Sengketa Tanah, Seorang Pria di Banjarbaru Ajukan PK Setelah Divonis Bersalah oleh MA

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025 - 17:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarbaru, matarakyat.co.id – Seorang pria bernama Kahfi (37) menjadi sorotan publik setelah video permohonan bantuan yang ditujukan kepada Presiden dan anggota DPR RI beredar luas di media sosial.

Dalam video berdurasi 42 detik itu, Kahfi memohon agar proses hukum terhadap dirinya ditinjau ulang, menyusul putusan Mahkamah Agung yang menyatakan dirinya bersalah dalam kasus sengketa tanah.

Dalam keterangan Sabtu (31/5/2025) sore, Kahfi menyebut bahwa dirinya telah menguasai lahan yang disengketakan sejak tahun 1988 berdasarkan surat kepemilikan yang ditandatangani lurah hingga camat setempat.

Sementara, menurutnya, pihak pelapor baru memiliki dokumen atas tanah tersebut pada tahun 1997.

Baca Juga :  Brigade Pangan Berkah Maju Bersama Kecamatan Martapura Timur, Mengelola 161 Hektare Lahan 

“Aku dapat tanah ini dari tahun 1988, surat-suratnya lengkap. Tapi sekarang aku malah dipenjara karena mempertahankan tanah sendiri,” ujarnya.

Kahfi juga menuturkan bahwa pada tahap awal, kasus ini telah dinyatakan tidak terbukti secara pidana dan diarahkan untuk dibuktikan dalam ranah perdata terkait kepemilikan lahan.

Namun, situasi berubah setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan pada 18 Maret 2025 yang menyatakan Kahfi bersalah dan menjatuhkan vonis satu tahun penjara.

Menanggapi hal ini, Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Banjarbaru–Martapura, Carlet Oriza Sativa Tanau, menyampaikan bahwa tim kuasa hukum telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Baca Juga :  Perkuat Kesadaran HAM, Laung Kuning Banjar Kumpulkan Ratusan Peserta

“Proses PK masih berjalan dan belum ada putusan. Kami berharap Kejaksaan Negeri Banjar dapat menangguhkan pelaksanaan putusan kasasi hingga proses PK selesai,” ungkap Oriza.

Ia juga menekankan bahwa hingga saat ini, status kepemilikan atas tanah yang disengketakan belum diputus secara perdata di pengadilan.

Sementara itu, berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Kahfi dijadwalkan untuk memenuhi pemanggilan pertama pada Selasa, 3 Juni 2025 mendatang.

Berita Terkait

Dinkes Kalsel Matangkan Pengamanan Kesehatan Kegiatan Rutin Malam Senin 
Aisyiyah Banjar Susun Strategi Daerah Kelanjutusiaan untuk Wujudkan Lansia Bermartabat
Wisuda Lansia di Kabupaten Banjar, Usia Senja Tak Halangi Semangat Belajar
Tuntutan Kasus Pemalsuan Surat di HSS Dipersoalkan, LSM KAKI Datangi Kejati Kalsel
18 Tahun Merasa Terdampak Tambang, Warga Rantau Bakula Desak Pemkab Banjar Bertindak
RAKAT BERJIBAKU PADAMKAN KARHUTLA DI KARANG INTAN, SATU HEKTARE LAHAN KARET TERBAKAR
PT Palmina Utama Bantah Bakar Lahan, Siapkan Rp5 Juta bagi Warga yang Laporkan Pelaku
RAKAT Resmi Dikukuhkan, Relawan Karang Intan-Aranio Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:51 WITA

Dinkes Kalsel Matangkan Pengamanan Kesehatan Kegiatan Rutin Malam Senin 

Selasa, 29 September 2026 - 21:25 WITA

Aisyiyah Banjar Susun Strategi Daerah Kelanjutusiaan untuk Wujudkan Lansia Bermartabat

Senin, 28 September 2026 - 19:00 WITA

Wisuda Lansia di Kabupaten Banjar, Usia Senja Tak Halangi Semangat Belajar

Kamis, 17 September 2026 - 19:53 WITA

Tuntutan Kasus Pemalsuan Surat di HSS Dipersoalkan, LSM KAKI Datangi Kejati Kalsel

Kamis, 17 September 2026 - 11:03 WITA

18 Tahun Merasa Terdampak Tambang, Warga Rantau Bakula Desak Pemkab Banjar Bertindak

Selasa, 15 September 2026 - 23:53 WITA

RAKAT BERJIBAKU PADAMKAN KARHUTLA DI KARANG INTAN, SATU HEKTARE LAHAN KARET TERBAKAR

Rabu, 9 September 2026 - 21:54 WITA

PT Palmina Utama Bantah Bakar Lahan, Siapkan Rp5 Juta bagi Warga yang Laporkan Pelaku

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:57 WITA

RAKAT Resmi Dikukuhkan, Relawan Karang Intan-Aranio Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

Berita Terbaru

Advetorial RSUD Raza

Kinerja Surveilans Diakui Kemenkes, RSUD Ratu Zalecha Kembali Raih Penghargaan

Senin, 5 Okt 2026 - 19:12 WITA