PK Kedua Kasus Tanah Kahpi: Kuasa Hukum Soroti Bukti dan Kejanggalan

- Jurnalis

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Martapura, matarakyat.co.id – Di usia 74 tahun, Kahpi harus kembali duduk di ruang sidang Pengadilan Negeri Martapura, Kamis (19/6/2025) sore, untuk mengikuti proses Peninjauan Kembali (PK) kedua atas perkara dugaan penyerobotan tanah yang menyeret namanya.

Kasus ini menyita perhatian karena melibatkan warga lanjut usia yang terus memperjuangkan hak atas tanah yang diklaim sebagai miliknya.

Melalui tim penasihat hukumnya, Kahpi berharap PK kali ini membuka ruang keadilan yang selama ini dinilainya tertutup.

“Yang kami perjuangkan adalah kebenaran. Banyak hal penting tidak diungkap secara utuh dalam proses hukum sebelumnya,” ujar Dedi Sugiyanto, kuasa hukum Kahpi, usai persidangan.

Dedi menyoroti perbedaan mendasar dalam perkara ini, khususnya terkait lokasi tanah yang disengketakan.

Baca Juga :  Diduga Jarang Terlihat di Lokasi, Kinerja Kepala SPPG Dipertanyakan

Ia menyebutkan bahwa tanah milik kliennya terletak di kilometer 17, sementara pihak pelapor mengklaim lahan di kilometer 19,5. Menurutnya, perbedaan lokasi ini seharusnya cukup menjadi alasan untuk mempertanyakan keabsahan gugatan.

“Bagaimana mungkin klaim atas tanah bisa dilakukan jika lokasi fisiknya saja tidak sesuai dengan sertifikat yang dimiliki pelapor?” tegasnya.

Selain itu, Dedi juga mengemukakan bahwa surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar tertanggal 23 Juli 2013 menyatakan tidak ada tumpang tindih pada lahan milik Kahpi. Namun, fakta ini disebut tidak pernah menjadi bagian dari pertimbangan hukum sebelumnya.

Baca Juga :  Rayakan Tahun Baruan, RM Si Entong Banjarbaru Bagi-bagi Voucher Doorprize

Menanggapi tuduhan adanya niat jahat dari pihak Kahpi saat menjual tanah tersebut, Dedi memberikan klarifikasi.

Ia menjelaskan bahwa informasi indikasi tumpang tindih baru dikeluarkan BPN pada 12 Oktober 2012, sedangkan penjualan lahan telah dilakukan sebelumnya.

“Bagaimana bisa seseorang dianggap punya niat jahat terhadap sesuatu yang belum diketahuinya? Ini bentuk asumsi yang tidak berdasar,” ujarnya.

Dedi berharap, pada proses PK ini, majelis hakim benar-benar mempertimbangkan seluruh bukti secara objektif dan tidak mengabaikan fakta yang bisa membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.

“Ini bukan sekadar perkara hukum, tapi juga soal kemanusiaan. Kami ingin keadilan ditegakkan seadil-adilnya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Anggaran Rp300 Juta, Seberapa Efektif Nanang Galuh Promosikan Wisata Banjar?
Usai Dilantik, Pengurus Tani Merdeka Banjar Diminta Aktif Kawal Program Pertanian
Dua Aduan Dilayangkan ke Inspektorat Banjar, Warga Soroti Bantuan Beras dan Anggaran Desa
Berkah Turnamen Kapolres Tanah Bumbu Cup 2026, Pedagang UMKM Raup Rezeki di Tengah Semarak Bola Voli
Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku, Tawarkan Konsep Kejaksaan Jadi Pengelola Aset demi Hak Korban
Begal Payudara Resahkan Martapura, Rofiqi Desak Aparat Bertindak Tegas dan Cepat
Ribuan Pasang Mata Diprediksi Saksikan BUSER CUP 690, Arena Adu Ketangkasan Damkar se-Kalsel
Ancam Izin Tambang Tak Terbit, ASN ESDM Kalsel Diduga Kantongi Rp1,2 Miliar

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 13:17 WITA

Anggaran Rp300 Juta, Seberapa Efektif Nanang Galuh Promosikan Wisata Banjar?

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:20 WITA

Usai Dilantik, Pengurus Tani Merdeka Banjar Diminta Aktif Kawal Program Pertanian

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:27 WITA

Dua Aduan Dilayangkan ke Inspektorat Banjar, Warga Soroti Bantuan Beras dan Anggaran Desa

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:56 WITA

Berkah Turnamen Kapolres Tanah Bumbu Cup 2026, Pedagang UMKM Raup Rezeki di Tengah Semarak Bola Voli

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:19 WITA

Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku, Tawarkan Konsep Kejaksaan Jadi Pengelola Aset demi Hak Korban

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:14 WITA

Begal Payudara Resahkan Martapura, Rofiqi Desak Aparat Bertindak Tegas dan Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:23 WITA

Ribuan Pasang Mata Diprediksi Saksikan BUSER CUP 690, Arena Adu Ketangkasan Damkar se-Kalsel

Senin, 8 Juni 2026 - 18:04 WITA

Ancam Izin Tambang Tak Terbit, ASN ESDM Kalsel Diduga Kantongi Rp1,2 Miliar

Berita Terbaru

Advetorial

Hj Helda Rina Nahkodai IKASI Banjar, Pembinaan Atlet Jadi Prioritas

Minggu, 12 Jul 2026 - 07:12 WITA

Advetorial

Bupati Tanah Bumbu Larang ASN Flexing dan Live Streaming

Kamis, 9 Jul 2026 - 18:51 WITA