Martapura, matarakyat.co.id – Operasi Patuh Intan 2025, sebuah operasi kepolisian bidang lalu lintas yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan yang masih tinggi di wilayah tersebut.
Operasi ini berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 14 hingga 27 Juli 2025, dan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah hukum Polda Kalsel.
Dengan mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”, Operasi Patuh Intan 2025 diharapkan dapat menjadi momentum peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya disiplin berlalu lintas.
Penurunan angka kecelakaan, kemacetan, dan pelanggaran menjadi indikator utama keberhasilan operasi ini.
Dalam amanat Kapolda Kalsel, yang dibacakan oleh Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli mengatakan, operasi ini melibatkan 517 personel gabungan, terdiri atas Satgas Polda sebanyak 100 personel dan Satgasres dari Polres jajaran sebanyak 417 personel.
“Operasi ini merupakan langkah konkret dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kalimantan Selatan,” tegasnya.
Kapolres menyebutkan, fokus utama Operasi Patuh Intan 2025 tidak hanya pada penindakan, tetapi juga pada kegiatan edukatif dan preventif.
“Langkah-langkah yang diambil antara lain penyuluhan keselamatan berlalu lintas, sosialisasi melalui media sosial, media cetak, serta tatap muka bersama komunitas otomotif,” bebernya.
Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan operasi tidak hanya diukur dari jumlah tilang, tetapi juga dari meningkatnya partisipasi dan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas.
“Kami berharap kehadiran Polantas di jalan dapat dirasakan manfaatnya, bukan ditakuti, tetapi dihargai sebagai mitra keselamatan,” ucapnya.
Sementara, Kasat Lantas Polres Banjar, AKP Risda Idfira mengatakan, penegakan hukum tetap menjadi bagian penting, terutama terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Di antaranya, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh alkohol, melanggar batas kecepatan, melawan arus, kendaraan tanpa atau dengan plat nomor palsu,” jelasnya.
Risda bilang, penindakan dilakukan secara elektronik melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) baik statis maupun mobile, serta teguran secara humanis di lapangan.