Kotabaru, matarakyat.co.id β Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin secara resmi menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilaksanakan pada Senin (01/06/2025).
Dalam momentum tersebut, yang digelar di Siring Laut Kotabaru, turut dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama layanan keimigrasian antara Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Selatan, serta Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin. Penandatanganan dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenim Kalimantan Selatan, Yan Wely Wiguna, dan Bupati Kabupaten Kotabaru, H. Muhammad Rusli, selaku perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru.
Dari Kantor Imigrasi Batulicin, turut hadir menyaksikan penandatanganan tersebut Kepala Subbagian Tata Usaha, Gancar Febryantama, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Yoga Aditya Utama, serta Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Muhamad Maryadi.
Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani ini mencakup pelaksanaan pelayanan keimigrasian berupa penerbitan paspor dan izin tinggal, yang akan diberikan secara langsung di wilayah Kabupaten Kotabaru. Layanan ini akan dilaksanakan secara berkala oleh tim dari Kantor Imigrasi Batulicin dengan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah setempat. Tujuan utama kerja sama ini adalah untuk mendekatkan akses layanan kepada masyarakat serta meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kalimantan Selatan, Yan Wely Wiguna, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang telah terjalin. βIni adalah bentuk nyata sinergi antarinstansi dalam menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dan responsif kepada masyarakat. Semoga kerja sama ini terus berlanjut dan menjadi contoh kolaborasi pelayanan publik yang efektif di Kalimantan Selatan,β ujarnya.
Penandatanganan PKS ini menandai komitmen bersama antara Kanwil Ditjenim Kalimantan Selatan dan Kantor Imigrasi Batulicin dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru dalam menghadirkan inovasi pelayanan publik yang inklusif, cepat, dan adaptif. Kolaborasi ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kemudahan, kepuasan, dan kualitas layanan keimigrasian bagi masyarakat Kabupaten Kotabaru. (Oliv/MR)