Sengketa Tanah, Seorang Pria di Banjarbaru Ajukan PK Setelah Divonis Bersalah oleh MA

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025 - 17:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarbaru, matarakyat.co.id – Seorang pria bernama Kahfi (37) menjadi sorotan publik setelah video permohonan bantuan yang ditujukan kepada Presiden dan anggota DPR RI beredar luas di media sosial.

Dalam video berdurasi 42 detik itu, Kahfi memohon agar proses hukum terhadap dirinya ditinjau ulang, menyusul putusan Mahkamah Agung yang menyatakan dirinya bersalah dalam kasus sengketa tanah.

Dalam keterangan Sabtu (31/5/2025) sore, Kahfi menyebut bahwa dirinya telah menguasai lahan yang disengketakan sejak tahun 1988 berdasarkan surat kepemilikan yang ditandatangani lurah hingga camat setempat.

Sementara, menurutnya, pihak pelapor baru memiliki dokumen atas tanah tersebut pada tahun 1997.

Baca Juga :  Pemkab Banjar Dorong Ketahanan Pangan Lewat Panen Ikan Papuyu di Karang Intan

“Aku dapat tanah ini dari tahun 1988, surat-suratnya lengkap. Tapi sekarang aku malah dipenjara karena mempertahankan tanah sendiri,” ujarnya.

Kahfi juga menuturkan bahwa pada tahap awal, kasus ini telah dinyatakan tidak terbukti secara pidana dan diarahkan untuk dibuktikan dalam ranah perdata terkait kepemilikan lahan.

Namun, situasi berubah setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan pada 18 Maret 2025 yang menyatakan Kahfi bersalah dan menjatuhkan vonis satu tahun penjara.

Menanggapi hal ini, Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Banjarbaru–Martapura, Carlet Oriza Sativa Tanau, menyampaikan bahwa tim kuasa hukum telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Baca Juga :  Menurut Ali Syahbana, “Tamat Sembahyang” Adalah Alarm Lemahnya Jalur Ilmu

“Proses PK masih berjalan dan belum ada putusan. Kami berharap Kejaksaan Negeri Banjar dapat menangguhkan pelaksanaan putusan kasasi hingga proses PK selesai,” ungkap Oriza.

Ia juga menekankan bahwa hingga saat ini, status kepemilikan atas tanah yang disengketakan belum diputus secara perdata di pengadilan.

Sementara itu, berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Kahfi dijadwalkan untuk memenuhi pemanggilan pertama pada Selasa, 3 Juni 2025 mendatang.

Berita Terkait

Pengamanan Maksimal, 800 Personel Kawal Haul Datu Kelampayan ke-220
“Jembatan Hati” Lapas Karang Intan, Inovasi Humanis Satukan Warga Binaan dengan Keluarga
Ribuan Pekerja Nonformal di Banjarbaru Terima THR dari Yayasan Abdul Aziz Halaby Jelang Lebaran
Kapal Kelebihan Muatan, Dugaan Percaloan dan Lemahnya Pengawasan Mencuat
Kurang dari Dua Tahun Beroperasi, MORA Group Raih 17 Penghargaan dari Platform Travel Global
PT AGM Pererat Silaturahmi dengan Wartawan Empat Daerah Lewat Buka Puasa Bersama
Angkasa Pura Bandara Syamsudin Noor Salurkan Bantuan Ramadan Rp158 Juta untuk Warga dan Komunitas
Safari Ramadan Hanura Kalsel Tembus Pelosok Empat Kabupaten, 1.300 Paket Sembako Dibagikan

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:20 WITA

Pengamanan Maksimal, 800 Personel Kawal Haul Datu Kelampayan ke-220

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:27 WITA

Ribuan Pekerja Nonformal di Banjarbaru Terima THR dari Yayasan Abdul Aziz Halaby Jelang Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:06 WITA

Kapal Kelebihan Muatan, Dugaan Percaloan dan Lemahnya Pengawasan Mencuat

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:48 WITA

Kurang dari Dua Tahun Beroperasi, MORA Group Raih 17 Penghargaan dari Platform Travel Global

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:00 WITA

PT AGM Pererat Silaturahmi dengan Wartawan Empat Daerah Lewat Buka Puasa Bersama

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:47 WITA

Angkasa Pura Bandara Syamsudin Noor Salurkan Bantuan Ramadan Rp158 Juta untuk Warga dan Komunitas

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:55 WITA

Safari Ramadan Hanura Kalsel Tembus Pelosok Empat Kabupaten, 1.300 Paket Sembako Dibagikan

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:14 WITA

Pererat Silaturahmi, Mushola Abu Yazid Busthami Undang Anak Yatim Buka Bersama

Berita Terbaru

Advetorial

DPRD Tanah Bumbu Terima LKPj Tahun Anggaran 2025

Selasa, 24 Mar 2026 - 13:08 WITA