Martapura, matarakyat.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli melalui Kasat Narkoba Polres Banjar, AKP Tatang Supriyadi mengatakan, kedua tersangka yakni ML (25) dan SS 39 diamankan dalam serangkaian penangkapan yang berlangsung pada Jumat, 28 Februari dan Sabtu, 12 April 2025 di wilayah Kabupaten Banjar.
“Penangkapan pertama dilakukan terhadap ML di pinggir Jalan Perjuangan, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura,” kata Tatang saat dihubungi matarakyat.co.id, Rabu (16/4/2025).
Dari tangan ML, petugas menemukan empat paket sabu seberat 0,89 gram bersih, serta sejumlah barang lain seperti timbangan digital, dua unit ponsel, kotak rokok, dan uang tunai Rp50.000.
“Pengembangan dari penangkapan tersebut mengarah pada tersangka kedua, SS, yang ditangkap di rumahnya di Desa Pasayangan Utara,” bebernya.
Kata dia, interogasi lebih lanjut membawa petugas ke wilayah Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, tempat ditemukan barang bukti tambahan berupa satu paket sabu seberat 5,05 gram bersih, sebuah ponsel, dan bungkus biskuit yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.
“Keduanya diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.
Tatang menyatakan, bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Banjar.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Hingga saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas juga telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan pendalaman terhadap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan keduanya,” pungkasnya.