Martapura, matarakyat.co.id – Di usia 74 tahun, Kahpi harus kembali duduk di ruang sidang Pengadilan Negeri Martapura, Kamis (19/6/2025) sore, untuk mengikuti proses Peninjauan Kembali (PK) kedua atas perkara dugaan penyerobotan tanah yang menyeret namanya.
Kasus ini menyita perhatian karena melibatkan warga lanjut usia yang terus memperjuangkan hak atas tanah yang diklaim sebagai miliknya.
Melalui tim penasihat hukumnya, Kahpi berharap PK kali ini membuka ruang keadilan yang selama ini dinilainya tertutup.
“Yang kami perjuangkan adalah kebenaran. Banyak hal penting tidak diungkap secara utuh dalam proses hukum sebelumnya,” ujar Dedi Sugiyanto, kuasa hukum Kahpi, usai persidangan.
Dedi menyoroti perbedaan mendasar dalam perkara ini, khususnya terkait lokasi tanah yang disengketakan.
Ia menyebutkan bahwa tanah milik kliennya terletak di kilometer 17, sementara pihak pelapor mengklaim lahan di kilometer 19,5. Menurutnya, perbedaan lokasi ini seharusnya cukup menjadi alasan untuk mempertanyakan keabsahan gugatan.
“Bagaimana mungkin klaim atas tanah bisa dilakukan jika lokasi fisiknya saja tidak sesuai dengan sertifikat yang dimiliki pelapor?” tegasnya.
Selain itu, Dedi juga mengemukakan bahwa surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar tertanggal 23 Juli 2013 menyatakan tidak ada tumpang tindih pada lahan milik Kahpi. Namun, fakta ini disebut tidak pernah menjadi bagian dari pertimbangan hukum sebelumnya.
Menanggapi tuduhan adanya niat jahat dari pihak Kahpi saat menjual tanah tersebut, Dedi memberikan klarifikasi.
Ia menjelaskan bahwa informasi indikasi tumpang tindih baru dikeluarkan BPN pada 12 Oktober 2012, sedangkan penjualan lahan telah dilakukan sebelumnya.
“Bagaimana bisa seseorang dianggap punya niat jahat terhadap sesuatu yang belum diketahuinya? Ini bentuk asumsi yang tidak berdasar,” ujarnya.
Dedi berharap, pada proses PK ini, majelis hakim benar-benar mempertimbangkan seluruh bukti secara objektif dan tidak mengabaikan fakta yang bisa membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.
“Ini bukan sekadar perkara hukum, tapi juga soal kemanusiaan. Kami ingin keadilan ditegakkan seadil-adilnya,” pungkasnya.