Dieksekusi Usai Sidang PK, Pria Lanjut Usia Ditahan di Lapas Banjarbaru

- Jurnalis

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarbaru, matarakyat.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar mengeksekusi Kahpi (73), warga Pekapuran B Laut, Banjarmasin, beberapa jam setelah menghadiri sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Martapura, Kamis (12/6/2025).

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kahpi sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dalam perkara dugaan penyerobotan lahan.

Pelaksanaan eksekusi berlangsung malam hari. Tim dari Kejari Banjar mendatangi kediaman anak Kahpi dan membawanya ke RS Idaman Banjarbaru untuk pemeriksaan kesehatan sebelum dititipkan ke Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Jumat (13/6/2025) dini hari sekitar pukul 00.32 Wita.

Baca Juga :  Meriahkan Tahun Baru Imlek, Bandara Internasional Syamsudin Noor Suguhkan Parade Barongsai

Tindakan ini menuai perhatian dari keluarga dan penasihat hukum terdakwa. Mereka menyayangkan eksekusi dilakukan sebelum proses PK mencapai putusan.

“Kami kecewa, karena sebelumnya diinformasikan eksekusi ditunda sampai PK selesai,” ujar Fahmi, cucu Kahpi.

Sementara, Penasihat hukum Kahpi, Oriza Sativa Tanau, menilai pelaksanaan eksekusi saat proses PK masih berlangsung bisa menimbulkan risiko, terutama jika permohonan PK dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

“Ini bisa menjadi bentuk ketidakadilan, apalagi klien kami adalah lansia. Menjalani masa tahanan sebelum hasil PK keluar tentu menyakitkan,” kata Oriza.

Baca Juga :  Angka Pernikahan Dini di Kabupaten Banjar Turun Drastis, Pemkab Terus Gencarkan Edukasi Remaja

Ia juga menegaskan bahwa pokok perkara masih menyimpan sejumlah persoalan hukum, salah satunya mengenai perbedaan lokasi objek sengketa yang menjadi dasar gugatan.

“Kalau PK dikabulkan, siapa yang bisa mengembalikan waktu dan martabat seseorang yang sudah ditahan?” tambahnya.

Meski menyayangkan waktu eksekusi, pihak kuasa hukum tetap menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap pengadilan memberi putusan yang adil sesuai fakta persidangan.

Berita Terkait

Pengamanan Maksimal, 800 Personel Kawal Haul Datu Kelampayan ke-220
“Jembatan Hati” Lapas Karang Intan, Inovasi Humanis Satukan Warga Binaan dengan Keluarga
Ribuan Pekerja Nonformal di Banjarbaru Terima THR dari Yayasan Abdul Aziz Halaby Jelang Lebaran
Kapal Kelebihan Muatan, Dugaan Percaloan dan Lemahnya Pengawasan Mencuat
Kurang dari Dua Tahun Beroperasi, MORA Group Raih 17 Penghargaan dari Platform Travel Global
PT AGM Pererat Silaturahmi dengan Wartawan Empat Daerah Lewat Buka Puasa Bersama
Angkasa Pura Bandara Syamsudin Noor Salurkan Bantuan Ramadan Rp158 Juta untuk Warga dan Komunitas
Safari Ramadan Hanura Kalsel Tembus Pelosok Empat Kabupaten, 1.300 Paket Sembako Dibagikan

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:20 WITA

Pengamanan Maksimal, 800 Personel Kawal Haul Datu Kelampayan ke-220

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:27 WITA

Ribuan Pekerja Nonformal di Banjarbaru Terima THR dari Yayasan Abdul Aziz Halaby Jelang Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:06 WITA

Kapal Kelebihan Muatan, Dugaan Percaloan dan Lemahnya Pengawasan Mencuat

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:48 WITA

Kurang dari Dua Tahun Beroperasi, MORA Group Raih 17 Penghargaan dari Platform Travel Global

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:00 WITA

PT AGM Pererat Silaturahmi dengan Wartawan Empat Daerah Lewat Buka Puasa Bersama

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:47 WITA

Angkasa Pura Bandara Syamsudin Noor Salurkan Bantuan Ramadan Rp158 Juta untuk Warga dan Komunitas

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:55 WITA

Safari Ramadan Hanura Kalsel Tembus Pelosok Empat Kabupaten, 1.300 Paket Sembako Dibagikan

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:14 WITA

Pererat Silaturahmi, Mushola Abu Yazid Busthami Undang Anak Yatim Buka Bersama

Berita Terbaru

Advetorial

DPRD Tanah Bumbu Terima LKPj Tahun Anggaran 2025

Selasa, 24 Mar 2026 - 13:08 WITA