Sengketa Tanah, Seorang Pria di Banjarbaru Ajukan PK Setelah Divonis Bersalah oleh MA

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025 - 17:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarbaru, matarakyat.co.id – Seorang pria bernama Kahfi (37) menjadi sorotan publik setelah video permohonan bantuan yang ditujukan kepada Presiden dan anggota DPR RI beredar luas di media sosial.

Dalam video berdurasi 42 detik itu, Kahfi memohon agar proses hukum terhadap dirinya ditinjau ulang, menyusul putusan Mahkamah Agung yang menyatakan dirinya bersalah dalam kasus sengketa tanah.

Dalam keterangan Sabtu (31/5/2025) sore, Kahfi menyebut bahwa dirinya telah menguasai lahan yang disengketakan sejak tahun 1988 berdasarkan surat kepemilikan yang ditandatangani lurah hingga camat setempat.

Sementara, menurutnya, pihak pelapor baru memiliki dokumen atas tanah tersebut pada tahun 1997.

Baca Juga :  Desa Awang Bangkal Barat Ukir Prestasi Nasional, Pambakal dan BUMDes Putra Bulu Digganjar Penghargaan

“Aku dapat tanah ini dari tahun 1988, surat-suratnya lengkap. Tapi sekarang aku malah dipenjara karena mempertahankan tanah sendiri,” ujarnya.

Kahfi juga menuturkan bahwa pada tahap awal, kasus ini telah dinyatakan tidak terbukti secara pidana dan diarahkan untuk dibuktikan dalam ranah perdata terkait kepemilikan lahan.

Namun, situasi berubah setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan pada 18 Maret 2025 yang menyatakan Kahfi bersalah dan menjatuhkan vonis satu tahun penjara.

Menanggapi hal ini, Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Banjarbaru–Martapura, Carlet Oriza Sativa Tanau, menyampaikan bahwa tim kuasa hukum telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Baca Juga :  APDESI Merah Putih Kawal Program Strategis Nasional, Desa Didorong Jadi Pusat Ekonomi

“Proses PK masih berjalan dan belum ada putusan. Kami berharap Kejaksaan Negeri Banjar dapat menangguhkan pelaksanaan putusan kasasi hingga proses PK selesai,” ungkap Oriza.

Ia juga menekankan bahwa hingga saat ini, status kepemilikan atas tanah yang disengketakan belum diputus secara perdata di pengadilan.

Sementara itu, berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Kahfi dijadwalkan untuk memenuhi pemanggilan pertama pada Selasa, 3 Juni 2025 mendatang.

Berita Terkait

Babeh Aldo Soroti Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Kalsel
Kejati Kalsel Apresiasi Inovasi Penanganan Perkara Kejari Banjar
Torehkan Prestasi Gemilang, Kapolda Kalsel Terima Penghargaan Kapolda Terbaik dari Kapolri
Grand Qin Hotel Banjarbaru Pererat Sinergi dengan Media, Luncurkan Deretan Promo Kuliner Terbaru
Kejari Banjar Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Bullying kepada Siswa SMP
Fenomena Merasa Paling Benar Picu Konflik Sosial, Ini Penjelasannya Menurut Tokoh LDNU Banjar
HIPMI Banjar Genjot Legalitas dan Akses Modal untuk Dorong Pengusaha Naik Kelas
Balap Liar di Depan Kantor Bupati Banjar Viral di Media Sosial

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:15 WITA

Babeh Aldo Soroti Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Kalsel

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:02 WITA

Kejati Kalsel Apresiasi Inovasi Penanganan Perkara Kejari Banjar

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:07 WITA

Torehkan Prestasi Gemilang, Kapolda Kalsel Terima Penghargaan Kapolda Terbaik dari Kapolri

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:19 WITA

Grand Qin Hotel Banjarbaru Pererat Sinergi dengan Media, Luncurkan Deretan Promo Kuliner Terbaru

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:22 WITA

Kejari Banjar Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Bullying kepada Siswa SMP

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:57 WITA

Fenomena Merasa Paling Benar Picu Konflik Sosial, Ini Penjelasannya Menurut Tokoh LDNU Banjar

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:45 WITA

HIPMI Banjar Genjot Legalitas dan Akses Modal untuk Dorong Pengusaha Naik Kelas

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:05 WITA

Balap Liar di Depan Kantor Bupati Banjar Viral di Media Sosial

Berita Terbaru

Imigrasi Batulicin

Pembukaan MPP Tanah Bumbu, Pendekatan Pelayanan Kepada Masyarakat

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:23 WITA