Martapura, matarakyat.co.id -Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar bersama dengan Pemerintah Kecamatan Martapura Barat dan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBD) Sungai Batang dan Teluk Selong melakukan peninjauan terkait dengan penyelesaian batas Desa antara Desa Sungai Batang dan Desa Teluk Selong, Jumat (23/5/2025).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyamakan persepsi dan mengambil kesepakatan terkait dengan perbedaan pandangan di dalam batas Desa.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Dinas PMD Banjar, Hafizh, menyampaikan bahwa peninjauan langsung di lapangan dilakukan untuk mencapai kesepakatan antara kedua desa.
Hafizh menyebutkan bahwa progres capaian batas Desa di Kabupaten Banjar saat ini sudah mencapai 98%. Tinggal beberapa segmen batas lagi yang perlu diselesaikan dan akan dilakukan penyelesaian melalui mekanisme sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
“Dari total 32 segmen batas yang belum disepakati, Dinas PMD Banjar sudah menyelesaikan sebanyak 6 segmen batas. Kami berkomitmen menyelesaikan dan menuntaskan batas Desa ini pada akhir bulan Juli 2025,” terang Hafizh didampingi Kasi Penataan dan Administrasi Pemdes, Chandra