2/8/2025) dini hari.

Seorang pria berinisial H (43), warga Dusun Muara Puning, Desa Teluk Timbau, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, diamankan sekitar pukul 00.00 WITA saat berada di lokasi.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di warung tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Polsek Alalak bersama anggota Polres Barito Kuala melaksanakan patroli dalam rangka kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan).

Baca Juga :  Kebakaran Hanguskan SPKT Polres Banjarbaru, Saksi Dengar Ledakan Diduga dari Gardu

“Kami mendapati pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diperiksa, ditemukan beberapa paket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok dan dompet pelaku,” ungkap Kasi Humas Polres Batola, Iptu Marum, mewakili Kapolres AKBP Anib Bastian.

Barang Bukti yang Disita:

Tiga paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat bersih 1,01 gram

Satu plastik klip berisi sisa sabu

Satu dompet cokelat merek Buffalo

Satu kotak rokok Excel Click Menthol

Satu lembar kertas timah rokok

Satu pipet kaca dan satu sedotan kecil

Satu unit ponsel Tecno Spark KL4 warna biru tua

Baca Juga :  Kejati Kalsel Telusuri Keterlibatan 14 Perusahaan dalam Dugaan Penyimpangan Dana PKS BKSDA

Sementara, Kapolsek Alalak, Iptu Fakhri Safrizal Wiratama, menjelaskan bahwa operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Ipda Dr. Bambang Rupiadi.

“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dia juga menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga lingkungan masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Berita Terkait

RAKAT Perkuat Pengabdian di Momen HUT ke-81 RI
Resahkan Warga, Terduga Pelaku Begal Payudara dan Bokong di Banjar Dibekuk
Amarah di Bawah Pengaruh Alkohol, Pria Bangkal Tega Hujani Istri dengan Tusukan Belati
PLN Ungkap Kondisi Terkini Listrik Kalsel-Kalteng: Masih Siaga hingga 7 Agustus
PPJB Dianggap Sah, PT BAS Diduga ‘Menggugat Perjanjian Buatan Sendiri’
Promosi ke Kejati Kalsel, Ini Jejak Inovasi Radityo Wisnu Aji Saat Bertugas di Kejari Banjar
Pertanyaan Hakim soal Pencabutan Laporan Warnai Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Panen Raya di Beruntung Baru, Tani Merdeka Optimistis Banjar Kembali Jadi Sentra Padi Terbesar di Kalsel

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:26 WITA

Resahkan Warga, Terduga Pelaku Begal Payudara dan Bokong di Banjar Dibekuk

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:43 WITA

Amarah di Bawah Pengaruh Alkohol, Pria Bangkal Tega Hujani Istri dengan Tusukan Belati

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:06 WITA

PLN Ungkap Kondisi Terkini Listrik Kalsel-Kalteng: Masih Siaga hingga 7 Agustus

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:42 WITA

PPJB Dianggap Sah, PT BAS Diduga ‘Menggugat Perjanjian Buatan Sendiri’

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:51 WITA

Promosi ke Kejati Kalsel, Ini Jejak Inovasi Radityo Wisnu Aji Saat Bertugas di Kejari Banjar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:32 WITA

Pertanyaan Hakim soal Pencabutan Laporan Warnai Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:49 WITA

Panen Raya di Beruntung Baru, Tani Merdeka Optimistis Banjar Kembali Jadi Sentra Padi Terbesar di Kalsel

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:04 WITA

Peringati Hari Anak Nasional, ICONNET Gelar “Goes to School” di Tiga Provinsi Kalimantan

Berita Terbaru

Advetorial

Meriahkan HUT RI Ke-81, Imigrasi Batulicin Gelar Fun Walk

Senin, 17 Agu 2026 - 19:19 WITA

Advetorial

Meriahkan HUT RI Ke-81, Imigrasi Batulicin Gelar Fun Walk

Senin, 17 Agu 2026 - 19:15 WITA