Dieksekusi Usai Sidang PK, Pria Lanjut Usia Ditahan di Lapas Banjarbaru

- Jurnalis

Jumat, 13 Juni 2025 - 21:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarbaru, matarakyat.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar mengeksekusi Kahpi (73), warga Pekapuran B Laut, Banjarmasin, beberapa jam setelah menghadiri sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Martapura, Kamis (12/6/2025).

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kahpi sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dalam perkara dugaan penyerobotan lahan.

Pelaksanaan eksekusi berlangsung malam hari. Tim dari Kejari Banjar mendatangi kediaman anak Kahpi dan membawanya ke RS Idaman Banjarbaru untuk pemeriksaan kesehatan sebelum dititipkan ke Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Jumat (13/6/2025) dini hari sekitar pukul 00.32 Wita.

Baca Juga :  Kadisbudporapar Banjar Diperiksa Tipidkor Terkait Proyek Lapangan Tenis Al Basia

Tindakan ini menuai perhatian dari keluarga dan penasihat hukum terdakwa. Mereka menyayangkan eksekusi dilakukan sebelum proses PK mencapai putusan.

“Kami kecewa, karena sebelumnya diinformasikan eksekusi ditunda sampai PK selesai,” ujar Fahmi, cucu Kahpi.

Sementara, Penasihat hukum Kahpi, Oriza Sativa Tanau, menilai pelaksanaan eksekusi saat proses PK masih berlangsung bisa menimbulkan risiko, terutama jika permohonan PK dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

“Ini bisa menjadi bentuk ketidakadilan, apalagi klien kami adalah lansia. Menjalani masa tahanan sebelum hasil PK keluar tentu menyakitkan,” kata Oriza.

Baca Juga :  Residivis di Banjarbaru Ditangkap Setelah Ancam dan Siram Cairan Diduga Air Keras ke Mantan Istri, Motif Sakit Hati

Ia juga menegaskan bahwa pokok perkara masih menyimpan sejumlah persoalan hukum, salah satunya mengenai perbedaan lokasi objek sengketa yang menjadi dasar gugatan.

“Kalau PK dikabulkan, siapa yang bisa mengembalikan waktu dan martabat seseorang yang sudah ditahan?” tambahnya.

Meski menyayangkan waktu eksekusi, pihak kuasa hukum tetap menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap pengadilan memberi putusan yang adil sesuai fakta persidangan.

Berita Terkait

JTC Tanah Bumbu dan Rumah Pena Buka Ruang bagi Petenis Pemula Lewat Turnamen
Dinkes Kalsel Matangkan Pengamanan Kesehatan Kegiatan Rutin Malam Senin 
Aisyiyah Banjar Susun Strategi Daerah Kelanjutusiaan untuk Wujudkan Lansia Bermartabat
Wisuda Lansia di Kabupaten Banjar, Usia Senja Tak Halangi Semangat Belajar
Tuntutan Kasus Pemalsuan Surat di HSS Dipersoalkan, LSM KAKI Datangi Kejati Kalsel
18 Tahun Merasa Terdampak Tambang, Warga Rantau Bakula Desak Pemkab Banjar Bertindak
RAKAT BERJIBAKU PADAMKAN KARHUTLA DI KARANG INTAN, SATU HEKTARE LAHAN KARET TERBAKAR
PT Palmina Utama Bantah Bakar Lahan, Siapkan Rp5 Juta bagi Warga yang Laporkan Pelaku

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:03 WITA

JTC Tanah Bumbu dan Rumah Pena Buka Ruang bagi Petenis Pemula Lewat Turnamen

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:51 WITA

Dinkes Kalsel Matangkan Pengamanan Kesehatan Kegiatan Rutin Malam Senin 

Selasa, 29 September 2026 - 21:25 WITA

Aisyiyah Banjar Susun Strategi Daerah Kelanjutusiaan untuk Wujudkan Lansia Bermartabat

Senin, 28 September 2026 - 19:00 WITA

Wisuda Lansia di Kabupaten Banjar, Usia Senja Tak Halangi Semangat Belajar

Kamis, 17 September 2026 - 19:53 WITA

Tuntutan Kasus Pemalsuan Surat di HSS Dipersoalkan, LSM KAKI Datangi Kejati Kalsel

Kamis, 17 September 2026 - 11:03 WITA

18 Tahun Merasa Terdampak Tambang, Warga Rantau Bakula Desak Pemkab Banjar Bertindak

Selasa, 15 September 2026 - 23:53 WITA

RAKAT BERJIBAKU PADAMKAN KARHUTLA DI KARANG INTAN, SATU HEKTARE LAHAN KARET TERBAKAR

Rabu, 9 September 2026 - 21:54 WITA

PT Palmina Utama Bantah Bakar Lahan, Siapkan Rp5 Juta bagi Warga yang Laporkan Pelaku

Berita Terbaru

Pemko Banjarmasin

Pemko Banjarmasin Tata Ulang Kampung Ketupat dan Pasar Muara Teluk Dalam

Minggu, 18 Okt 2026 - 12:34 WITA